Diduga Digembok Orang Tak Dikenal, Penyewa Rumah di Bojongsari Siap Tempuh Jalur Hukum
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang penyewa rumah di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, mengaku terkejut saat kembali dari luar kota dan mendapati pintu rumah kontrakannya telah tergembok dari luar menggunakan rantai dan gembok oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan penggembokan itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik rumah. Akibatnya, penyewa tidak dapat mengakses rumah yang selama ini ditempatinya secara sah berdasarkan hubungan sewa-menyewa.
Penyewa menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna mengetahui siapa pelaku penggembokan dan apa dasar hukum tindakan tersebut. Menurutnya, penguncian akses rumah secara sepihak berpotensi merugikan dirinya karena menghalangi penggunaan rumah serta akses terhadap barang-barang pribadi yang berada di dalamnya.
Dari sisi hukum, apabila terbukti dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, tindakan penggembokan rumah yang sedang dalam penguasaan penyewa berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum. Selain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, aparat penegak hukum juga dapat mendalami ada atau tidaknya unsur memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Lebih lanjut, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menghalangi seseorang untuk mengakses tempat yang secara sah dikuasainya, memaksa penghuni keluar, atau mengambil alih penguasaan rumah tanpa prosedur hukum yang berlaku, maka terdapat potensi konsekuensi pidana maupun perdata yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan.

Bahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan bergerak atau tidak dapat keluar maupun masuk ke tempat yang secara sah dikuasainya akibat tindakan penggembokan tersebut, penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai delapan tahun penjara. Namun demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, apabila penggembokan dilakukan dengan tujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa penyewa untuk menyerahkan hak penguasaan rumah tanpa putusan pengadilan maupun kesepakatan para pihak, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai bentuk tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi secara perdata.
Saat dikonfirmasi, pemilik rumah menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan penggembokan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun perintah kepada siapa pun untuk memasang rantai dan gembok pada rumah yang sedang dikontrakkan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu soal penggembokan itu. Tidak ada izin dari saya dan saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menggembok rumah tersebut,” ujar pemilik rumah.
Sejumlah anggota keluarga yang berada di sekitar lokasi juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penggembokan maupun kapan tepatnya gembok dan rantai tersebut dipasang.
“Kami tidak tahu siapa yang memasang gembok itu dan tidak mengetahui adanya aktivitas penggembokan sebelumnya,” ungkap salah satu anggota keluarga di sekitar lokasi.
Merasa haknya terganggu, penyewa berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Penyewa berharap aparat dapat mengusut motif dan dasar tindakan penggembokan tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian yang lebih besar.
Hingga berita ini ditulis, identitas pelaku penggembokan belum diketahui. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta, bukti, atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (Rizal / Red)
- Penulis: admin



























Saat ini belum ada komentar