Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hyup Sung Indonesia Cicil Hak Pensiun Rp35 Juta Selama Setahun; Hingga Kini Diduga Belum Tuntas, Disnaker Diminta Turun Tangan

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Praktik pembayaran hak pensiun yang diterapkan PT Hyup Sung Indonesia, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan tajam. Perusahaan diduga tidak membayarkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja secara penuh saat pekerja memasuki masa pensiun, melainkan menerapkan skema pembayaran angsuran hingga 12 bulan. Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran yang diduga belum diselesaikan sepenuhnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pasalnya, pesangon dan uang penghargaan masa kerja merupakan hak normatif pekerja yang pada prinsipnya wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir.

Sorotan ini mencuat setelah redaksi memperoleh dokumen Kesepakatan Bersama Nomor 03/KBP/HS-01/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT Hyup Sung Indonesia masih memiliki kewajiban membayarkan sisa hak pensiun berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar Rp35 juta kepada masing-masing pensiunan, yakni Saniah dan Rustiowati.

Namun yang menjadi pertanyaan, hak tersebut tidak dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki masa purna tugas. Perusahaan justru menerapkan sistem cicilan sejak Juni 2024 hingga Juni 2025. Skema pembayaran selama satu tahun penuh ini memunculkan dugaan adanya persoalan finansial maupun kebijakan internal yang berpotensi mengorbankan hak pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Hak Pensiun Dicicil, Kepatuhan terhadap Regulasi Dipertanyakan

Praktik pembayaran hak pensiun secara angsuran dinilai tidak lazim dan layak mendapat perhatian serius dari instansi pengawas ketenagakerjaan. Sebab, pesangon dan penghargaan masa kerja bukanlah bentuk bantuan sukarela perusahaan, melainkan hak pekerja yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam menerapkan skema pembayaran bertahap tersebut. Apakah terdapat persetujuan yang benar-benar lahir tanpa tekanan, atau justru pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima mekanisme yang ditawarkan perusahaan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang secara hukum berada pada posisi yang harus dilindungi negara.

Nominal Sama Meski Jabatan dan Riwayat Kerja Berbeda

Kejanggalan lain yang turut menyita perhatian adalah kesamaan nominal kompensasi yang diterima kedua pensiunan.

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, Saniah yang bekerja di bagian Quality Control (QC) dan Rustiowati yang bekerja di bagian Potong Bentuk sama-sama menerima kompensasi sebesar Rp35 juta.

Padahal, dalam praktik ketenagakerjaan, besaran pesangon dan penghargaan masa kerja lazimnya dihitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari masa kerja, jabatan, hingga upah terakhir yang diterima pekerja.

Kesamaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan baru. Apakah perhitungan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat metode tertentu yang perlu diuji dan diverifikasi oleh pihak berwenang?

Klausul “Tidak Akan Menuntut” Dinilai Berpotensi Merugikan Pekerja

Perhatian publik juga tertuju pada salah satu klausul dalam dokumen kesepakatan yang menyebutkan bahwa pekerja tidak akan mengajukan tuntutan apa pun kepada perusahaan setelah menerima pembayaran tersebut.

Klausul ini dinilai sensitif karena berpotensi membatasi ruang pekerja untuk memperjuangkan haknya apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran atau ketidaksesuaian perhitungan hak normatif.

Sejumlah pemerhati hubungan industrial menilai pelepasan hak untuk menuntut semestinya dilakukan setelah seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi secara utuh dan tidak menyisakan potensi sengketa. Jika tidak, klausul tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan posisi para pihak dalam perjanjian.

Pembayaran Tunai Dinilai Minim Transparansi

Selain skema angsuran, metode pembayaran yang dilakukan secara tunai di lingkungan perusahaan juga menjadi sorotan.

Dalam dokumen disebutkan pembayaran dilakukan di kantor PT Hyup Sung Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Padamara Km 03, Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Sejumlah pihak menilai pembayaran tunai memiliki tingkat transparansi yang lebih rendah dibandingkan transfer perbankan karena minim jejak administrasi yang dapat ditelusuri secara independen apabila di kemudian hari terjadi sengketa.

Kondisi ini dinilai semakin memperkuat perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait.

HRD Benarkan Sistem Angsuran, Namun Tak Jelaskan Dasar Kebijakan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (10/6/2026), Udin selaku HRD PT Hyup Sung Indonesia membenarkan adanya pembayaran kompensasi pensiun yang dilakukan secara bertahap.

”Memang ada pembayaran pensiun yang dilakukan dengan sistem angsuran,” ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai dasar kebijakan tersebut, alasan perusahaan tidak membayar secara penuh, serta metode perhitungan yang digunakan, yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Tangan

Menyikapi persoalan ini, para pensiunan berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah perhitungan hak pensiun yang dilakukan perusahaan telah sesuai ketentuan hukum, apakah mekanisme pembayaran secara angsuran dibenarkan, serta apakah seluruh hak pekerja benar-benar telah dipenuhi tanpa ada yang dikurangi.

“Kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai aturan. Kami tidak meminta lebih dari yang menjadi hak kami,” ujar salah satu pensiunan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Hyup Sung Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penerapan sistem pembayaran hak pensiun secara angsuran, dasar hukum yang digunakan, maupun penjelasan mengenai kesamaan nominal kompensasi yang diterima para pensiunan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Bola panas berada di tangan instansi ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan dan tidak ada perusahaan yang kebal terhadap kewajiban hukum dalam memenuhi hak-hak pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya selama bertahun-tahun. (Red)

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GIAT PEMUDA PEMUDI KARANG BANJAR “PEKA” BERSAMA WARGA DALAM MENORMALISASIKAN DANAU MUNJULLUHUR YANG TERBENGKALAI PULUHAN TAHUN

    GIAT PEMUDA PEMUDI KARANG BANJAR “PEKA” BERSAMA WARGA DALAM MENORMALISASIKAN DANAU MUNJULLUHUR YANG TERBENGKALAI PULUHAN TAHUN

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 204
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kegiatan normalisasi danau yang dilakukan oleh pemuda pemudi Desa Karangbanjar yang dimana di pelopori oleh Pemuda Pemudi untuk menormalisasikan danau yang terbengkalai lebih dari 20 tahun. Kepala Desa Karangbanjar Suswanto menyampaikan “kegiatan ini diadakan bertujuan untuk melestarikan Danau dan membangun kembali Desa Wisata Karangbanjar”. “Kami sebagai pemerintahan Desa sangat mengapresiasi atas […]

  • Legal Standing dan Argumentasi Hukum Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

    Legal Standing dan Argumentasi Hukum Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Berikut legal Standing dan Argumentasi Hukum bahwa Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) berbeda dengan ormas atau LSM. A. Legal Standing dan Argumentasi Hukum 🟠 Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) Sebagai Organisasi Profesi Wartawan. 1. Landasan Konstitusional ▶️ Kemerdekaan Pers Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang […]

  • Perkuat Peran Generasi Muda, Karang Taruna Kabupaten Purbalingga Dikukuhkan untuk Periode 2026–2031

    Perkuat Peran Generasi Muda, Karang Taruna Kabupaten Purbalingga Dikukuhkan untuk Periode 2026–2031

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Pengurus Karang Taruna Kabupaten Purbalingga Periode Kepengurusan 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, Minggu (9/8/2026)Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran serta generasi muda dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan pengukuhan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga, unsur organisasi kepemudaan, […]

  • Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

    Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 199
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Puncak arus mudik Lebaran 1447 H tahun 2026 diprediksi terjadi dua kali, demikian pula arus baliknya. Menghadapi potensi lonjakan pergerakan masyarakat yang diperkirakan meningkat 1,4 hingga 2,1 persen dibanding tahun 2025, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menyiapkan rencana perjalanan dengan matang agar terhindar dari kepadatan pada waktu-waktu puncak. Hal ini […]

  • PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

    PSHT Pusat Madiun Tegaskan Sengketa Organisasi Belum Inkrah

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, seluruh pihak diimbau berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, terutama yang berkaitan dengan legitimasi organisasi […]

  • Peran Herbal dalam Pengobatan Modern dan Pencegahan Penyakit Kronis

    Peran Herbal dalam Pengobatan Modern dan Pencegahan Penyakit Kronis

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 185
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Penggunaan herbal dalam dunia medis kembali menjadi perhatian di tengah berkembangnya pengobatan modern. Meski kerap dipandang sebelah mata, berbagai jenis tanaman seperti daun, akar, kulit batang, dan rimpang menyimpan senyawa aktif yang berperan dalam proses pemulihan kesehatan. Herbal dinilai mampu bekerja secara perlahan namun berkelanjutan untuk menangani akar masalah banyak penyakit kronis, […]

expand_less