Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hyup Sung Indonesia Cicil Hak Pensiun Rp35 Juta Selama Setahun; Hingga Kini Diduga Belum Tuntas, Disnaker Diminta Turun Tangan

  • account_circle admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Praktik pembayaran hak pensiun yang diterapkan PT Hyup Sung Indonesia, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan tajam. Perusahaan diduga tidak membayarkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja secara penuh saat pekerja memasuki masa pensiun, melainkan menerapkan skema pembayaran angsuran hingga 12 bulan. Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran yang diduga belum diselesaikan sepenuhnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pasalnya, pesangon dan uang penghargaan masa kerja merupakan hak normatif pekerja yang pada prinsipnya wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir.

Sorotan ini mencuat setelah redaksi memperoleh dokumen Kesepakatan Bersama Nomor 03/KBP/HS-01/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT Hyup Sung Indonesia masih memiliki kewajiban membayarkan sisa hak pensiun berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar Rp35 juta kepada masing-masing pensiunan, yakni Saniah dan Rustiowati.

Namun yang menjadi pertanyaan, hak tersebut tidak dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki masa purna tugas. Perusahaan justru menerapkan sistem cicilan sejak Juni 2024 hingga Juni 2025. Skema pembayaran selama satu tahun penuh ini memunculkan dugaan adanya persoalan finansial maupun kebijakan internal yang berpotensi mengorbankan hak pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Hak Pensiun Dicicil, Kepatuhan terhadap Regulasi Dipertanyakan

Praktik pembayaran hak pensiun secara angsuran dinilai tidak lazim dan layak mendapat perhatian serius dari instansi pengawas ketenagakerjaan. Sebab, pesangon dan penghargaan masa kerja bukanlah bentuk bantuan sukarela perusahaan, melainkan hak pekerja yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam menerapkan skema pembayaran bertahap tersebut. Apakah terdapat persetujuan yang benar-benar lahir tanpa tekanan, atau justru pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima mekanisme yang ditawarkan perusahaan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang secara hukum berada pada posisi yang harus dilindungi negara.

Nominal Sama Meski Jabatan dan Riwayat Kerja Berbeda

Kejanggalan lain yang turut menyita perhatian adalah kesamaan nominal kompensasi yang diterima kedua pensiunan.

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, Saniah yang bekerja di bagian Quality Control (QC) dan Rustiowati yang bekerja di bagian Potong Bentuk sama-sama menerima kompensasi sebesar Rp35 juta.

Padahal, dalam praktik ketenagakerjaan, besaran pesangon dan penghargaan masa kerja lazimnya dihitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari masa kerja, jabatan, hingga upah terakhir yang diterima pekerja.

Kesamaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan baru. Apakah perhitungan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat metode tertentu yang perlu diuji dan diverifikasi oleh pihak berwenang?

Klausul “Tidak Akan Menuntut” Dinilai Berpotensi Merugikan Pekerja

Perhatian publik juga tertuju pada salah satu klausul dalam dokumen kesepakatan yang menyebutkan bahwa pekerja tidak akan mengajukan tuntutan apa pun kepada perusahaan setelah menerima pembayaran tersebut.

Klausul ini dinilai sensitif karena berpotensi membatasi ruang pekerja untuk memperjuangkan haknya apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran atau ketidaksesuaian perhitungan hak normatif.

Sejumlah pemerhati hubungan industrial menilai pelepasan hak untuk menuntut semestinya dilakukan setelah seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi secara utuh dan tidak menyisakan potensi sengketa. Jika tidak, klausul tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan posisi para pihak dalam perjanjian.

Pembayaran Tunai Dinilai Minim Transparansi

Selain skema angsuran, metode pembayaran yang dilakukan secara tunai di lingkungan perusahaan juga menjadi sorotan.

Dalam dokumen disebutkan pembayaran dilakukan di kantor PT Hyup Sung Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Padamara Km 03, Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Sejumlah pihak menilai pembayaran tunai memiliki tingkat transparansi yang lebih rendah dibandingkan transfer perbankan karena minim jejak administrasi yang dapat ditelusuri secara independen apabila di kemudian hari terjadi sengketa.

Kondisi ini dinilai semakin memperkuat perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait.

HRD Benarkan Sistem Angsuran, Namun Tak Jelaskan Dasar Kebijakan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (10/6/2026), Udin selaku HRD PT Hyup Sung Indonesia membenarkan adanya pembayaran kompensasi pensiun yang dilakukan secara bertahap.

”Memang ada pembayaran pensiun yang dilakukan dengan sistem angsuran,” ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai dasar kebijakan tersebut, alasan perusahaan tidak membayar secara penuh, serta metode perhitungan yang digunakan, yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Tangan

Menyikapi persoalan ini, para pensiunan berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah perhitungan hak pensiun yang dilakukan perusahaan telah sesuai ketentuan hukum, apakah mekanisme pembayaran secara angsuran dibenarkan, serta apakah seluruh hak pekerja benar-benar telah dipenuhi tanpa ada yang dikurangi.

“Kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai aturan. Kami tidak meminta lebih dari yang menjadi hak kami,” ujar salah satu pensiunan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Hyup Sung Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penerapan sistem pembayaran hak pensiun secara angsuran, dasar hukum yang digunakan, maupun penjelasan mengenai kesamaan nominal kompensasi yang diterima para pensiunan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Bola panas berada di tangan instansi ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan dan tidak ada perusahaan yang kebal terhadap kewajiban hukum dalam memenuhi hak-hak pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya selama bertahun-tahun. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PERWIRA Resmi Berdiri, Perkuat Wartawan Independen di Purbalingga PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Organisasi wartawan PERWIRA (Persatuan Wartawan Indonesia Raya) resmi berdiri dan menggelar tasyakuran sekaligus peluncuran kepengurusan inti di UPTD Logam Purbalingga, Selasa malam, 16 Desember 2025. Kegiatan ini menandai hadirnya wadah wartawan independen yang berkomitmen menjunjung profesionalisme, integritas, dan independensi pers. Acara yang berlangsung di […]

  • Purbalingga Ramadhan Food Festival 2026 Resmi Digelar, Beraneka Ragam Takjil dan Hiburan Warga Saat Ngabuburit

    Purbalingga Ramadhan Food Festival 2026 Resmi Digelar, Beraneka Ragam Takjil dan Hiburan Warga Saat Ngabuburit

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Suasana bulan suci Ramadhan di Kabupaten Purbalingga semakin semarak dengan digelarnya Purbalingga Ramadhan Food Festival, sebuah kegiatan kuliner dan hiburan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat untuk ngabuburit sekaligus berburu takjil. Kegiatan tersebut mulai digelar pada Kamis (5/3/2026) dan akan berlangsung hingga hari Minggu (15/3/2026), setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 […]

  • Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut

    Proyek Jalan Beton Karangawen Demak Disorot, Diduga Tak Sesuai RAB

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, DEMAK – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton di Dukuh Karangawen RW 12, Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang didanai APBD Kabupaten Demak Tahun 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek peningkatan jalan desa tersebut dikerjakan oleh […]

  • Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, Limbah SPPG Karangjoho Cemari Air Warga

    Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, Limbah SPPG Karangjoho Cemari Air Warga

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 548
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dugaan praktik pembuangan limbah secara sembarangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, mengemuka dan memicu keresahan warga. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya aliran limbah sisa produksi dan cairan sabun cuci piring yang diduga dibuang langsung ke parit tanpa melalui proses pengolahan. Temuan tersebut diperkuat dengan kondisi […]

  • Pengaspalan Jalan Desa Langgar Tingkatkan Akses dan Mobilitas Ekonomi Warga

    Pengaspalan Jalan Desa Langgar Tingkatkan Akses dan Mobilitas Ekonomi Warga

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemerintah Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, merealisasikan pembangunan infrastruktur berupa pengaspalan jalan desa yang berlokasi di RT 02 RW 03 Dusun 1 melalui anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan, proyek tersebut memiliki volume panjang 138 meter, lebar 3 meter, dan […]

  • Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta PERWIRANEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan para pejabat utama Polri pada pagi hari untuk membahas arah kebijakan dan mekanisme awal yang harus dipersiapkan. Pertemuan tersebut digelar guna memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Untuk itu, langkah-langkah teknis harus segera disusun agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya, terutama terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pembentukan Tim Pokja Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja). Tim ini diberi mandat menyusun kajian cepat yang akan menjadi dasar teknis implementasi kebijakan. "Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," ujar Kadivhumas Polri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). Tim pokja itu dijadwalkan bekerja intensif untuk merumuskan panduan yang dapat diterapkan secara terukur dan sesuai kerangka hukum. Hasil kajian akan menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan keputusan MK di lapangan. Koordinasi Lintas Lembaga Kadivhumas menjelaskan bahwa tim pokja tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini melibatkan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus perkara. Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Selain itu, integrasi antarinstansi juga diperlukan agar langkah implementasi sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan dan struktur jabatan sipil. Instruksi Percepatan dari Kapolri Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Percepatan ini diperlukan mengingat implementasi putusan MK berdampak langsung pada tata kelola organisasi Polri. "Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," kata Kadivhumas. Hingga saat ini, proses penyusunan kajian dan koordinasi lintas lembaga masih berlangsung. Polri memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap terbuka terhadap perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK tersebut.

    Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit […]

expand_less