Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dasar Penerbitan Sertifikat Tanah Dipertanyakan, Data Letter C, Alas Hak, dan Proses Pengukuran Jadi Sorotan di Desa Kebutuh Kecamatan Bukateja

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris terkait dasar administrasi dan proses yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, terdapat data administrasi desa berupa Letter C yang memuat catatan persil dan luas tanah. Dokumen tersebut disebut oleh pemerintah desa sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan proses sertifikasi tanah.

Saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa dasar administrasi yang digunakan merujuk pada data Letter C yang tercatat dalam arsip desa.

Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara media dengan pihak pertanahan, dijelaskan bahwa dasar yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat berasal dari alas hak atau surat penguasaan tanah yang disebut telah ada sejak tahun 1980-an.

Perbedaan penjelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat dimaksud.

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun tahapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, ahli waris mengaku tidak menerima undangan, pemberitahuan, maupun permintaan keterangan ketika proses pengukuran bidang tanah dilakukan. Mereka juga menyatakan baru mengetahui adanya sertifikat setelah proses penerbitan selesai.

Atas hal tersebut, ahli waris mempertanyakan bagaimana proses verifikasi lapangan, penetapan batas bidang tanah, serta penelitian riwayat penguasaan tanah dilakukan tanpa melibatkan pihak yang mengaku memiliki hubungan hukum dan riwayat atas objek tanah tersebut.

Media telah meminta klarifikasi kepada Kecamatan Bukateja terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, pihak kecamatan menegaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan menerima, memverifikasi, maupun menilai kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Menurut kecamatan, seluruh proses penelitian data yuridis, pemeriksaan alas hak, serta penilaian kelengkapan dokumen merupakan kewenangan instansi pertanahan melalui panitia ajudikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kecamatan juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PTSL tahun 2020–2021 tidak terdapat keberatan atau klaim resmi yang disampaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis.

Selain itu, pihak kecamatan menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kecamatan berfokus pada aspek penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum dan bukan pada aspek teknis pertanahan.

Berkaitan dengan persoalan yang muncul, media masih melakukan penelusuran lanjutan guna memperoleh penjelasan mengenai dokumen alas hak yang digunakan, proses penelitian data yuridis, pelaksanaan pengukuran bidang tanah, pihak-pihak yang hadir saat pengukuran, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.

Sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan klarifikasi antara lain mengenai kesesuaian antara data yang tercatat dalam Letter C dengan dokumen alas hak yang digunakan dalam proses sertifikasi, mekanisme pelibatan pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah, serta proses verifikasi yang dilakukan terhadap riwayat penguasaan tanah sebelum hak atas tanah diterbitkan.

Secara hukum, apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi, kesalahan prosedur, atau informasi yang tidak sesuai fakta dalam proses pengajuan hak atas tanah, peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui jalur administratif maupun peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan adanya keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya putusan, hasil pemeriksaan resmi, atau penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat dimaksud.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan penelusuran jurnalistik. Media akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah dengan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rijal / Red)

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Selaganggeng, Purbalingga

    Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Selaganggeng, Purbalingga

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang pria lanjut usia (lansia) ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada Senin siang (3/3/2025). Korban diketahui bernama Wiryanto (79), warga Desa Mrebet RT 7 RW 1, Kecamatan Mrebet. Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, mengungkapkan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat bernama […]

  • Serah Terima Jabatan Bupati Purbalingga dan Ketua Tim Penggerak PKK Purbalingga Digelar di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Berlangsung Khidmat

    Serah Terima Jabatan Bupati Purbalingga dan Ketua Tim Penggerak PKK Purbalingga Digelar di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 370
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Serah terima jabatan Bupati Purbalingga serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purbalingga digelar hari ini di Pendopo Kabupaten Purbalingga. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan serta tamu undangan yang lainnya. (3/3/2025) Dalam acara ini, Bupati Purbalingga sebelumnya, Ibu Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., […]

  • KEPALA UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN PURBALINGGA DALAM PODCAST DI J-SHELTER PURBALINGGA

    KEPALA UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN PURBALINGGA DALAM PODCAST DI J-SHELTER PURBALINGGA

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 536
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga, Bapak Krisna, hadir sebagai narasumber dalam podcast yang diselenggarakan di J-Shelter Purbalingga. Dalam kesempatan ini, beliau menjelaskan secara rinci mengenai tugas-tugas UPTD Metrologi Legal serta peran pentingnya dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam transaksi perdagangan, khususnya menjelang Lebaran Idul Fitri 2025. (28/3/2025) Dalam dialog yang […]

  • Penumpang Stasiun Purwokerto Keberatan atas Kebijakan Zona Merah bagi Driver Online

    Penumpang Stasiun Purwokerto Keberatan atas Kebijakan Zona Merah bagi Driver Online

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 748
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah di Stasiun Purwokerto melarang Driver Online (Grab, Gojek, Maxim, dsb.) untuk menjemput penumpang di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto. Kebijakan ini menimbulkan keberatan dari konsumen (penumpang) karena membatasi pilihan transportasi mereka. Konsumen menginginkan fleksibilitas dalam memilih moda transportasi berbasis aplikasi (online) tanpa harus mencari lokasi penjemputan di luar kawasan […]

  • Bupati Purbalingga Salurkan Gaji dan Tunjangan Jabatannya untuk Membantu Komunitas yang Membutuhkan

    Bupati Purbalingga Salurkan Gaji dan Tunjangan Jabatannya untuk Membantu Komunitas yang Membutuhkan

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat dengan menyalurkan sepenuhnya gaji dan tunjangan jabatannya untuk membantu kelompok / komunitas yang membutuhkan. Secara resmi Bupati Purbalingga tersebut menyerahkan gaji dan tunjangan jabatannya untuk Bulan Maret 2025 diberikan kepada empat komunitas dalam acara yang diselenggarakan di Pendopo Dipokusumo. (7/3/2025) Empat […]

  • Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa

    Sekdes Kalikajar Terjerat Pasal Penganiayaan, Kasus Disorot Publik

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 259
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, WONOSOBO – Aparat kepolisian menangkap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama perangkat desa di Balai Desa Butuh Kidul. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan pelaku diamankan sehari kemudian oleh petugas. Pelaku berinisial S (37) ditangkap oleh jajaran Polsek Kalikajar bersama Tim […]

expand_less