Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hyup Sung Indonesia Cicil Hak Pensiun Rp35 Juta Selama Setahun; Hingga Kini Diduga Belum Tuntas, Disnaker Diminta Turun Tangan
- account_circle admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Praktik pembayaran hak pensiun yang diterapkan PT Hyup Sung Indonesia, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan tajam. Perusahaan diduga tidak membayarkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja secara penuh saat pekerja memasuki masa pensiun, melainkan menerapkan skema pembayaran angsuran hingga 12 bulan. Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran yang diduga belum diselesaikan sepenuhnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pasalnya, pesangon dan uang penghargaan masa kerja merupakan hak normatif pekerja yang pada prinsipnya wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir.
Sorotan ini mencuat setelah redaksi memperoleh dokumen Kesepakatan Bersama Nomor 03/KBP/HS-01/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT Hyup Sung Indonesia masih memiliki kewajiban membayarkan sisa hak pensiun berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar Rp35 juta kepada masing-masing pensiunan, yakni Saniah dan Rustiowati.
Namun yang menjadi pertanyaan, hak tersebut tidak dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki masa purna tugas. Perusahaan justru menerapkan sistem cicilan sejak Juni 2024 hingga Juni 2025. Skema pembayaran selama satu tahun penuh ini memunculkan dugaan adanya persoalan finansial maupun kebijakan internal yang berpotensi mengorbankan hak pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Hak Pensiun Dicicil, Kepatuhan terhadap Regulasi Dipertanyakan
Praktik pembayaran hak pensiun secara angsuran dinilai tidak lazim dan layak mendapat perhatian serius dari instansi pengawas ketenagakerjaan. Sebab, pesangon dan penghargaan masa kerja bukanlah bentuk bantuan sukarela perusahaan, melainkan hak pekerja yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan.
Publik pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam menerapkan skema pembayaran bertahap tersebut. Apakah terdapat persetujuan yang benar-benar lahir tanpa tekanan, atau justru pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima mekanisme yang ditawarkan perusahaan?
Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang secara hukum berada pada posisi yang harus dilindungi negara.
Nominal Sama Meski Jabatan dan Riwayat Kerja Berbeda
Kejanggalan lain yang turut menyita perhatian adalah kesamaan nominal kompensasi yang diterima kedua pensiunan.
Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, Saniah yang bekerja di bagian Quality Control (QC) dan Rustiowati yang bekerja di bagian Potong Bentuk sama-sama menerima kompensasi sebesar Rp35 juta.
Padahal, dalam praktik ketenagakerjaan, besaran pesangon dan penghargaan masa kerja lazimnya dihitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari masa kerja, jabatan, hingga upah terakhir yang diterima pekerja.
Kesamaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan baru. Apakah perhitungan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat metode tertentu yang perlu diuji dan diverifikasi oleh pihak berwenang?
Klausul “Tidak Akan Menuntut” Dinilai Berpotensi Merugikan Pekerja
Perhatian publik juga tertuju pada salah satu klausul dalam dokumen kesepakatan yang menyebutkan bahwa pekerja tidak akan mengajukan tuntutan apa pun kepada perusahaan setelah menerima pembayaran tersebut.
Klausul ini dinilai sensitif karena berpotensi membatasi ruang pekerja untuk memperjuangkan haknya apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran atau ketidaksesuaian perhitungan hak normatif.
Sejumlah pemerhati hubungan industrial menilai pelepasan hak untuk menuntut semestinya dilakukan setelah seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi secara utuh dan tidak menyisakan potensi sengketa. Jika tidak, klausul tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan posisi para pihak dalam perjanjian.

Pembayaran Tunai Dinilai Minim Transparansi
Selain skema angsuran, metode pembayaran yang dilakukan secara tunai di lingkungan perusahaan juga menjadi sorotan.
Dalam dokumen disebutkan pembayaran dilakukan di kantor PT Hyup Sung Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Padamara Km 03, Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Sejumlah pihak menilai pembayaran tunai memiliki tingkat transparansi yang lebih rendah dibandingkan transfer perbankan karena minim jejak administrasi yang dapat ditelusuri secara independen apabila di kemudian hari terjadi sengketa.
Kondisi ini dinilai semakin memperkuat perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait.
HRD Benarkan Sistem Angsuran, Namun Tak Jelaskan Dasar Kebijakan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (10/6/2026), Udin selaku HRD PT Hyup Sung Indonesia membenarkan adanya pembayaran kompensasi pensiun yang dilakukan secara bertahap.
”Memang ada pembayaran pensiun yang dilakukan dengan sistem angsuran,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai dasar kebijakan tersebut, alasan perusahaan tidak membayar secara penuh, serta metode perhitungan yang digunakan, yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Tangan
Menyikapi persoalan ini, para pensiunan berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah perhitungan hak pensiun yang dilakukan perusahaan telah sesuai ketentuan hukum, apakah mekanisme pembayaran secara angsuran dibenarkan, serta apakah seluruh hak pekerja benar-benar telah dipenuhi tanpa ada yang dikurangi.
“Kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai aturan. Kami tidak meminta lebih dari yang menjadi hak kami,” ujar salah satu pensiunan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Hyup Sung Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penerapan sistem pembayaran hak pensiun secara angsuran, dasar hukum yang digunakan, maupun penjelasan mengenai kesamaan nominal kompensasi yang diterima para pensiunan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Bola panas berada di tangan instansi ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan dan tidak ada perusahaan yang kebal terhadap kewajiban hukum dalam memenuhi hak-hak pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya selama bertahun-tahun. (Red)
- Penulis: admin



























Saat ini belum ada komentar