Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Penjegalan Kegiatan Merek Terdaftar di Madiun Seret Oknum Aparat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 128
  • comment 0 komentar
Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai adanya double power effect atau efek kekuatan ganda. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi sosial

Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai adanya double power effect atau efek kekuatan ganda. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi sosial

PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Dugaan penjegalan kegiatan pemegang merek terdaftar di Cabang Depok, Jawa Barat, yang melibatkan oknum perwira aktif kepolisian kini menjadi sorotan tajam terkait netralitas aparat negara. Insiden ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan aktual karena oknum tersebut diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan dengan penyelenggara, Sabtu (14/02/2026).

Peristiwa ini bermula ketika pemilik izin lokasi menerima surat penolakan kegiatan yang ditandatangani oleh oknum perwira aktif Polri tersebut. Penolakan ini berakibat pada terhentinya kegiatan yang sebenarnya merupakan pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sengketa terkait merek seharusnya hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme di Pengadilan Niaga. Namun dalam kasus ini, kegiatan yang diklaim telah memenuhi seluruh aspek legalitas tersebut terpaksa berhenti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Fenomena Double Power Effect

Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai adanya double power effect atau efek kekuatan ganda. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi sosial dinilai menciptakan kombinasi kekuasaan formal dan sosial yang tidak setara di hadapan warga atau pihak swasta.

Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual. Tindakan aparat yang berdampak pada terhambatnya kegiatan bersertifikat sah ini dinilai mempertaruhkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum bagi seluruh warga negara.

Tim Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi netralitas institusi Polri. Pihak LHA menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antarorganisasi, melainkan menyangkut integritas fondasi negara hukum.

Pernyataan Lembaga Hukum LHA SH Terate

H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., M.I.Kom dari LHA SH Terate menyatakan bahwa publik berhak mempertanyakan netralitas aparat ketika terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu. Senada dengan hal itu, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb menilai peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi imparsialitas penegak hukum.

“Negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Upaya ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan langkah menjaga imparsialitas,” ujar H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb dalam keterangannya, Sabtu (14/02/2026).

Khoirun Nasihin, S.H., M.H menambahkan bahwa ketaatan pada hukum adalah inti dari persoalan ini. Jika posisi ganda aparat terbukti menghambat kegiatan yang sah, hal tersebut dikhawatirkan menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum serta menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berserikat di Indonesia.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Etik

Menyikapi perkembangan situasi tersebut, LHA SH Terate secara resmi mendesak dilakukannya langkah-langkah tegas dari internal kepolisian. Mereka meminta adanya pemeriksaan etik independen yang dilakukan di tingkat Polda maupun Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Selain itu, terdapat desakan untuk melakukan audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan serta klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada publik guna menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.

Pihak LHA menegaskan bahwa konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara bukan persoalan sepele. Jika tidak ditangani secara cepat, hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan hak ekonomi yang dilindungi undang-undang di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuduhan intervensi oknum perwira dalam kegiatan merek terdaftar tersebut.

Would you like me to create a social media caption to accompany this news article?

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legal Standing dan Argumentasi Hukum Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

    Legal Standing dan Argumentasi Hukum Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Berikut legal Standing dan Argumentasi Hukum bahwa Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) berbeda dengan ormas atau LSM. A. Legal Standing dan Argumentasi Hukum 🟠 Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) Sebagai Organisasi Profesi Wartawan. 1. Landasan Konstitusional ▶️ Kemerdekaan Pers Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang […]

  • Gubernur dan Bupati Turun Langsung ke Lokasi Bencana Tanah Longsor Desa Cilibur

    Gubernur dan Bupati Turun Langsung ke Lokasi Bencana Tanah Longsor Desa Cilibur

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Kunjungan Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K di dampingi Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, SE,MM, kunjungan langsung ke lokasi bencana tanah longsor Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Rabu (11/3/2026). Dalam kunjungan Gubernur juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak bencana. Kunjungan di dampingi […]

  • Resep Fermentasi Herbal untuk Kendalikan Kolesterol dan Hipertensi

    Resep Fermentasi Herbal untuk Kendalikan Kolesterol dan Hipertensi

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Resep fermentasi herbal berbahan madu, bawang putih, jahe, lemon, kayu manis, dan cuka apel kini banyak dimanfaatkan sebagai terapi pendukung untuk membantu menurunkan kolesterol dan tekanan darah tinggi. Ramuan ini dibuat melalui proses fermentasi 7–14 hari sehingga menghasilkan cairan herbal yang diklaim lebih mudah diserap tubuh dan bermanfaat bagi kesehatan pembuluh darah. […]

  • Wartawan Media Online Forum Kota Gelar Tasyukuran Pernikahan Putrinya di Sumbang

    Wartawan Media Online Forum Kota Gelar Tasyukuran Pernikahan Putrinya di Sumbang

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Wartawan Media Online Forum Kota yang juga tergabung dalam organisasi wartawan PERWIRA (Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara), Ibu Satiah, menggelar hajatan pernikahan putri tercintanya, Rere Dewi Purwasih dengan Adit Setiawan di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang. Acara tasyakuran pernikahan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 25 hingga 27 Mei 2026, bertempat di Grumbul […]

  • Pemerintah menetapkan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan

    Aturan Baru Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2026. Langkah ini dipersiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran, sekaligus menjamin akses layanan kesehatan tetap berjalan. Rancangan mekanisme sedang difinalisasi dan ditarget rampung pada akhir 2025. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemutihan […]

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    HUT ke-80 Eks Brimob Nusantara Purbalingga Diperingati dengan Tasyakuran PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kapolres Purbalingga AKBP Ahmad Akbar menghadiri acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Eks Brimob Nusantara Polres Purbalingga yang berlangsung di Owabong Counteg, Sabtu (…). Kegiatan bertema *Brimob Presisi untuk Masyarakat* ini menjadi momentum mempererat soliditas sekaligus mengenang pengabdian panjang Brimob dalam menjaga […]

expand_less