Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

  • account_circle admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengaku merasa dirugikan dan kecewa karena sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2017 hingga kini belum juga diterbitkan.

Warga tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 untuk proses pengurusan sertifikat tanah, namun hingga tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan belum diterima dan uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

Dalam keterangannya kepada media pada 16 April 2026, narasumber menyatakan dirinya merasa tertipu karena telah menunggu hampir sembilan tahun tanpa kepastian hasil.

“Saya merasa tertipu. Dari tahun 2017 sampai sekarang tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung jadi, sementara uang yang saya serahkan juga belum kembali,” ujar narasumber kepada wartawan (16/04/2026).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karangpetir guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan warga.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada 23 Mei 2026, Kepala Desa Karangpetir membenarkan bahwa dana tersebut diserahkan langsung kepadanya.

“Diserahkan langsung ke saya,” ujar Kepala Desa (23/05/2026).

Kepala Desa menjelaskan bahwa pada saat proses pengukuran berlangsung terdapat petugas agraria dan perangkat desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Pengukuran ada petugas agraria beserta perangkat,” kata Kepala Desa (23/05/2026).

Menurut keterangannya, dari total tujuh sertifikat yang diurus pada waktu itu, enam sertifikat telah selesai diterbitkan, sedangkan satu sertifikat hingga kini belum selesai.

“Tujuh sertifikat yang diurus, enam sudah jadi, yang satu belum jadi,” jelas Kepala Desa (23/05/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa saat proses tersebut berlangsung dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.

“Karena saya sudah tidak jadi kades tahun 2018, saya dipanggil ke rumah dan dititipi dana untuk mengurus sertifikat,” ungkapnya (23/05/2026).

Terkait keluhan warga yang meminta kejelasan atas dana yang telah diserahkan, Kepala Desa menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan berinisiatif mengembalikan dana tersebut.

“Minta dikembalikan dana yang keluar karena waktunya sudah terlalu lama. Informasinya berkas hilang. Saya juga berjanji akan menghubungi lagi pihak yang memproses, Pak Rahmat,” ujar Kepala Desa (23/05/2026).

Sebelumnya, Kepala Desa juga menyampaikan kepada media bahwa dirinya siap mengembalikan uang yang telah diterima dari warga.

“Nanti akan saya kembalikan uangnya,” kata Kepala Desa saat memberikan klarifikasi kepada wartawan (23/05/2026).

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menunjukkan status akhir proses sertifikasi maupun keterangan langsung dari pihak agraria atau pihak yang disebut sebagai pemroses berkas. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memastikan seluruh fakta secara berimbang.

Dari sisi administrasi, terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai dasar penghimpunan dana, mekanisme pertanggungjawaban, keberadaan dokumen pendukung, serta alasan mengapa sertifikat yang dijanjikan belum terbit setelah hampir sembilan tahun berlalu.

Secara hukum, apabila terdapat penerimaan uang untuk suatu pengurusan tertentu yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat adanya janji layanan yang tidak terealisasi dalam kurun waktu yang sangat lama setelah penyerahan sejumlah uang, maka persoalan tersebut dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangpetir menyatakan bersedia mengembalikan dana warga dan akan kembali berkoordinasi dengan pihak yang disebut terlibat dalam proses pengurusan sertifikat.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Prian / Red

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pekalongan Tembus Sarang Pengedar, Pelaku Bersenjata Dilumpuhkan

    Polres Pekalongan Tembus Sarang Pengedar, Pelaku Bersenjata Dilumpuhkan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi adanya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan menangkap pelaku peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Pekalongan, Selasa (25/11/2025) malam. Meski terjadi penembakan ke arah petugas, operasi berhasil diamankan tanpa korban jiwa dengan barang bukti puluhan butir obat terlarang. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas […]

  • Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Selaganggeng, Purbalingga

    Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Selaganggeng, Purbalingga

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang pria lanjut usia (lansia) ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada Senin siang (3/3/2025). Korban diketahui bernama Wiryanto (79), warga Desa Mrebet RT 7 RW 1, Kecamatan Mrebet. Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, mengungkapkan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat bernama […]

  • Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum

    72 KPM di Brebes Diduga Alami Pemotongan Bantuan Kesra

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BREBES – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) mencuat di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin), Rabu (25/12/2025). Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah warga penerima bantuan. Salah […]

  • Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

    Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu berfokus pada pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa […]

  • Sentuhan Aspirasi Bayu Widiatama, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Pangempon Disambut Antusias Warga : Akses Jalan Lancar, Ekonomi Mengalir

    Sentuhan Aspirasi Bayu Widiatama, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Pangempon Disambut Antusias Warga : Akses Jalan Lancar, Ekonomi Mengalir

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemerintah Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi jalan berupa pengaspalan di Dusun 1, tepatnya di RT 05 RW 03. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kualitas infrastruktur desa guna menunjang aktivitas masyarakat. Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, pembangunan tersebut memiliki panjang sekitar […]

  • H. Maksum juga disebut kerap meninggalkan tugas kedinasan untuk menemui seorang perempuan di Desa Gara Tengah

    Dugaan Pelanggaran Etik Kepala SDN di Cirebon Disorot

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CIREBON – Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon diwarnai isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret Kepala SDN 2 Dompyong Wetan, H. Maksum. Dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi saat hari kerja, bahkan pada bulan Ramadan, memicu reaksi masyarakat dan menjadi perhatian publik, Rabu (26/2/2026). Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan hubungan tersebut dilakukan pada jam dinas. Selain […]

expand_less