Warga Sebut Nominal Pengurusan SPPT Dipatok, Sekdes Membantah : Bukan Pungutan Desa
- account_circle Handy (Pimred)
- calendar_month Sab, 12 Sep 2026
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pengurusan mutasi atau balik nama SPPT PBB-P2 di Desa Majasem, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengadukan adanya pembayaran dengan nominal berbeda, mulai sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
Berdasarkan kuitansi, dokumen pengaduan, serta hasil konfirmasi media kepada sejumlah warga, pembayaran tersebut berkaitan dengan proses pengukuran tanah, persaksian/persetujuan pengukuran hingga pengurusan balik nama SPPT.
Dalam konfirmasi terbaru, warga membantah bahwa uang tersebut diberikan sepenuhnya atas inisiatif atau secara sukarela. Menurut keterangan warga kepada media, nominal pembayaran justru disebut atau diminta oleh pihak yang menangani pengurusan.
Keterangan warga tersebut berbeda dengan penjelasan Sekretaris Desa Majasem.
Saat dikonfirmasi, Sekdes membenarkan menerima uang dari warga, namun menegaskan bahwa uang tersebut bukan pungutan resmi Pemerintah Desa. Menurutnya, uang itu merupakan pemberian atau upah atas kegiatan pengukuran tanah yang melibatkan dirinya, kepala dusun, RT dan sejumlah saksi atau pihak lain yang membantu di lapangan.
Sekdes juga menyatakan nominal yang diterima berbeda-beda karena bersifat pemberian warga. Terkait kuitansi, ia menjelaskan bahwa kuitansi dibuat karena diminta oleh warga, bukan karena Pemerintah Desa menetapkan pungutan.
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi titik penting yang perlu diuji: apakah uang diberikan secara sukarela sebagaimana penjelasan Sekdes, atau nominalnya terlebih dahulu diminta sebagaimana keterangan warga?
Persoalan menjadi semakin penting karena sejumlah kuitansi yang diperoleh media mencantumkan nominal dan keterangan berkaitan dengan balik nama SPPT maupun persaksian/persetujuan pengukuran tanah dan SPPT.

Sekdes turut menjelaskan bahwa dirinya mulai terlibat dalam kegiatan pengukuran sejak Agustus 2024, sementara baru menjabat sebagai Sekretaris Desa pada 2025. Dengan demikian, menurut keterangannya, kegiatan sebelum masa tersebut tidak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekdes.
Namun untuk transaksi yang terjadi setelah dirinya menjabat, masih perlu dipastikan apakah penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai perangkat desa atau merupakan pekerjaan pengukuran di luar kedinasan, termasuk siapa yang menentukan nominal, siapa saja yang menerima bagian, dan apakah terdapat bukti pembagiannya.
Persoalan lain muncul pada perjalanan berkas. Sejumlah warga mengaku telah menyerahkan pengajuan sejak 2025. Sementara dokumen penerimaan Bakeuda yang diperoleh media menunjukkan beberapa permohonan mutasi objek/subjek PBB-P2 baru tercatat pada 7 dan 16 Juli 2026, dengan estimasi penyelesaian Januari 2027.
Sekdes menyebut kendala penyelesaian berada dalam proses di Bakeuda. Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan: kapan berkas sebenarnya diserahkan kepada Bakeuda dan di mana proses berkas berlangsung sebelum tercatat secara resmi?
Secara regulasi, tata cara mutasi objek dan subjek PBB-P2 di Kabupaten Purbalingga diatur dalam Perbup Purbalingga Nomor 1 Tahun 2024, yang telah mengalami perubahan pada 2025.
Ketentuan mengenai perangkat desa juga melarang penyalahgunaan wewenang, tugas, hak atau kewajiban serta penerimaan uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan perangkat desa. Namun, apakah penerimaan uang dalam kasus ini memenuhi unsur larangan tersebut tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan kedudukan masing-masing transaksi.
Karena itu, media tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar, gratifikasi ataupun tindak pidana. Perbedaan keterangan antara warga dan Sekdes serta kedudukan pembayaran tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Namun setidaknya terdapat empat pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban terang: Siapa yang menentukan nominal Rp200 ribu hingga Rp500 ribu? Apakah uang benar-benar diberikan sukarela atau diminta terlebih dahulu? Ke mana uang tersebut dialokasikan dan siapa saja penerimanya? Serta mengapa sejumlah berkas yang menurut warga telah diserahkan sejak 2025 baru tercatat di Bakeuda pada Juli 2026?
Media akan meminta konfirmasi kepada Bakeuda, Kepala Desa, Kecamatan Kemangkon dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga untuk memastikan mekanisme resmi mutasi SPPT, ada atau tidaknya biaya yang dibenarkan, kedudukan kegiatan pengukuran, perjalanan berkas, serta apakah penerimaan uang tersebut sesuai ketentuan.
Pewarta : Rijal Aulia Azam
- Penulis: Handy (Pimred)































Saat ini belum ada komentar