Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketentuan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA|| PERWIRANEWS.COM – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu permasalahan serius yang memerlukan perhatian hukum yang tegas dan perlindungan yang kuat. Dalam sistem hukum Indonesia, berbagai peraturan telah dibuat untuk menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam ranah domestik maupun publik. Artikel ini akan membahas aspek hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi hukum, serta tantangan dalam implementasinya.

Definisi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat mencakup berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Selain itu, kekerasan juga bisa terjadi di lingkungan kerja, sekolah, maupun di ruang publik.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi :

1. Kekerasan Fisik: Pemukulan, penyiksaan, penganiayaan, atau tindakan lain yang menyebabkan luka atau kematian.

2. Kekerasan Psikis: Ancaman, penghinaan, atau tindakan yang menyebabkan tekanan psikologis berat.

3. Kekerasan Seksual: Pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, serta perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan seksual.

4. Penelantaran dan Eksploitasi: Pengabaian hak-hak dasar perempuan dan anak, termasuk eksploitasi ekonomi dan perdagangan manusia.

Peraturan Hukum yang Mengatur Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan antara lain :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 285 KUHP : Mengatur tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana berat.

Pasal 289 KUHP : Mengatur tentang tindakan cabul dengan kekerasan.

Pasal 351 KUHP : Mengatur penganiayaan yang menyebabkan luka atau kematian.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Pasal 5 : Melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

Pasal 44 : Menetapkan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)

Pasal 76C : Larangan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

Pasal 81 : Pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual.

Memberikan perlindungan bagi korban serta prosedur hukum yang lebih jelas.

Sanksi dan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak bervariasi tergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan. Secara umum, sanksi yang diberikan meliputi:

1. Pidana Penjara : Hukuman maksimal dapat mencapai seumur hidup, tergantung pada tingkat kejahatan.

2. Denda : Besaran denda bervariasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.

3. Rehabilitasi dan Pembinaan : Dalam beberapa kasus, pelaku dapat diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi psikologis.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun berbagai undang-undang telah dibuat, tantangan dalam penegakan hukum masih ada, antara lain :

1. Minimnya Kesadaran Masyarakat : Banyak korban yang tidak melaporkan kasus kekerasan karena ketakutan atau tekanan sosial.

2. Kurangnya Dukungan bagi Korban : Fasilitas perlindungan, seperti rumah aman, masih terbatas di beberapa daerah.

3. Proses Hukum yang Lama : Sistem peradilan yang lambat seringkali membuat korban enggan melaporkan kasusnya.

4. Korupsi dan Nepotisme dalam Penegakan Hukum: Terkadang, oknum aparat hukum justru berpihak kepada pelaku.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Korban

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain :

1. Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak.

2. Peningkatan Layanan bagi Korban: Penyediaan rumah aman, konseling, dan bantuan hukum gratis.

3. Peningkatan Kinerja Aparat Hukum: Pelatihan bagi penegak hukum agar lebih peka terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

4. Pemberdayaan Ekonomi bagi Korban: Mencegah korban kembali kepada pelaku dengan memberikan dukungan ekonomi dan pelatihan keterampilan.

Kesimpulan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang ketat serta kesadaran yang tinggi dari masyarakat, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan. Implementasi hukum yang lebih efektif, dukungan kepada korban, dan upaya pencegahan yang komprehensif adalah kunci dalam memberantas tindak pidana ini secara menyeluruh.

Pewarta : Handy Arif Oktavianto, SH.

Sumber : KUHP, UU No. 23/2004, UU No. 35/2014, UU No. 12/2022

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minta Bantuan Kapolres Purbalingga, Handphone Warga yang Hilang Ditemukan

    Minta Bantuan Kapolres Purbalingga, Handphone Warga yang Hilang Ditemukan

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 602
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga berhasil menemukan kembali handphone yang hilang akibat tertinggal di salah satu toko sepeda. Handphone ditemukan setelah warga tersebut meminta bantuan melalui pesan langsung (DM) di akun Instagram resmi Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengungkapkan berawal saat adanya […]

  • Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

    Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Satreskrim Polres Purbalingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), terungkap bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi lainnya. Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan kami melaksanakan rilis terkait […]

  • Nonton Bareng Timnas Indonesia VS Korea Selatan di J-Shelter Purbalingga Berlangsung Meriah, Aman, dan Lancar

    Nonton Bareng Timnas Indonesia VS Korea Selatan di J-Shelter Purbalingga Berlangsung Meriah, Aman, dan Lancar

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 1.032
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti acara nonton bareng (nobar) pertandingan antara Tim Nasional (Timnas) Indonesia melawan Korea Selatan yang digelar pada Jumat malam, 4 April 2025, pukul 22.00 WIB di J-Shelter yang berlokasi di Jalan Kopral Tanwir, Brubahan, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga. Acara nobar ini berhasil menarik pengunjung dari […]

  • Yayasan An Nahdla Banjarnegara Tegaskan Status Tanah Sesuai Ketentuan Hukum

    Yayasan An Nahdla Banjarnegara Tegaskan Status Tanah Sesuai Ketentuan Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM, 26 Agustus 2026 — Yayasan An Nahdla Banjarnegara menyampaikan klarifikasi resmi terkait persoalan status dan penguasaan sebidang tanah yang belakangan disebut oleh sejumlah pihak sebagai tanah wakaf. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya laporan atau pengaduan kepada Polres Banjarnegara serta pemberitaan di sejumlah media daring yang menyoroti persoalan tersebut. Melalui siaran pers yang […]

  • Pengaspalan Jalan Desa Langgar Tingkatkan Akses dan Mobilitas Ekonomi Warga

    Pengaspalan Jalan Desa Langgar Tingkatkan Akses dan Mobilitas Ekonomi Warga

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemerintah Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, merealisasikan pembangunan infrastruktur berupa pengaspalan jalan desa yang berlokasi di RT 02 RW 03 Dusun 1 melalui anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan, proyek tersebut memiliki volume panjang 138 meter, lebar 3 meter, dan […]

  • Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 163
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar menghadirkan asupan sehat di meja makan anak-anak. Di Jawa Tengah, program ini berkembang menjadi penggerak ekonomi desa dengan melibatkan ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pemasok bahan pangan lokal. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi MBG yang […]

expand_less