Breaking News
light_mode
Trending Tags

AD/ART Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

ANGGARAN DASAR (AD)

Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

PEMBUKAAN

Perkembangan dunia jurnalistik di era digital menuntut insan pers untuk semakin profesional, adaptif, dan berintegritas. Arus informasi yang begitu cepat, munculnya berbagai platform media / intermedia (cetak, online, televisi, radio, dan media sosial), serta tantangan penyebaran hoaks dan disinformasi, menjadi dinamika yang harus dihadapi secara bersama.

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berperan penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu organisasi profesi yang menjadi wadah persatuan, peningkatan kapasitas, advokasi, serta perlindungan hukum bagi wartawan lintas media.

Berangkat dari semangat tersebut, maka Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) didirikan pada tanggal 30 Oktober 2025 di Purbalingga, Jawa Tengah. Organisasi ini diprakarsai oleh tiga insan pers yang memiliki pengalaman dan komitmen kuat di bidang jurnalistik, yaitu:

  1. Handy Arif Oktavianto, S.H., seorang wartawan sekaligus pengacara (Praktisi Hukum) yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan hukum bagi insan pers.
  2. Agung Pramono, seorang wartawan senior yang aktif dalam kegiatan jurnalistik dan sosial kemasyarakatan.
  3. Fajar Tri Pamudji (Fajar Pandawa), seorang wartawan senior yang berkomitmen dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang pers.

Berdirinya PERWIRA dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan organisasi profesi yang tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga sebagai ruang peningkatan kapasitas, advokasi, serta penguatan solidaritas wartawan lintas media.

Para pendiri menyadari bahwa wartawan tidak hanya membutuhkan keterampilan jurnalistik, tetapi juga perlindungan hukum, penguatan etika, serta dukungan kelembagaan yang profesional dan terstruktur.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 – NAMA

Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara, disingkat PERWIRA.

Pasal 2 – MAKNA & FILOSOFI NAMA

Nama Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu :

PERSATUAN

Melambangkan kebersamaan, solidaritas, dan komitmen untuk menyatukan wartawan tanpa membedakan latar belakang media, organisasi, maupun wilayah. Persatuan menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan profesionalisme dan kesejahteraan insan pers.

WARTAWAN

Menegaskan bahwa organisasi ini berfokus pada profesi jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi, yang berperan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

INTERMEDIA

Mengandung arti lintas dan antar media. PERWIRA menaungi wartawan dari berbagai platform, baik media cetak, elektronik, online, maupun multimedia. Hal ini mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan konvergensi media.

NUSANTARA

Menggambarkan cakupan kebangsaan, bahwa organisasi ini memiliki semangat nasionalisme dan keterbukaan untuk berkembang tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Secara filosofis, singkatan PERWIRA juga bermakna “pemberani dan berintegritas”, mencerminkan karakter wartawan yang tegas, jujur, berani menyuarakan kebenaran, dan menjunjung tinggi etika profesi.

Pasal 3 – WAKTU

Organisasi ini didirikan pada tanggal 30 Oktober 2025 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4 – KEDUDUKAN

PERWIRA berkedudukan di Purbalingga, Jawa Tengah – Indonesia.

PERWIRA dapat membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

MOTTO, ASAS, SIFAT DAN LANDASAN

Pasal 5 – MOTTO

Motto PERWIRA adalah: “Berani, Tegas, Akurat, & Berwibawa.”

Pasal 6 – ASAS

PERWIRA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7 – SIFAT

PERWIRA bersifat :

  • Independen
  • Profesional
  • Non-partisan
  • Terbuka bagi wartawan lintas media

1. Independen

Sebagai organisasi yang independen, PERWIRA berdiri dan menjalankan seluruh aktivitasnya secara mandiri tanpa intervensi pihak manapun, baik pemerintah, partai politik, kelompok kepentingan, korporasi, maupun individu tertentu.

Independensi ini diwujudkan dalam :

  • Kebebasan menentukan arah kebijakan organisasi melalui mekanisme internal yang demokratis.
  • Tidak berada di bawah naungan atau afiliasi langsung dengan partai politik, lembaga pemerintah, atau organisasi tertentu.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah anggota, bukan tekanan eksternal.
  • Menjaga integritas jurnalistik anggota agar tetap berpegang pada fakta, kebenaran, dan kepentingan publik.
  • Sifat independen ini penting agar wartawan yang tergabung dalam PERWIRA dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers.

2. Profesional

Sebagai organisasi yang profesional, PERWIRA menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan kualitas dalam dunia jurnalistik.

Profesionalisme ini diwujudkan melalui :

  • Mendorong anggota untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengadakan pelatihan, workshop, dan pendidikan jurnalistik untuk meningkatkan kompetensi anggota.
  • Menegakkan disiplin organisasi serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik atau aturan organisasi.
  • Mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik.
  • Mendorong sertifikasi kompetensi wartawan sesuai standar Dewan Pers.

Dengan sifat profesional, PERWIRA berkomitmen membentuk wartawan yang berintegritas, kredibel, dan dihormati oleh masyarakat.

3. Non-Partisan

Sebagai organisasi yang non-partisan, PERWIRA tidak memihak atau mendukung kepentingan politik tertentu.

Implementasi prinsip non-partisan meliputi :

  • Tidak menjadi alat kampanye atau propaganda partai politik manapun.
  • Tidak memberikan dukungan institusional kepada calon atau partai tertentu dalam pemilu.
  • Anggota yang memiliki afiliasi politik pribadi tetap wajib menjaga netralitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  • Mengedepankan pemberitaan yang berimbang terhadap seluruh pihak tanpa diskriminasi.

Prinsip non-partisan ini menjaga kepercayaan publik terhadap wartawan dan organisasi sebagai pilar demokrasi yang objektif.

4. Terbuka bagi Wartawan Lintas Media

PERWIRA bersifat terbuka dan inklusif bagi wartawan dari berbagai jenis media (intermedia), meliputi :

  • Media cetak (koran, majalah, tabloid)
  • Media online/digital
  • Media televisi
  • Media radio
  • Media multimedia dan platform digital lainnya

Keterbukaan ini berarti :

  • Tidak membedakan latar belakang perusahaan media.
  • Tidak membatasi berdasarkan skala media (nasional, regional, lokal, komunitas).
  • Memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan pemula maupun senior.
  • Mendorong kolaborasi lintas platform untuk memperkuat kualitas dan jangkauan informasi.

Dengan sifat lintas media ini, PERWIRA menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital dan konvergensi media, sehingga menjadi wadah yang relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Kesimpulan :

Dengan bersifat Independen, Profesional, Non-Partisan, dan Terbuka bagi Wartawan Lintas Media, PERWIRA menegaskan posisinya sebagai organisasi wartawan yang modern, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan publik dan kemajuan dunia pers di Indonesia.

Pasal 8 – LANDASAN

  • Landasan Konstitusional : UUD 1945
  • Landasan Operasional : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 9 – VISI

“Menjadi organisasi wartawan yang profesional, berintegritas, solid, dan berdaya saing dalam mendukung kebebasan pers serta pembangunan nasional.”

Pasal 10 – MISI

  1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik.
  2. Menegakkan kode etik jurnalistik serta menjaga independensi pers.
  3. Memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  4. Membangun solidaritas dan sinergi antar wartawan lintas media.
  5. Berperan aktif dalam pembangunan daerah dan nasional melalui pemberitaan yang konstruktif dan edukatif.
  6. Menjalin kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan lembaga lainnya secara profesional dan proporsional.

BAB IV

TUJUAN

Pasal 11

TUJUAN PERWIRA :

  1. Mewujudkan wartawan yang kompeten, profesional, dan beretika.
  2. Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui penguatan organisasi.
  3. Menjadi wadah aspirasi, komunikasi, dan koordinasi antar wartawan.
  4. Memberikan perlindungan hukum dan advokasi bagi anggota.
  5. Mendukung terciptanya pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan berkualitas.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 12 – Jenis Keanggotaan :

  • Anggota Biasa
  • Anggota Utama
  • Anggota Kehormatan

Pasal 13 – Syarat Keanggotaan :

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berprofesi sebagai wartawan aktif.
  • Mengisi formulir dan disetujui pengurus.
  • Bersedia menaati AD/ART dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 14 – Hak Anggota

  • Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik dan advokasi.
  • Mengikuti pendidikan, pelatihan, dan kegiatan organisasi.
  • Mengemukakan pendapat dan memberikan usulan kepada pengurus.
  • Memiliki hak suara dalam rapat-rapat organisasi.

Pasal 15 – Kewajiban Anggota

  • Menjaga nama baik organisasi.
  • Mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi.
  • Menjaga kehormatan profesi jurnalistik.
  • Berpartisipasi dalam program dan kegiatan organisasi.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Struktur organisasi terdiri dari :

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Pengawas
  3. Dewan Penasehat
  4. Dewan Pengurus Pusat (DPP)
  5. Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
  6. Dewan Pengurus Cabang (DPC)

BAB VII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 17

  • Musyawarah Nasional (Munas) – forum tertinggi organisasi.
  • Musyawarah Daerah (Musda).
  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
  • Rapat Pengurus.

Pasal 18

  • Munas dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 19

Sumber keuangan organisasi berasal dari :

  • Iuran anggota.
  • Donasi yang sah dan tidak mengikat.
  • Kerja sama program.
  • Usaha sah organisasi.

BAB IX

ATRIBUT DAN LOGO

Pasal 20

Logo PERWIRA terdiri dari :

1. Burung Elang → melambangkan kewibawaan dan kekuatan nasional.

2. Pedang → melambangkan ketegasan dan ketajaman dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

3. Perisai Merah Putih → melambangkan keberanian dan integritas wartawan Indonesia.

4. Sayap kiri–kanan → melambangkan kebebasan dan cakupan nasional.

5. Selendang bertuliskan PERWIRA → melambangkan Identitas Organisasi.

6. Warna Emas Cerah → melambangkan kehormatan dan kewibawaan.

Makna logo mencerminkan keberanian, integritas, kewibawaan, dan nasionalisme.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22

Organisasi hanya dapat dibubarkan melalui Munas Luar Biasa dengan persetujuan minimal 3/4 anggota yang hadir.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERWIRA

BAB I

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 1

Pengurus bertugas :

  • Menjalankan program kerja organisasi.
  • Mengelola administrasi dan keuangan.
  • Melakukan rekrutmen dan pembinaan anggota.

BAB II

MASA JABATAN

Pasal 2

  • Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun.
  • Dapat dipilih kembali maksimal 2 periode berturut-turut.

BAB III

PROGRAM KERJA

Pasal 3

PROGRAM KERJA PERWIRA :

1. Bidang Pengembangan SDM

  • Pelatihan jurnalistik dasar dan lanjutan.
  • Workshop kode etik jurnalistik dan hukum pers.
  • Uji kompetensi wartawan (UKW) bekerja sama dengan lembaga terkait.

2. Bidang Advokasi dan Hukum

  • Pendampingan hukum bagi anggota yang menghadapi permasalahan dalam tugas jurnalistik.
  • Sosialisasi Undang-Undang Pers dan regulasi terkait.
  • Pembentukan tim bantuan hukum internal.

3. Bidang Organisasi dan Keanggotaan

  • Pendataan dan verifikasi anggota.
  • Pembentukan kepengurusan tingkat daerah.
  • Penguatan sistem administrasi dan database anggota.

4. Bidang Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga

  • Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan.
  • Mengadakan forum diskusi publik dan dialog interaktif.
  • Kolaborasi program sosial dan edukasi masyarakat.

5. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan

  • Bakti sosial dan kegiatan kemanusiaan.
  • Edukasi literasi media kepada masyarakat.
  • Program tanggap bencana dan solidaritas anggota.

BAB IV

SANKSI ORGANISASI

Pasal 4

Anggota yang melanggar AD/ART atau kode etik dapat dikenakan:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Skorsing
  • Pemberhentian tetap

BAB V

PENUTUP

Dengan berdirinya Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) 30 Oktober 2025 di Purbalingga, Jawa Tengah, diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat eksistensi dan profesionalisme wartawan lintas media.

PERWIRA hadir sebagai organisasi yang tidak hanya menjadi simbol persatuan, tetapi juga sebagai wadah perjuangan, perlindungan, dan pengembangan kualitas insan pers demi terwujudnya jurnalisme yang independen, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan publik.

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran teknis dari Anggaran Dasar dan berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Nasional PERWIRA.

Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal : 30 Oktober 2025

Atas nama

Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

Ketua Umum

Ttd

Agung Pramono, S.H.

 

Sekretaris Jenderal,

Ttd

Handy Arif Oktavianto, S.H.

expand_less