Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengaku merasa dirugikan dan kecewa karena sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2017 hingga kini belum juga diterbitkan.

Warga tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 untuk proses pengurusan sertifikat tanah, namun hingga tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan belum diterima dan uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

Dalam keterangannya kepada media pada 16 April 2026, narasumber menyatakan dirinya merasa tertipu karena telah menunggu hampir sembilan tahun tanpa kepastian hasil.

“Saya merasa tertipu. Dari tahun 2017 sampai sekarang tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung jadi, sementara uang yang saya serahkan juga belum kembali,” ujar narasumber kepada wartawan (16/04/2026).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karangpetir guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan warga.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada 23 Mei 2026, Kepala Desa Karangpetir membenarkan bahwa dana tersebut diserahkan langsung kepadanya.

“Diserahkan langsung ke saya,” ujar Kepala Desa (23/05/2026).

Kepala Desa menjelaskan bahwa pada saat proses pengukuran berlangsung terdapat petugas agraria dan perangkat desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Pengukuran ada petugas agraria beserta perangkat,” kata Kepala Desa (23/05/2026).

Menurut keterangannya, dari total tujuh sertifikat yang diurus pada waktu itu, enam sertifikat telah selesai diterbitkan, sedangkan satu sertifikat hingga kini belum selesai.

“Tujuh sertifikat yang diurus, enam sudah jadi, yang satu belum jadi,” jelas Kepala Desa (23/05/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa saat proses tersebut berlangsung dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.

“Karena saya sudah tidak jadi kades tahun 2018, saya dipanggil ke rumah dan dititipi dana untuk mengurus sertifikat,” ungkapnya (23/05/2026).

Terkait keluhan warga yang meminta kejelasan atas dana yang telah diserahkan, Kepala Desa menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan berinisiatif mengembalikan dana tersebut.

“Minta dikembalikan dana yang keluar karena waktunya sudah terlalu lama. Informasinya berkas hilang. Saya juga berjanji akan menghubungi lagi pihak yang memproses, Pak Rahmat,” ujar Kepala Desa (23/05/2026).

Sebelumnya, Kepala Desa juga menyampaikan kepada media bahwa dirinya siap mengembalikan uang yang telah diterima dari warga.

“Nanti akan saya kembalikan uangnya,” kata Kepala Desa saat memberikan klarifikasi kepada wartawan (23/05/2026).

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menunjukkan status akhir proses sertifikasi maupun keterangan langsung dari pihak agraria atau pihak yang disebut sebagai pemroses berkas. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memastikan seluruh fakta secara berimbang.

Dari sisi administrasi, terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai dasar penghimpunan dana, mekanisme pertanggungjawaban, keberadaan dokumen pendukung, serta alasan mengapa sertifikat yang dijanjikan belum terbit setelah hampir sembilan tahun berlalu.

Secara hukum, apabila terdapat penerimaan uang untuk suatu pengurusan tertentu yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat adanya janji layanan yang tidak terealisasi dalam kurun waktu yang sangat lama setelah penyerahan sejumlah uang, maka persoalan tersebut dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangpetir menyatakan bersedia mengembalikan dana warga dan akan kembali berkoordinasi dengan pihak yang disebut terlibat dalam proses pengurusan sertifikat.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Prian / Red

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan bakti sosial dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga

    Satreskrim Purbalingga Gelar Baksos di Ponpes Ar Rohman

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan bakti sosial di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Rohman, Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (6/12/2025). Kegiatan tersebut digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Fungsi Reserse Polri sekaligus meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat. Kegiatan bakti sosial dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres […]

  • Zona Merah di Stasiun Purwokerto, apakah masih efektif ??

    Zona Merah di Stasiun Purwokerto, apakah masih efektif ??

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 584
    • 0Komentar

    PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah yang melarang penjemputan penumpang oleh angkutan aplikasi online baik Grab, Gojek, Maxim maupun angkutan online yang lainnya, di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto sangat merepotkan penumpang kereta. Hal ini dikarenakan penumpang kereta harus berjalan kaki sejauh hampir 100 meter lebih demi untuk bisa menggunakan angkutan aplikasi online. Akibat dari […]

  • Gelombang Korupsi Dana Desa Membengkak, Kejagung Kewalahan

    Gelombang Korupsi Dana Desa Membengkak, Kejagung Kewalahan

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat pada awal 2025 dengan angka yang menunjukkan peningkatan signifikan. Kejaksaan Agung mencatat sedikitnya 489 kepala desa terlibat penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, sebuah lonjakan yang menandakan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi masalah sistemik dan tidak lagi bersifat kasuistis. Data tersebut menggambarkan bagaimana dana yang seharusnya […]

  • Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

    Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Satreskrim Polres Purbalingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), terungkap bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi lainnya. Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan kami melaksanakan rilis terkait […]

  • Yayasan An Nahdla Banjarnegara Tegaskan Status Tanah Sesuai Ketentuan Hukum

    Yayasan An Nahdla Banjarnegara Tegaskan Status Tanah Sesuai Ketentuan Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM, 26 Agustus 2026 — Yayasan An Nahdla Banjarnegara menyampaikan klarifikasi resmi terkait persoalan status dan penguasaan sebidang tanah yang belakangan disebut oleh sejumlah pihak sebagai tanah wakaf. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya laporan atau pengaduan kepada Polres Banjarnegara serta pemberitaan di sejumlah media daring yang menyoroti persoalan tersebut. Melalui siaran pers yang […]

  • Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

    Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sedang mudik Lebaran. Hal tersebut disampaikan Kapolri usai meninjau langsung Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur, pada Minggu (15/3) pagi. Sigit mengatakan dari hasil pemantauan di Posko Terpadu Stasiun Surabaya Gubeng sudah mulai terlihat peningkatan penumpang […]

expand_less