Diduga Buang Limbah ke Sungai, Pengelolaan Limbah CV Sinar Sengon Mas Disorot, DLH Minta Laporan Resmi
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 28 Jul 2026
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dugaan pengelolaan limbah di CV Sinar Sengon Mas, industri kayu lapis yang berlokasi di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, menjadi sorotan. Berdasarkan hasil konfirmasi media, manajemen mengakui air bekas pencucian kayu dialirkan langsung ke sungai sekitar dua minggu sekali tanpa melalui IPAL maupun bak kontrol. Perusahaan berdalih air tersebut hanya berasal dari pencucian kayu dan mengklaim telah diuji laboratorium serta dinyatakan aman, namun saat diminta, belum dapat menunjukkan dokumen hasil uji tersebut.
Manajemen juga menjelaskan limbah yang bercampur lem ditampung hingga mengendap sebelum disedot untuk dibuang. Namun, ketika diminta menjelaskan ke mana limbah tersebut dibuang serta siapa pengelola limbahnya, pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan maupun dokumen pendukung. Selain itu, perusahaan mengakui dokumen UKL-UPL dan perizinan lingkungan masih dalam proses, sementara operasional pabrik disebut telah berjalan sekitar dua tahun. Dokumen yang ditunjukkan kepada media hanya berupa NIB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair pada prinsipnya wajib memiliki pengelolaan limbah. DLH juga menyatakan belum dapat membenarkan klaim hasil uji laboratorium yang disampaikan perusahaan dan meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan.

Terkait limbah yang bercampur lem, DLH menegaskan bahwa apabila tergolong limbah B3, pengelolaannya harus dilakukan oleh pihak yang berizin dan dapat dibuktikan dengan dokumen kerja sama. Karena kewenangan industri kayu berada pada DLH Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten meminta masyarakat atau media menyampaikan laporan resmi agar dapat dikoordinasikan dan ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan instansi berwenang maupun uji laboratorium membuktikan adanya pembuangan limbah yang tidak memenuhi ketentuan atau mengakibatkan pencemaran lingkungan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Jika ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup, penanganannya dapat berlanjut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
- Penulis: admin































Saat ini belum ada komentar