Breaking News
light_mode
Trending Tags

PSHT Pusat Madiun Tegaskan Sengketa Organisasi Belum Inkrah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • comment 0 komentar
PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, seluruh pihak diimbau berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, terutama yang berkaitan dengan legitimasi organisasi dan kegiatan internal.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aksi demonstrasi di Kota Madiun pada Senin (2/2/2026), serta beredarnya berbagai narasi publik yang menolak pelaksanaan Parapatan Luhur. PSHT menilai, sejumlah pernyataan yang berkembang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena tidak didasarkan pada putusan hukum yang sah.

PSHT menjelaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum ini diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara, yang menjadi representasi sah organisasi di tingkat nasional maupun internasional.

Status Parapatan Luhur dalam Struktur Organisasi

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal. Menurutnya, forum tersebut tidak pernah dinyatakan terlarang oleh undang-undang ataupun dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.

“Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang untuk menentukan ketua umum serta melakukan perubahan AD/ART sesuai perkembangan zaman,” ujar Amriza Khoirul Fachri.

Ia menambahkan, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga SH Terate dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Proses Sengketa Masih Berjalan

Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam tahap pemeriksaan di dua lembaga peradilan. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT serta di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun lainnya, Nasihin, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun putusan yang berkekuatan hukum tetap dari kedua perkara tersebut.

“Hingga saat ini belum ada putusan inkrah. Setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Nasihin.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi, kemudian disebarluaskan melalui media sosial, yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu serta memuat tuduhan tanpa dasar hukum.

Aspek Hukum dan Pengamanan Kegiatan

Menurut Nasihin, pernyataan semacam itu patut diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih ketika disebarluaskan melalui media sosial dan dikonsumsi oleh masyarakat luas.

“Pernyataan semacam itu patut diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih ketika disebarluaskan melalui media sosial,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Dipa Kirniantoro yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” telah dilindungi hukum sebagai merek terdaftar kelas 41. Perlindungan tersebut mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan keolahragaan, termasuk pencak silat, sehingga setiap narasi publik yang merugikan reputasi nama dan logo tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, H. Eddy Rudiyanto menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, telah digelar rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo pada Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut digelar untuk mempersiapkan pengamanan pelaksanaan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun. Kegiatan ini disusun berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri Wakapolres Kota Madiun.

PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika demi menjaga kondusivitas Kota Madiun.

“Penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa maupun narasi di media sosial,” pungkas Nasihin.

Selain itu, PSHT juga mengajak seluruh warga SH Terate di mana pun berada untuk bersama-sama menjaga marwah ajaran luhur para pendiri dan menjadi cerminan sikap seorang pendekar yang menjunjung tinggi etika, persaudaraan, dan ketertiban.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan […]

  • Kostrad Rayakan HUT ke-64 dengan Semangat Prima Mengawal Indonesia Maju

    Kostrad Rayakan HUT ke-64 dengan Semangat Prima Mengawal Indonesia Maju

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 64 pada 6 Maret 2025. Mengusung tema “Kostrad yang Prima mengawal Indonesia Maju”, yang berarti menegaskan komitmen Kostrad sebagai prajurit profesional dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung pembangunan nasional. Adapun pembentukan Kostrad secara resmi ditetapkan pada tanggal 6 […]

  • Warga Desa Sangwatang Karangjambu Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Menggunakan Dana Iuran Mandiri

    Warga Desa Sangwatang Karangjambu Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Menggunakan Dana Iuran Mandiri

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Semangat persaudaraan dan kepedulian tinggi terpancar dari warga Desa Sangwatang, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga. Bersama-sama mereka bergerak memperbaiki jalan lingkungan yang rusak, sepenuhnya bermodalkan dana iuran dan sumbangan sukarela dari sesama warga, tanpa menunggu bantuan dari pihak luar. Kegiatan perbaikan jalan ini mencakup jalur dari wilayah RT 01 hingga RT […]

  • Zona Merah di Stasiun Purwokerto, apakah masih efektif ??

    Zona Merah di Stasiun Purwokerto, apakah masih efektif ??

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

    PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah yang melarang penjemputan penumpang oleh angkutan aplikasi online baik Grab, Gojek, Maxim maupun angkutan online yang lainnya, di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto sangat merepotkan penumpang kereta. Hal ini dikarenakan penumpang kereta harus berjalan kaki sejauh hampir 100 meter lebih demi untuk bisa menggunakan angkutan aplikasi online. Akibat dari […]

  • Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Viral di Media Sosial

    Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 637
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada […]

  • solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

    Gudang Solar Subsidi Ilegal Diduga Beroperasi di Kecamatan Kramatwatu

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SERANG – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas tersebut diduga merugikan masyarakat dan negara serta melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM subsidi. Informasi mengenai dugaan penimbunan ini mencuat pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah […]

expand_less