Breaking News
light_mode
Trending Tags

Legal Standing dan Argumentasi Hukum Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Berikut legal Standing dan Argumentasi Hukum bahwa Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) berbeda dengan ormas atau LSM.

A. Legal Standing dan Argumentasi Hukum

🟠 Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) Sebagai Organisasi Profesi Wartawan.

1. Landasan Konstitusional

▶️ Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan implementasi dari kebebasan berekspresi dalam konstitusi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dengan demikian wartawan sebagai pelaku utama kegiatan pers memiliki hak untuk menjalankan profesinya secara bebas, independen, dan bertanggung jawab.

Untuk menjaga profesionalitas tersebut, sistem pers nasional mengenal Organisasi Profesi Wartawan.

2. Kedudukan Organisasi Profesi

Organisasi Profesi Wartawan merupakan bagian dari ekosistem pers nasional yang berfungsi menjaga profesionalitas jurnalistik.

Peran ini berkaitan erat dengan fungsi Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk :

◾️melindungi kemerdekaan pers

◾️meningkatkan kualitas profesi wartawan

◾️mengembangkan kode etik jurnalistik

◾️memfasilitasi Organisasi Wartawan menjadi mitra strategis Dewan Pers dalam :
📝 Penguatan profesionalitas wartawan

📝 Penegakan kode etik jurnalistik

📝 Advokasi terhadap kriminalisasi pers

3. Organisasi Profesi Wartawan Bukan Ormas atau LSM

Berdasarkan konstruksi hukum Indonesia, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara Organisasi Profesi Wartawan dengan organisasi masyarakat.

Organisasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

UU tersebut menjelaskan bahwa ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk kegiatan :
◾️sosial
◾️kemasyarakatan
◾️kemanusiaan
◾️keagamaan
◾️kebudayaan

Sedangkan Organisasi Profesi wartawan memiliki karakter yang berbeda, karena:
◾️Anggotanya terbatas pada Profesi Wartawan

◾️Memiliki standar profesi jurnalistik

◾️Menegakkan kode etik jurnalistik

◾️Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Profesi Wartawan

” Dengan demikian secara Substansi Hukum dan Fungsi, Organisasi Wartawan tidak dapat disamakan dengan ormas atau LSM. “

4. Pengakuan Organisasi Profesi Wartawan di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa organisasi profesi wartawan yang diakui dalam praktik pers nasional, antara lain :
☑️ Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

☑️ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

☑️ Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dll

Organisasi-organisasi tersebut memiliki fungsi yang sama yaitu :

◾️Meningkatkan kompetensi wartawan

◾️Menjaga profesionalitas jurnalistik

◾️Memperjuangkan kebebasan pers

◾️Memberikan Perlindungan Hukum terhadap wartawan

Keberadaan Organisasi Wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan kebebasan pers.

5. Legal Standing PERWIRA

Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) memiliki legal standing sebagai organisasi profesi wartawan lintas media yang menaungi wartawan dari berbagai platform media.

Karakter utama PERWIRA antara lain :

1) Organisasi Profesi

PERWIRA merupakan organisasi yang beranggotakan wartawan dari berbagai media seperti :
◾️media cetak
◾️media online
◾️televisi
◾️radio
◾️media digital

2) Bersifat Intermedia

Istilah intermedia menunjukkan bahwa organisasi ini menaungi wartawan dari berbagai jenis media dalam satu wadah profesional.

3) Bersifat Independen

PERWIRA tidak terikat pada kepentingan politik, kelompok, atau golongan tertentu.

4) Bersifat Profesional

PERWIRA menjunjung tinggi:
◾️Kode etik jurnalistik
◾️Profesionalitas wartawan
◾️Integritas pemberitaan

5) Bersifat Non-Partisan

PERWIRA tidak menjadi alat kepentingan politik praktis.

6. Fungsi PERWIRA Sebagai Organisasi Profesi

Sebagai Organisasi Profesi Wartawan, PERWIRA memiliki fungsi utama antara lain :

1) Perlindungan Hukum Profesi Wartawan

Memberikan advokasi kepada wartawan yang menghadapi :
◾️intimidasi terhadap pers
◾️kriminalisasi wartawan
◾️sengketa pemberitaan

2) Penguatan Kompetensi Wartawan

PERWIRA dapat menyelenggarakan :
◾️pelatihan jurnalistik
◾️diskusi pers
◾️pendidikan etika jurnalistik

3) Penegakan Kode Etik Jurnalistik

Organisasi profesi berperan dalam menjaga integritas profesi wartawan.

4) Wadah Solidaritas Wartawan

PERWIRA menjadi tempat konsolidasi wartawan lintas media

7. Pentingnya Wartawan Bergabung dengan Organisasi Profesi

Seorang wartawan secara profesional sangat dianjurkan bergabung dengan organisasi profesi wartawan karena beberapa alasan:

1) Perlindungan Hukum

Ketika wartawan menghadapi persoalan hukum, organisasi profesi dapat memberikan advokasi dan pendampingan.

2) Standar Profesional

Organisasi profesi membantu menjaga kualitas jurnalistik agar sesuai dengan standar profesi.

3) Penguatan Integritas Pers

Organisasi wartawan menjadi benteng moral bagi profesi jurnalistik.

4) Solidaritas Profesi

Wartawan memiliki jaringan dan dukungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

8. Kesimpulan

Berdasarkan konstruksi hukum sistem pers di Indonesia dapat disimpulkan bahwa :

◾️Organisasi profesi wartawan memiliki kedudukan yang berbeda dengan ormas atau LSM.

◾️Organisasi profesi wartawan merupakan bagian dari sistem pers nasional yang bertujuan menjaga profesionalitas jurnalistik.

◾️Wartawan sangat dianjurkan untuk bergabung dengan organisasi profesi sebagai bentuk perlindungan dan penguatan profesi.

◾️Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) dapat diposisikan sebagai organisasi profesi wartawan lintas media yang independen, profesional, dan non-partisan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Audiensi Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput : Sikap Sekda Purbalingga Tinggalkan Forum Tuai Kekecewaan, Audensi Berakhir Deadlock

    Audiensi Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput : Sikap Sekda Purbalingga Tinggalkan Forum Tuai Kekecewaan, Audensi Berakhir Deadlock

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Audiensi antara Forum Lintas Kelembagaan dan Organisasi Kemasyarakatan Purbalingga (FLKP) dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Purbalingga, Rabu, 13 Mei 2026, berakhir tanpa titik temu. Audensi yang sedianya diharapkan menjadi ruang dialog substantif mengenai persoalan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Tahun 2026, justru meninggalkan tanda […]

  • Purbalingga Shooting Club ( PSC ) Dorong Prestasi Atlet Menembak di Kabupaten Purbalingga

    Purbalingga Shooting Club ( PSC ) Dorong Prestasi Atlet Menembak di Kabupaten Purbalingga

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM (24/2/2025) – Purbalingga Shooting Club (PSC) terus menunjukkan eksistensinya sebagai wadah bagi para pecinta olahraga menembak di Kabupaten Purbalingga. Klub yang berdiri sejak beberapa tahun lalu ini semakin aktif dalam melatih serta membina atlet-atlet muda berbakat untuk meraih prestasi di tingkat regional maupun nasional. Klub ini berkomitmen untuk mengembangkan kemampuan para anggotanya […]

  • Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Kondisi ini memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Namun DPRD menegaskan bahwa situasi tersebut terjadi akibat masa transisi regulasi, seiring pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban […]

  • Respon Informasi Masyarakat, Polres Purbalingga Datangi Lokasi Sabung Ayam

    Respon Informasi Masyarakat, Polres Purbalingga Datangi Lokasi Sabung Ayam

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Polsek Bukateja mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Minggu (15/3/2026) sore. Dalam kegiatan tidak ditemukan aktivitas perjudian, di lokasi tersebut. Namun ditemukan sebuah tempat yang diduga pernah digunakan untuk judi sabung ayam dengan barang-barang dan peralatan […]

  • Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menjadi pusat perhatian insan pers

    Isu BUMDes dan OTT Wartawan, Camat Wonokerto Beri Penjelasan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PEKALONGAN – Aula Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menjadi pusat perhatian insan pers saat digelar forum klarifikasi terbuka bersama Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, S.H., M.A.P., Senin (1/12) pukul 10.45 WIB. Pertemuan ini membahas sejumlah isu yang sempat menghangat di ruang publik, mulai dari postingan viral hingga polemik pengelolaan BUMDes dan peran pendamping desa. Acara […]

  • Bupati Purbalingga Salurkan Gaji dan Tunjangan Jabatannya untuk Membantu Komunitas yang Membutuhkan

    Bupati Purbalingga Salurkan Gaji dan Tunjangan Jabatannya untuk Membantu Komunitas yang Membutuhkan

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat dengan menyalurkan sepenuhnya gaji dan tunjangan jabatannya untuk membantu kelompok / komunitas yang membutuhkan. Secara resmi Bupati Purbalingga tersebut menyerahkan gaji dan tunjangan jabatannya untuk Bulan Maret 2025 diberikan kepada empat komunitas dalam acara yang diselenggarakan di Pendopo Dipokusumo. (7/3/2025) Empat […]

expand_less