Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Digembok Orang Tak Dikenal, Penyewa Rumah di Bojongsari Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang penyewa rumah di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, mengaku terkejut saat kembali dari luar kota dan mendapati pintu rumah kontrakannya telah tergembok dari luar menggunakan rantai dan gembok oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan penggembokan itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik rumah. Akibatnya, penyewa tidak dapat mengakses rumah yang selama ini ditempatinya secara sah berdasarkan hubungan sewa-menyewa.

Penyewa menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna mengetahui siapa pelaku penggembokan dan apa dasar hukum tindakan tersebut. Menurutnya, penguncian akses rumah secara sepihak berpotensi merugikan dirinya karena menghalangi penggunaan rumah serta akses terhadap barang-barang pribadi yang berada di dalamnya.

Dari sisi hukum, apabila terbukti dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, tindakan penggembokan rumah yang sedang dalam penguasaan penyewa berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum. Selain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, aparat penegak hukum juga dapat mendalami ada atau tidaknya unsur memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Lebih lanjut, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menghalangi seseorang untuk mengakses tempat yang secara sah dikuasainya, memaksa penghuni keluar, atau mengambil alih penguasaan rumah tanpa prosedur hukum yang berlaku, maka terdapat potensi konsekuensi pidana maupun perdata yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan.

Bahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan bergerak atau tidak dapat keluar maupun masuk ke tempat yang secara sah dikuasainya akibat tindakan penggembokan tersebut, penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai delapan tahun penjara. Namun demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Selain itu, apabila penggembokan dilakukan dengan tujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa penyewa untuk menyerahkan hak penguasaan rumah tanpa putusan pengadilan maupun kesepakatan para pihak, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai bentuk tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi secara perdata.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan penggembokan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun perintah kepada siapa pun untuk memasang rantai dan gembok pada rumah yang sedang dikontrakkan tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal penggembokan itu. Tidak ada izin dari saya dan saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menggembok rumah tersebut,” ujar pemilik rumah.

Sejumlah anggota keluarga yang berada di sekitar lokasi juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penggembokan maupun kapan tepatnya gembok dan rantai tersebut dipasang.

“Kami tidak tahu siapa yang memasang gembok itu dan tidak mengetahui adanya aktivitas penggembokan sebelumnya,” ungkap salah satu anggota keluarga di sekitar lokasi.

Merasa haknya terganggu, penyewa berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penyewa berharap aparat dapat mengusut motif dan dasar tindakan penggembokan tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, identitas pelaku penggembokan belum diketahui. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta, bukti, atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (Rizal / Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tata Cara Budidaya Ikan Lele Yang Baik Dan Benar, Mulai Dari Teknik Pemeliharaan Hingga Strategi Pemasaran Dan Penjualan di Purbalingga

    Tata Cara Budidaya Ikan Lele Yang Baik Dan Benar, Mulai Dari Teknik Pemeliharaan Hingga Strategi Pemasaran Dan Penjualan di Purbalingga

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Budidaya ikan lele merupakan salah satu sektor perikanan yang sangat populer di Indonesia. Selain mudah dalam pemeliharaan, ikan lele juga memiliki permintaan pasar yang tinggi karena harga yang relatif stabil serta kaya akan protein. Purbalingga merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, khususnya budidaya […]

  • Polres Purbalingga Gelar Pembagian Takjil Selama Ramadhan

    Polres Purbalingga Gelar Pembagian Takjil Selama Ramadhan

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga menggelar pembagian takjil untuk masyarakat setiap hari menjelang waktu berbuka puasa. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, Jumat (20/2/2026) sore. Menurut Wakapolres, kegiatan pembagian takjil menjelang waktu berbuka puasa, dilaksanakan oleh Polres Purbalingga beserta seluruh polsek jajaran yang dibagi secara bergantian setiap harinya. “Sasaran pembagian takjil […]

  • BRI Gelar Program Mudik Gratis 2025 : “Mudik Aman Sampai Tujuan”

    BRI Gelar Program Mudik Gratis 2025 : “Mudik Aman Sampai Tujuan”

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kembali menghadirkan program Mudik Bersama BRI 2025, yang merupakan bagian dari inisiatif Mudik Bersama BUMN 2025. Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat, khususnya nasabah BRI, guna mendukung perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. (5/3/2025) […]

  • Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan […]

  • Jaga Kelestarian Lingkungan, Satbrimob Polda Jateng Kembali Gelar Korve Massal di Surakarta, Pekalongan, dan Semarang

    Jaga Kelestarian Lingkungan, Satbrimob Polda Jateng Kembali Gelar Korve Massal di Surakarta, Pekalongan, dan Semarang

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Komitmen Satuan Brimob Polda Jawa Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan terus berlanjut. Pada Minggu pagi (22/02/2026), ratusan personel Brimob kembali diterjunkan ke tengah masyarakat untuk melaksanakan aksi korve atau kerja bakti massal secara serentak di sejumlah titik strategis guna mewujudkan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). ​ Aksi yang […]

  • Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri, Tetap Lantang Suarakan Kritik Sosial Lewat Musik

    Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri, Tetap Lantang Suarakan Kritik Sosial Lewat Musik

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menolak tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi duta kepolisian. Keputusan tersebut diumumkan langsung melalui unggahan di akun resmi Instagram mereka. (4/3/2025) Dalam pernyataan yang sama, Sukatani juga mengungkapkan adanya tekanan dan intimidasi yang mereka alami sejak Juli 2024 dari pihak kepolisian. […]

expand_less