Dasar Penerbitan Sertifikat Tanah Dipertanyakan, Data Letter C, Alas Hak, dan Proses Pengukuran Jadi Sorotan di Desa Kebutuh Kecamatan Bukateja
- account_circle admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris terkait dasar administrasi dan proses yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, terdapat data administrasi desa berupa Letter C yang memuat catatan persil dan luas tanah. Dokumen tersebut disebut oleh pemerintah desa sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan proses sertifikasi tanah.
Saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa dasar administrasi yang digunakan merujuk pada data Letter C yang tercatat dalam arsip desa.
Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara media dengan pihak pertanahan, dijelaskan bahwa dasar yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat berasal dari alas hak atau surat penguasaan tanah yang disebut telah ada sejak tahun 1980-an.
Perbedaan penjelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat dimaksud.
Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun tahapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, ahli waris mengaku tidak menerima undangan, pemberitahuan, maupun permintaan keterangan ketika proses pengukuran bidang tanah dilakukan. Mereka juga menyatakan baru mengetahui adanya sertifikat setelah proses penerbitan selesai.
Atas hal tersebut, ahli waris mempertanyakan bagaimana proses verifikasi lapangan, penetapan batas bidang tanah, serta penelitian riwayat penguasaan tanah dilakukan tanpa melibatkan pihak yang mengaku memiliki hubungan hukum dan riwayat atas objek tanah tersebut.
Media telah meminta klarifikasi kepada Kecamatan Bukateja terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, pihak kecamatan menegaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan menerima, memverifikasi, maupun menilai kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Menurut kecamatan, seluruh proses penelitian data yuridis, pemeriksaan alas hak, serta penilaian kelengkapan dokumen merupakan kewenangan instansi pertanahan melalui panitia ajudikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecamatan juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PTSL tahun 2020–2021 tidak terdapat keberatan atau klaim resmi yang disampaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis.
Selain itu, pihak kecamatan menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kecamatan berfokus pada aspek penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum dan bukan pada aspek teknis pertanahan.
Berkaitan dengan persoalan yang muncul, media masih melakukan penelusuran lanjutan guna memperoleh penjelasan mengenai dokumen alas hak yang digunakan, proses penelitian data yuridis, pelaksanaan pengukuran bidang tanah, pihak-pihak yang hadir saat pengukuran, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.
Sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan klarifikasi antara lain mengenai kesesuaian antara data yang tercatat dalam Letter C dengan dokumen alas hak yang digunakan dalam proses sertifikasi, mekanisme pelibatan pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah, serta proses verifikasi yang dilakukan terhadap riwayat penguasaan tanah sebelum hak atas tanah diterbitkan.
Secara hukum, apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi, kesalahan prosedur, atau informasi yang tidak sesuai fakta dalam proses pengajuan hak atas tanah, peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui jalur administratif maupun peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan adanya keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya putusan, hasil pemeriksaan resmi, atau penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat dimaksud.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan penelusuran jurnalistik. Media akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah dengan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rijal / Red)
- Penulis: admin



























Saat ini belum ada komentar