Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketentuan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
  • visibility 293
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA|| PERWIRANEWS.COM – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu permasalahan serius yang memerlukan perhatian hukum yang tegas dan perlindungan yang kuat. Dalam sistem hukum Indonesia, berbagai peraturan telah dibuat untuk menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam ranah domestik maupun publik. Artikel ini akan membahas aspek hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi hukum, serta tantangan dalam implementasinya.

Definisi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat mencakup berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Selain itu, kekerasan juga bisa terjadi di lingkungan kerja, sekolah, maupun di ruang publik.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi :

1. Kekerasan Fisik: Pemukulan, penyiksaan, penganiayaan, atau tindakan lain yang menyebabkan luka atau kematian.

2. Kekerasan Psikis: Ancaman, penghinaan, atau tindakan yang menyebabkan tekanan psikologis berat.

3. Kekerasan Seksual: Pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, serta perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan seksual.

4. Penelantaran dan Eksploitasi: Pengabaian hak-hak dasar perempuan dan anak, termasuk eksploitasi ekonomi dan perdagangan manusia.

Peraturan Hukum yang Mengatur Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan antara lain :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 285 KUHP : Mengatur tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana berat.

Pasal 289 KUHP : Mengatur tentang tindakan cabul dengan kekerasan.

Pasal 351 KUHP : Mengatur penganiayaan yang menyebabkan luka atau kematian.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Pasal 5 : Melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

Pasal 44 : Menetapkan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)

Pasal 76C : Larangan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

Pasal 81 : Pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual.

Memberikan perlindungan bagi korban serta prosedur hukum yang lebih jelas.

Sanksi dan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak bervariasi tergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan. Secara umum, sanksi yang diberikan meliputi:

1. Pidana Penjara : Hukuman maksimal dapat mencapai seumur hidup, tergantung pada tingkat kejahatan.

2. Denda : Besaran denda bervariasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.

3. Rehabilitasi dan Pembinaan : Dalam beberapa kasus, pelaku dapat diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi psikologis.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun berbagai undang-undang telah dibuat, tantangan dalam penegakan hukum masih ada, antara lain :

1. Minimnya Kesadaran Masyarakat : Banyak korban yang tidak melaporkan kasus kekerasan karena ketakutan atau tekanan sosial.

2. Kurangnya Dukungan bagi Korban : Fasilitas perlindungan, seperti rumah aman, masih terbatas di beberapa daerah.

3. Proses Hukum yang Lama : Sistem peradilan yang lambat seringkali membuat korban enggan melaporkan kasusnya.

4. Korupsi dan Nepotisme dalam Penegakan Hukum: Terkadang, oknum aparat hukum justru berpihak kepada pelaku.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Korban

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain :

1. Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak.

2. Peningkatan Layanan bagi Korban: Penyediaan rumah aman, konseling, dan bantuan hukum gratis.

3. Peningkatan Kinerja Aparat Hukum: Pelatihan bagi penegak hukum agar lebih peka terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

4. Pemberdayaan Ekonomi bagi Korban: Mencegah korban kembali kepada pelaku dengan memberikan dukungan ekonomi dan pelatihan keterampilan.

Kesimpulan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang ketat serta kesadaran yang tinggi dari masyarakat, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan. Implementasi hukum yang lebih efektif, dukungan kepada korban, dan upaya pencegahan yang komprehensif adalah kunci dalam memberantas tindak pidana ini secara menyeluruh.

Pewarta : Handy Arif Oktavianto, SH.

Sumber : KUHP, UU No. 23/2004, UU No. 35/2014, UU No. 12/2022

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menjadi pusat perhatian insan pers

    Isu BUMDes dan OTT Wartawan, Camat Wonokerto Beri Penjelasan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PEKALONGAN – Aula Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menjadi pusat perhatian insan pers saat digelar forum klarifikasi terbuka bersama Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, S.H., M.A.P., Senin (1/12) pukul 10.45 WIB. Pertemuan ini membahas sejumlah isu yang sempat menghangat di ruang publik, mulai dari postingan viral hingga polemik pengelolaan BUMDes dan peran pendamping desa. Acara […]

  • Polres Purbalingga Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot

    Polres Purbalingga Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para sopir angkutan kota (angkot) di sejumlah pangkalan sebagai bagian dari Operasi Zebra Candi 2025, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran pengemudi angkutan umum demi menciptakan perjalanan yang aman bagi penumpang serta pengguna jalan lainnya. Dalam sosialisasi tersebut, petugas membagikan pamflet […]

  • Buka Puasa Bersama PERWIRA Purbalingga, Jurnalis Perkuat Silaturahmi dan Bahas Profesionalitas Wartawan

    Buka Puasa Bersama PERWIRA Purbalingga, Jurnalis Perkuat Silaturahmi dan Bahas Profesionalitas Wartawan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan para jurnalis yang tergabung dalam wadah PERWIRA. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus sarana diskusi antar anggota terkait kinerja jurnalis di lapangan. Selain berbuka puasa bersama, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan penyampaian berbagai masukan […]

  • Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

    Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori […]

  • Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

    Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengaku merasa dirugikan dan kecewa karena sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2017 hingga kini belum juga diterbitkan. Warga tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 untuk proses pengurusan sertifikat tanah, namun hingga tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan belum diterima dan uang yang […]

  • LSM HARIMAU Rayakan Anniversary Ke-2, Perkuat Soliditas dan Semangat Perjuangan untuk Indonesia Maju

    LSM HARIMAU Rayakan Anniversary Ke-2, Perkuat Soliditas dan Semangat Perjuangan untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM – Semangat kebersamaan dan rasa syukur mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju atau LSM HARIMAU yang digelar secara khidmat di Gedung Yakuza Tiger, Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (23/05/2026). Mengusung tema “Senandung Syukur dalam Riuh Perjuangan untuk Mewujudkan Aktivis LSM HARIMAU yang Bertaqwa dan Berakhlak […]

expand_less