Breaking News
light_mode
Trending Tags

Legal Standing dan Argumentasi Hukum Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Berikut legal Standing dan Argumentasi Hukum bahwa Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) berbeda dengan ormas atau LSM.

A. Legal Standing dan Argumentasi Hukum

🟠 Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) Sebagai Organisasi Profesi Wartawan.

1. Landasan Konstitusional

▶️ Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan implementasi dari kebebasan berekspresi dalam konstitusi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dengan demikian wartawan sebagai pelaku utama kegiatan pers memiliki hak untuk menjalankan profesinya secara bebas, independen, dan bertanggung jawab.

Untuk menjaga profesionalitas tersebut, sistem pers nasional mengenal Organisasi Profesi Wartawan.

2. Kedudukan Organisasi Profesi

Organisasi Profesi Wartawan merupakan bagian dari ekosistem pers nasional yang berfungsi menjaga profesionalitas jurnalistik.

Peran ini berkaitan erat dengan fungsi Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk :

◾️melindungi kemerdekaan pers

◾️meningkatkan kualitas profesi wartawan

◾️mengembangkan kode etik jurnalistik

◾️memfasilitasi Organisasi Wartawan menjadi mitra strategis Dewan Pers dalam :
📝 Penguatan profesionalitas wartawan

📝 Penegakan kode etik jurnalistik

📝 Advokasi terhadap kriminalisasi pers

3. Organisasi Profesi Wartawan Bukan Ormas atau LSM

Berdasarkan konstruksi hukum Indonesia, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara Organisasi Profesi Wartawan dengan organisasi masyarakat.

Organisasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

UU tersebut menjelaskan bahwa ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk kegiatan :
◾️sosial
◾️kemasyarakatan
◾️kemanusiaan
◾️keagamaan
◾️kebudayaan

Sedangkan Organisasi Profesi wartawan memiliki karakter yang berbeda, karena:
◾️Anggotanya terbatas pada Profesi Wartawan

◾️Memiliki standar profesi jurnalistik

◾️Menegakkan kode etik jurnalistik

◾️Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Profesi Wartawan

” Dengan demikian secara Substansi Hukum dan Fungsi, Organisasi Wartawan tidak dapat disamakan dengan ormas atau LSM. “

4. Pengakuan Organisasi Profesi Wartawan di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa organisasi profesi wartawan yang diakui dalam praktik pers nasional, antara lain :
☑️ Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

☑️ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

☑️ Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dll

Organisasi-organisasi tersebut memiliki fungsi yang sama yaitu :

◾️Meningkatkan kompetensi wartawan

◾️Menjaga profesionalitas jurnalistik

◾️Memperjuangkan kebebasan pers

◾️Memberikan Perlindungan Hukum terhadap wartawan

Keberadaan Organisasi Wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan kebebasan pers.

5. Legal Standing PERWIRA

Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) memiliki legal standing sebagai organisasi profesi wartawan lintas media yang menaungi wartawan dari berbagai platform media.

Karakter utama PERWIRA antara lain :

1) Organisasi Profesi

PERWIRA merupakan organisasi yang beranggotakan wartawan dari berbagai media seperti :
◾️media cetak
◾️media online
◾️televisi
◾️radio
◾️media digital

2) Bersifat Intermedia

Istilah intermedia menunjukkan bahwa organisasi ini menaungi wartawan dari berbagai jenis media dalam satu wadah profesional.

3) Bersifat Independen

PERWIRA tidak terikat pada kepentingan politik, kelompok, atau golongan tertentu.

4) Bersifat Profesional

PERWIRA menjunjung tinggi:
◾️Kode etik jurnalistik
◾️Profesionalitas wartawan
◾️Integritas pemberitaan

5) Bersifat Non-Partisan

PERWIRA tidak menjadi alat kepentingan politik praktis.

6. Fungsi PERWIRA Sebagai Organisasi Profesi

Sebagai Organisasi Profesi Wartawan, PERWIRA memiliki fungsi utama antara lain :

1) Perlindungan Hukum Profesi Wartawan

Memberikan advokasi kepada wartawan yang menghadapi :
◾️intimidasi terhadap pers
◾️kriminalisasi wartawan
◾️sengketa pemberitaan

2) Penguatan Kompetensi Wartawan

PERWIRA dapat menyelenggarakan :
◾️pelatihan jurnalistik
◾️diskusi pers
◾️pendidikan etika jurnalistik

3) Penegakan Kode Etik Jurnalistik

Organisasi profesi berperan dalam menjaga integritas profesi wartawan.

4) Wadah Solidaritas Wartawan

PERWIRA menjadi tempat konsolidasi wartawan lintas media

7. Pentingnya Wartawan Bergabung dengan Organisasi Profesi

Seorang wartawan secara profesional sangat dianjurkan bergabung dengan organisasi profesi wartawan karena beberapa alasan:

1) Perlindungan Hukum

Ketika wartawan menghadapi persoalan hukum, organisasi profesi dapat memberikan advokasi dan pendampingan.

2) Standar Profesional

Organisasi profesi membantu menjaga kualitas jurnalistik agar sesuai dengan standar profesi.

3) Penguatan Integritas Pers

Organisasi wartawan menjadi benteng moral bagi profesi jurnalistik.

4) Solidaritas Profesi

Wartawan memiliki jaringan dan dukungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

8. Kesimpulan

Berdasarkan konstruksi hukum sistem pers di Indonesia dapat disimpulkan bahwa :

◾️Organisasi profesi wartawan memiliki kedudukan yang berbeda dengan ormas atau LSM.

◾️Organisasi profesi wartawan merupakan bagian dari sistem pers nasional yang bertujuan menjaga profesionalitas jurnalistik.

◾️Wartawan sangat dianjurkan untuk bergabung dengan organisasi profesi sebagai bentuk perlindungan dan penguatan profesi.

◾️Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) dapat diposisikan sebagai organisasi profesi wartawan lintas media yang independen, profesional, dan non-partisan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • evakuasi dan bansos dari polres purbalingga kepada korban bencana tanah gerak di desa maribaya

    Polres Purbalingga Bantu Evakuasi dan Layanan Kesehatan di Maribaya

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Puluhan personel Polres Purbalingga kembali diterjunkan untuk membantu penanganan bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Minggu (16/11/2025). Petugas melakukan pembersihan rumah roboh, evakuasi barang warga, penyaluran bantuan sosial hingga layanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak. Berdasarkan informasi Polres Purbalingga, personel dikerahkan sejak pagi untuk mempercepat penanganan dampak bencana. […]

  • Pemerintah menetapkan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan

    Aturan Baru Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2026. Langkah ini dipersiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran, sekaligus menjamin akses layanan kesehatan tetap berjalan. Rancangan mekanisme sedang difinalisasi dan ditarget rampung pada akhir 2025. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemutihan […]

  • Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Viral di Media Sosial

    Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 578
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada […]

  • Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta PERWIRANEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan para pejabat utama Polri pada pagi hari untuk membahas arah kebijakan dan mekanisme awal yang harus dipersiapkan. Pertemuan tersebut digelar guna memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Untuk itu, langkah-langkah teknis harus segera disusun agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya, terutama terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pembentukan Tim Pokja Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja). Tim ini diberi mandat menyusun kajian cepat yang akan menjadi dasar teknis implementasi kebijakan. "Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," ujar Kadivhumas Polri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). Tim pokja itu dijadwalkan bekerja intensif untuk merumuskan panduan yang dapat diterapkan secara terukur dan sesuai kerangka hukum. Hasil kajian akan menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan keputusan MK di lapangan. Koordinasi Lintas Lembaga Kadivhumas menjelaskan bahwa tim pokja tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini melibatkan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus perkara. Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Selain itu, integrasi antarinstansi juga diperlukan agar langkah implementasi sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan dan struktur jabatan sipil. Instruksi Percepatan dari Kapolri Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Percepatan ini diperlukan mengingat implementasi putusan MK berdampak langsung pada tata kelola organisasi Polri. "Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," kata Kadivhumas. Hingga saat ini, proses penyusunan kajian dan koordinasi lintas lembaga masih berlangsung. Polri memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap terbuka terhadap perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK tersebut.

    Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit […]

  • Parapatan Luhur merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi PSHT yang memiliki kewenangan strategis

    Parapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tetapkan Pimpinan Periode 2026–2031

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menggelar Parapatan Luhur di Padepokan PSHT Pusat Madiun, Jalan Merak No. 10–17, Kota Madiun, Jawa Timur. Forum tertinggi organisasi ini menetapkan kepemimpinan PSHT untuk masa bakti 2026–2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat yang berlangsung tertib dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam Parapatan […]

  • Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang pemuda berinisial BD (28) dari Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis obat terlarang jenis Zolam pada Selasa (24/11/2025). Korban diketahui menelan enam butir obat yang dibeli dari kawasan Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan tidak dapat diselamatkan. Keterangan keluarga […]

expand_less