Breaking News
light_mode
Trending Tags

PSHT Pusat Madiun Tegaskan Sengketa Organisasi Belum Inkrah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, seluruh pihak diimbau berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, terutama yang berkaitan dengan legitimasi organisasi dan kegiatan internal.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aksi demonstrasi di Kota Madiun pada Senin (2/2/2026), serta beredarnya berbagai narasi publik yang menolak pelaksanaan Parapatan Luhur. PSHT menilai, sejumlah pernyataan yang berkembang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena tidak didasarkan pada putusan hukum yang sah.

PSHT menjelaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum ini diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara, yang menjadi representasi sah organisasi di tingkat nasional maupun internasional.

Status Parapatan Luhur dalam Struktur Organisasi

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal. Menurutnya, forum tersebut tidak pernah dinyatakan terlarang oleh undang-undang ataupun dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.

“Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang untuk menentukan ketua umum serta melakukan perubahan AD/ART sesuai perkembangan zaman,” ujar Amriza Khoirul Fachri.

Ia menambahkan, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga SH Terate dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Proses Sengketa Masih Berjalan

Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam tahap pemeriksaan di dua lembaga peradilan. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT serta di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun lainnya, Nasihin, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun putusan yang berkekuatan hukum tetap dari kedua perkara tersebut.

“Hingga saat ini belum ada putusan inkrah. Setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Nasihin.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi, kemudian disebarluaskan melalui media sosial, yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu serta memuat tuduhan tanpa dasar hukum.

Aspek Hukum dan Pengamanan Kegiatan

Menurut Nasihin, pernyataan semacam itu patut diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih ketika disebarluaskan melalui media sosial dan dikonsumsi oleh masyarakat luas.

“Pernyataan semacam itu patut diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih ketika disebarluaskan melalui media sosial,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Dipa Kirniantoro yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” telah dilindungi hukum sebagai merek terdaftar kelas 41. Perlindungan tersebut mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan keolahragaan, termasuk pencak silat, sehingga setiap narasi publik yang merugikan reputasi nama dan logo tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, H. Eddy Rudiyanto menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, telah digelar rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo pada Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut digelar untuk mempersiapkan pengamanan pelaksanaan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun. Kegiatan ini disusun berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri Wakapolres Kota Madiun.

PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika demi menjaga kondusivitas Kota Madiun.

“Penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa maupun narasi di media sosial,” pungkas Nasihin.

Selain itu, PSHT juga mengajak seluruh warga SH Terate di mana pun berada untuk bersama-sama menjaga marwah ajaran luhur para pendiri dan menjadi cerminan sikap seorang pendekar yang menjunjung tinggi etika, persaudaraan, dan ketertiban.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik internal di SMP Negeri 1 Bumiayu

    Guru SMPN 1 Bumiayu Minta Maaf, Polemik Plt Kepala Sekolah Berakhir

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BREBES – Polemik internal di SMP Negeri 1 Bumiayu akhirnya mereda setelah empat guru yang sebelumnya menolak pengangkatan Ina Purnamasari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Video permintaan maaf yang beredar luas melalui WhatsApp itu menjadi titik akhir ketegangan yang sempat memicu perhatian publik sejak akhir November 2025. Dalam […]

  • Ribuan Massa LSM Harimau Kepung PT Blesscon Banjarnegara, Soroti Dugaan Izin Bermasalah hingga Hak Pekerja

    Ribuan Massa LSM Harimau Kepung PT Blesscon Banjarnegara, Soroti Dugaan Izin Bermasalah hingga Hak Pekerja

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM – Ketegangan memuncak di jalur utama Banjarnegara–Purwokerto, Kamis (29/1/2026), saat ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuju pabrik bata ringan milik PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon yang berlokasi di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan […]

  • Kapolres Purbalingga Ingatkan Bhabinkamtibmas Agar Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

    Kapolres Purbalingga Ingatkan Bhabinkamtibmas Agar Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menginstruksikan agar Bhabinkamtibmas selalu hadir di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan, saat memberikan arahan dan pembinaan kepada Bhabinkamtibmas di Pendopo Dipokusumo Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (3/3/2026). “Masyarakat apabila membutuhkan Polri, maka rekan-rekan Bhabinkamtibmas inilah yang menjadi ujung tombak di desa binaan masing-masing. Bhabinkamtibmas harus selalu […]

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    HUT ke-80 Eks Brimob Nusantara Purbalingga Diperingati dengan Tasyakuran PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kapolres Purbalingga AKBP Ahmad Akbar menghadiri acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Eks Brimob Nusantara Polres Purbalingga yang berlangsung di Owabong Counteg, Sabtu (…). Kegiatan bertema *Brimob Presisi untuk Masyarakat* ini menjadi momentum mempererat soliditas sekaligus mengenang pengabdian panjang Brimob dalam menjaga […]

  • Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah 2026 Meriahkan Purbalingga, Kolaborasi OJK, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Perkuat Ekonomi Syariah

    Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah 2026 Meriahkan Purbalingga, Kolaborasi OJK, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Perkuat Ekonomi Syariah

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PURBALINGGA — Semarak bulan suci Ramadhan di Kabupaten Purbalingga semakin terasa dengan digelarnya Puncak Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto bekerja sama dengan Bank Indonesia serta berbagai pemangku kepentingan di daerah. Kegiatan ini diselenggarakan di Taman Kota Usman Janatin, Kabupaten Purbalingga pada Sabtu, 7 Maret 2026 mulai […]

  • Audiensi Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput : Sikap Sekda Purbalingga Tinggalkan Forum Tuai Kekecewaan, Audensi Berakhir Deadlock

    Audiensi Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput : Sikap Sekda Purbalingga Tinggalkan Forum Tuai Kekecewaan, Audensi Berakhir Deadlock

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Audiensi antara Forum Lintas Kelembagaan dan Organisasi Kemasyarakatan Purbalingga (FLKP) dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Purbalingga, Rabu, 13 Mei 2026, berakhir tanpa titik temu. Audensi yang sedianya diharapkan menjadi ruang dialog substantif mengenai persoalan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Tahun 2026, justru meninggalkan tanda […]

expand_less