Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pakar Hukum Tegaskan Merek SH Terate Kelas 41 Sah dan Bukan Pidana

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
  • comment 0 komentar
merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik serta berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi persoalan merek yang telah diputus pengadilan.

Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan bahwa dalam Hak Merek Kelas 41, ruang lingkup kegiatan telah diatur secara tegas. Kegiatan tersebut meliputi latihan seni bela diri SH Terate, aktivitas olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat SH Terate.

Menurut Edy, identitas SH TERATE dalam Kelas 41 merupakan milik pemegang hak merek yang sah dan secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, penggunaan merek tersebut tidak dapat dipersoalkan secara pidana selama dilakukan oleh pihak yang memiliki hak atau izin resmi.

Putusan Pengadilan Telah Inkracht

Edy menegaskan bahwa status hukum merek SH TERATE Kelas 41 telah melalui proses peradilan dan bersifat final serta mengikat. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, dalam putusan tersebut pengadilan secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Ranah Organisasi dan HKI Berbeda

Pandangan serupa disampaikan advokat Khoirun Nasihin. Ia menegaskan bahwa putusan perdata organisasi yang menetapkan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek.

“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Keduanya tidak saling membatalkan,” tegas Khoirun Nasihin.

Khoirun menilai bahwa penggunaan merek oleh pemegang hak yang sah tidak memenuhi unsur pidana karena didasarkan pada sertifikat merek resmi serta putusan pengadilan yang telah inkracht. Oleh sebab itu, setiap upaya kriminalisasi dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini berada di ranah perdata atau HKI, bukan pidana,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, khususnya warga dan keluarga besar SH Terate, untuk menghormati putusan pengadilan dan menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik serta pelanggaran hukum.

Izin Pemegang Hak Jadi Kunci

Sementara itu, advokat Nur Indah menegaskan bahwa kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan maupun pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pemegang merek terdaftar. Tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang, membatasi, atau mengintervensi kegiatan jasa Kelas 41 yang telah mendapatkan izin tersebut.

“Setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Nur Indah.

Peringatan Potensi Pelanggaran

Di tempat terpisah, advokat sekaligus pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dipa Kurniantoro menyampaikan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41, yang mencakup pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH Terate, sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemegang hak yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Oleh karena itu, setiap pihak, baik perorangan maupun badan hukum, diharapkan tidak menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari,” tegas Dipa Kurniantoro.

Para pakar hukum tersebut menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • polemik seleksi perangkat Desa Majasem masih menjadi perhatian warga

    Seleksi Perangkat Desa Majasem Disorot, Peserta Ajukan Protes

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 311
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, KEMANGKON – Seleksi penjaringan perangkat Desa Majasem, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, menuai polemik setelah sejumlah peserta melayangkan mosi tidak percaya atas hasil ujian. Protes mencuat usai pengumuman pada 15 Februari 2026, dengan dugaan kejanggalan pada nilai tes tertulis dan praktik komputer. Ujian yang diikuti 47 peserta dari berbagai formasi jabatan itu digelar di SMK […]

  • Sentuhan Aspirasi Bayu Widiatama, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Pangempon Disambut Antusias Warga : Akses Jalan Lancar, Ekonomi Mengalir

    Sentuhan Aspirasi Bayu Widiatama, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Pangempon Disambut Antusias Warga : Akses Jalan Lancar, Ekonomi Mengalir

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemerintah Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi jalan berupa pengaspalan di Dusun 1, tepatnya di RT 05 RW 03. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kualitas infrastruktur desa guna menunjang aktivitas masyarakat. Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, pembangunan tersebut memiliki panjang sekitar […]

  • DPU-PR Bergerak Cepat, Realisasikan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga : Alus Dalane Kepenak Ngodene

    DPU-PR Bergerak Cepat, Realisasikan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga : Alus Dalane Kepenak Ngodene

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 302
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Purbalingga melaksanakan perbaikan jalan di wilayah Gembrungan, Kecamatan Kejobong, sebagai bagian dari program pemerintah daerah “Alus Dalane Kepenak Ngodene”. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025. (7/3/2025) Kepala DPU-PR Purbalingga menyatakan bahwa perbaikan […]

  • menggembala bebek di alam terbuka membuat tingkat stres hewan menurun dan aktivitas geraknya meningkat

    Tradisi Menggembala Bebek di Sawah Terbukti Tingkatkan Produktivitas

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 192
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Tradisi menggembala bebek di area persawahan terus dipertahankan para peternak karena dinilai efektif menjaga kesehatan ternak dan menghemat biaya produksi. Praktik ini dilakukan terutama setelah musim panen padi, ketika lahan sawah menyediakan pakan alami yang melimpah bagi bebek. Berdasarkan informasi para peternak, menggembala bebek di alam terbuka membuat tingkat stres hewan menurun […]

  • Dinperindag Kabupaten Purbalingga Menggelar Pelatihan IKM Berdaya Saing Kabupaten Purbalingga Tahun 2025, Dorong Industri Kecil Menengah untuk Unggul dan Mandiri

    Dinperindag Kabupaten Purbalingga Menggelar Pelatihan IKM Berdaya Saing Kabupaten Purbalingga Tahun 2025, Dorong Industri Kecil Menengah untuk Unggul dan Mandiri

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 874
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan acara pelatihan bertajuk “IKM Berdaya Saing Kabupaten Purbalingga Tahun 2025”, yang digelar pada hari ini, Rabu 23 April 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Komplek Gedung Pendopo Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi Industri Kecil Menengah […]

  • Arus Mudik Lebaran 2025 Lebih Tertib dan Lancar : GP Ansor Apresiasi Sinergi Pemerintah, Polri, dan Seluruh Pihak Terkait

    Arus Mudik Lebaran 2025 Lebih Tertib dan Lancar : GP Ansor Apresiasi Sinergi Pemerintah, Polri, dan Seluruh Pihak Terkait

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 477
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM — Arus mudik Lebaran 2025 mencatatkan prestasi gemilang dari segi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pemudik. Salah satu organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), menyampaikan apresiasi mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan pengelolaan mudik tahun ini. Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, dalam keterangannya pada […]

expand_less