Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Digembok Orang Tak Dikenal, Penyewa Rumah di Bojongsari Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang penyewa rumah di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, mengaku terkejut saat kembali dari luar kota dan mendapati pintu rumah kontrakannya telah tergembok dari luar menggunakan rantai dan gembok oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan penggembokan itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik rumah. Akibatnya, penyewa tidak dapat mengakses rumah yang selama ini ditempatinya secara sah berdasarkan hubungan sewa-menyewa.

Penyewa menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna mengetahui siapa pelaku penggembokan dan apa dasar hukum tindakan tersebut. Menurutnya, penguncian akses rumah secara sepihak berpotensi merugikan dirinya karena menghalangi penggunaan rumah serta akses terhadap barang-barang pribadi yang berada di dalamnya.

Dari sisi hukum, apabila terbukti dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, tindakan penggembokan rumah yang sedang dalam penguasaan penyewa berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum. Selain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, aparat penegak hukum juga dapat mendalami ada atau tidaknya unsur memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Lebih lanjut, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menghalangi seseorang untuk mengakses tempat yang secara sah dikuasainya, memaksa penghuni keluar, atau mengambil alih penguasaan rumah tanpa prosedur hukum yang berlaku, maka terdapat potensi konsekuensi pidana maupun perdata yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan.

Bahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan bergerak atau tidak dapat keluar maupun masuk ke tempat yang secara sah dikuasainya akibat tindakan penggembokan tersebut, penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai delapan tahun penjara. Namun demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Selain itu, apabila penggembokan dilakukan dengan tujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa penyewa untuk menyerahkan hak penguasaan rumah tanpa putusan pengadilan maupun kesepakatan para pihak, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai bentuk tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi secara perdata.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan penggembokan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun perintah kepada siapa pun untuk memasang rantai dan gembok pada rumah yang sedang dikontrakkan tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal penggembokan itu. Tidak ada izin dari saya dan saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menggembok rumah tersebut,” ujar pemilik rumah.

Sejumlah anggota keluarga yang berada di sekitar lokasi juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penggembokan maupun kapan tepatnya gembok dan rantai tersebut dipasang.

“Kami tidak tahu siapa yang memasang gembok itu dan tidak mengetahui adanya aktivitas penggembokan sebelumnya,” ungkap salah satu anggota keluarga di sekitar lokasi.

Merasa haknya terganggu, penyewa berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penyewa berharap aparat dapat mengusut motif dan dasar tindakan penggembokan tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, identitas pelaku penggembokan belum diketahui. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta, bukti, atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (Rizal / Red)

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 178
    • 0Komentar

    HUT ke-80 Eks Brimob Nusantara Purbalingga Diperingati dengan Tasyakuran PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kapolres Purbalingga AKBP Ahmad Akbar menghadiri acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Eks Brimob Nusantara Polres Purbalingga yang berlangsung di Owabong Counteg, Sabtu (…). Kegiatan bertema *Brimob Presisi untuk Masyarakat* ini menjadi momentum mempererat soliditas sekaligus mengenang pengabdian panjang Brimob dalam menjaga […]

  • warga masih menantikan keputusan pemerintah desa dan hasil klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret Kepala Dusun

    Kasus Dugaan Cabul Kadus Kalilandak, Warga Tuntut Mundur dari Jabatan

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Seorang Kepala Dusun berinisial A di Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, menjadi sorotan setelah diduga menjalin hubungan asmara dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Isu tersebut memicu kemarahan warga hingga puluhan orang bersama Ormas Pemuda Pancasila mendatangi Balai Desa pada Senin (8/12/2025) […]

  • Polres Purbalingga Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

    Polres Purbalingga Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga menggelar sejumlah kegiatan sosial dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Kegiatan digelar bekerja sama dengan Gereja Santo Agustinus, Rumah Sakit Nirmala, Puskesmas dan PMI Purbalingga, Selasa (23/6/2026). Kegiatan sosial yang dilaksanakan yaitu bakti sosial (Baksos), bakti kesehatan (Bales) dan donor darah. Pesertanya merupakan anggota Polri, Bhayangkari, KBPP Polri, […]

  • Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 193
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang pemuda berinisial BD (28) dari Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis obat terlarang jenis Zolam pada Selasa (24/11/2025). Korban diketahui menelan enam butir obat yang dibeli dari kawasan Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan tidak dapat diselamatkan. Keterangan keluarga […]

  • Dugaan Pungutan Jadi Sorotan, SMP N 2 Bukateja Angkat Bicara

    Dugaan Pungutan Jadi Sorotan, SMP N 2 Bukateja Angkat Bicara

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 157
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pihak SMP N 2 Bukateja, Kabupaten Purbalingga, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penarikan sejumlah uang kepada siswa dan wali murid yang disebut-sebut untuk pembangunan maupun perawatan gedung indoor, serta adanya patungan siswa untuk pemberian kenang-kenangan kepada guru. Dalam keterangannya kepada media, pihak sekolah membantah adanya […]

  • PSHT Pusat Madiun Matangkan Kejuaraan Remaja Nasional Jelang Hari Jadi ke-104

    PSHT Pusat Madiun Matangkan Kejuaraan Remaja Nasional Jelang Hari Jadi ke-104

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MADIUN || PERWIRANEWS.COM — Persiapan memperingati Hari Jadi ke-104 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun sekaligus Kejuaraan Remaja Nasional PSHT 2026 terus dimatangkan. Panitia bersama Pamter Pusat dan Pengurus Pusat PSHT menggelar rapat koordinasi pada Senin (31/8/2026) malam. Rapat yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Panitia Kangmas Tono Suharyanto. Rapat menjadi […]

expand_less