Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penumpang Stasiun Purwokerto Keberatan atas Kebijakan Zona Merah bagi Driver Online

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah di Stasiun Purwokerto melarang Driver Online (Grab, Gojek, Maxim, dsb.) untuk menjemput penumpang di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto. Kebijakan ini menimbulkan keberatan dari konsumen (penumpang) karena membatasi pilihan transportasi mereka. Konsumen menginginkan fleksibilitas dalam memilih moda transportasi berbasis aplikasi (online) tanpa harus mencari lokasi penjemputan di luar kawasan Stasiun. (2/3/2025)

Salah satu penumpang, Pak Bambang (57 tahun), mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa harus berjalan kaki jauh ke luar area stasiun untuk mendapatkan kendaraan online. “Saya habis perjalanan jauh, bawa koper berat, tapi harus jalan kaki dulu ke luar area stasiun karena driver online dilarang pick up penumpang di dalam area Stasiun. Ini sangat merepotkan,” ujarnya.

Tidak hanya penumpang, Driver Online juga merasa dirugikan dengan adanya aturan ini. Andi (Driver Grab Car) mengatakan bahwa kebijakan zona merah ini membuat dirinya kehilangan banyak pelanggan. “Kadang penumpang batal order karena tidak mau jalan kaki jauh. Seharusnya ada solusi, bukan larangan total,” katanya.

Kebijakan Zona Merah tersebut menetapkan Empat titik penjemputan bagi Driver Online dalam radius 100 meter dari Stasiun, yaitu:

1. Sebelah Utara : di depan rumah mantan Bupati Banyumas Mardjoko, Jalan Kober.

2. Sebelah Timur : di depan Toko Derisa, Jalan Pemuda.

3. Sebelah Barat : Pintu Keluar Sisi Barat Stasiun

4. Sebelah Selatan : di depan TK YWKA, Jalan Stasiun.

Kesepakatan ini tidak berlaku bagi penumpang dengan kebutuhan khusus, seperti lansia, ibu hamil, pasien dengan penyakit kronis, dan penyandang disabilitas.

Kebijakan Zona merah tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan beberapa regulasi :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 : Hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Pasal 10 : Larangan bagi pelaku usaha untuk membuat kebijakan yang merugikan konsumen.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 138 ayat (3) : Transportasi umum harus menjamin aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat.

Pasal 141 ayat (1) : Terminal dan Stasiun sebagai simpul transportasi harus memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Pasal 19: Pengemudi angkutan sewa berbasis aplikasi dapat mengambil penumpang di tempat yang ditentukan, sepanjang tidak mengganggu lalu lintas.

Kebijakan zona merah ini dapat dikategorikan sebagai pembatasan akses terhadap layanan transportasi digital, yang berdampak pada :

Ketidakadilan dalam pilihan transportasi karena hanya moda transportasi tertentu yang diperbolehkan masuk.

Ketidaknyamanan bagi penumpang yang harus berjalan kaki jauh ke luar area zona merah (100 meter lebih).

Potensi monopoli jika hanya angkutan tertentu yang diperbolehkan beroperasi di stasiun.

Berdasarkan analisis hukum dan keberatan konsumen, beberapa langkah dapat diambil untuk menghapus atau merevisi zona merah :

Advokasi dan Audiensi dengan Regulator Transportasi. Mengajukan keberatan resmi kepada Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan PT KAI sebagai pemilik stasiun.

Meminta revisi kebijakan agar memungkinkan transportasi berbasis aplikasi (Online) beroperasi dengan regulasi tertentu.

Membuka titik penjemputan khusus bagi driver online dengan sistem drop-off & pick-up yang tertata.

Penerapan sistem e-ticketing untuk driver online agar tidak menyebabkan kemacetan.

Jika zona merah tetap merugikan konsumen, dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar pelanggaran hak konsumen dan prinsip non-diskriminasi dalam transportasi.

Zona merah di Stasiun Purwokerto dapat dikategorikan sebagai pembatasan hak konsumen yang perlu dikaji ulang. Dengan pendekatan hukum dan advokasi yang tepat, kebijakan ini bisa dihapus atau direvisi agar penumpang dapat menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi (Online) dengan lebih leluasa.

Pewarta : Handy Arif Oktavianto, SH.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Purbalingga Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Keluarga Besar Putra Putri Polri

    Kapolres Purbalingga Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Keluarga Besar Putra Putri Polri

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melaksanakan silaturahmi dengan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Kamis (25/6/2026) siang. Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Purbalingga Dinas Prasetyahani yang merupakan penasehat KBPPP. Diikuti oleh Wakapolres Purbalingga, pejabat utama polres dan pengurus serta anggota KBPPP Purbalingga. Dalam sambutannya […]

  • Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Polri tengah merumuskan ulang model dan standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan dilakukan melalui kajian multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi […]

  • Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Suasana ceria mulai terlihat di sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak tanah longsor di Cilacap dan Banjarnegara, Jumat (21/11/2025). Anak-anak kembali tersenyum berkat kegiatan pendampingan psikologis yang dilakukan Tim Trauma Healing Polda Jateng bersama konselor Polresta Cilacap, Polres Banjarnegara, dan Polres Pekalongan Kota. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kondisi emosional para penyintas, khususnya […]

  • Polres Purbalingga Gelar Pembagian Takjil Selama Ramadhan

    Polres Purbalingga Gelar Pembagian Takjil Selama Ramadhan

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga menggelar pembagian takjil untuk masyarakat setiap hari menjelang waktu berbuka puasa. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, Jumat (20/2/2026) sore. Menurut Wakapolres, kegiatan pembagian takjil menjelang waktu berbuka puasa, dilaksanakan oleh Polres Purbalingga beserta seluruh polsek jajaran yang dibagi secara bergantian setiap harinya. “Sasaran pembagian takjil […]

  • Kegiatan bakti sosial dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga

    Satreskrim Purbalingga Gelar Baksos di Ponpes Ar Rohman

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan bakti sosial di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Rohman, Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (6/12/2025). Kegiatan tersebut digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Fungsi Reserse Polri sekaligus meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat. Kegiatan bakti sosial dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres […]

  • Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor, Pantau Pengamanan Objek Wisata

    Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor, Pantau Pengamanan Objek Wisata

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin patroli sepeda motor dalam rangka memantau pengamanan di sejumlah objek wisata di Kabupaten PurbaIingga, Jumat (4/4/2025). Patroli yang dilaksanakan Kapolres Purbalingga diikuti oleh pejabat utama polres. Selain itu, diikuti personel Polwan sebagai tim patroli objek wisata selama libur lebaran. Kapolres Purbalingga mengatakan hari ini dilaksanakan […]

expand_less