Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan

Dasar hukum utama yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pers nasional melaksanakan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) menegaskan:

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Yang paling relevan terkait tindakan menghalangi kerja wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, siapa pun—baik individu, kelompok, aparat, maupun organisasi—yang mengintimidasi, melarang liputan, merampas alat kerja, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat dipidana sesuai ketentuan tersebut.

Wartawan Tidak Wajib Meminta Izin Tokoh atau Preman Setempat

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak memiliki kewajiban hukum untuk meminta izin kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kepala wilayah informal, apalagi kepada preman atau kelompok tertentu di suatu wilayah.

Selama wartawan :

  1. Menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik,
  3. Membawa identitas pers yang sah,
  4. Tidak melanggar hukum,

maka kegiatan peliputan tersebut dilindungi oleh undang-undang.

Kewenangan untuk mengatur, membatasi, atau melarang kegiatan jurnalistik bukan berada pada tokoh informal atau kelompok masyarakat, melainkan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan oleh aparat berwenang sesuai prosedur yang sah.

Setiap tindakan mengatasnamakan “izin wilayah”, “izin tokoh setempat”, atau “aturan lingkungan” untuk menghalangi kerja wartawan tidak memiliki dasar hukum dan justru dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan kemerdekaan pers.

Intimidasi Wartawan Mengancam Hak Publik

Perlu dipahami bahwa menghalangi kerja wartawan bukan hanya merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang akurat dan berimbang merupakan kebutuhan publik dan bagian dari hak asasi manusia.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya bukan dengan intimidasi atau kekerasan, melainkan melalui:

  • Hak jawab,

  • Hak koreksi, atau

  • Pengaduan ke Dewan Pers.

Penutup

Menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Wartawan tidak wajib meminta izin kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, maupun pihak tidak berwenang lainnya untuk melakukan peliputan.

Menghormati kerja jurnalistik berarti menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan hak publik atas informasi. Setiap pihak diharapkan memahami bahwa kebebasan pers adalah kepentingan bersama yang wajib dilindungi, bukan dihalangi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Getah pohon pisang diketahui mengandung senyawa alami yang bermanfaat bagi kesehatan kulit. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa getah ini dapat digunakan untuk menghentikan pendarahan luka kecil, mengatasi sariawan, hingga membantu perawatan kulit. Penggunaan bahan alami tersebut disarankan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai anjuran. Getah pisang kerap dimanfaatkan masyarakat karena sifatnya […]

  • Pengaspalan Jalan Desa Langgar Tingkatkan Akses dan Mobilitas Ekonomi Warga

    Pengaspalan Jalan Desa Langgar Tingkatkan Akses dan Mobilitas Ekonomi Warga

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemerintah Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, merealisasikan pembangunan infrastruktur berupa pengaspalan jalan desa yang berlokasi di RT 02 RW 03 Dusun 1 melalui anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan, proyek tersebut memiliki volume panjang 138 meter, lebar 3 meter, dan […]

  • Persibangga Hajar Cimahi United 3-0, M Irfan Puas dengan Performa Tim

    Persibangga Hajar Cimahi United 3-0, M Irfan Puas dengan Performa Tim

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Persibangga Purbalingga meraih kemenangan meyakinkan atas Cimahi United dengan skor 3-0 dalam lanjutan babak 32 besar Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026.Pertandingan berlangsung di Stadion Goentoer Darjono, Selasa (9/6/2026) sore. Bermain di hadapan pendukung sendiri, tim berjuluk Laskar Jenderal Soedirman langsung tampil agresif sejak menit awal. Serangan demi serangan dibangun melalui […]

  • Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor, Pantau Pengamanan Objek Wisata

    Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor, Pantau Pengamanan Objek Wisata

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin patroli sepeda motor dalam rangka memantau pengamanan di sejumlah objek wisata di Kabupaten PurbaIingga, Jumat (4/4/2025). Patroli yang dilaksanakan Kapolres Purbalingga diikuti oleh pejabat utama polres. Selain itu, diikuti personel Polwan sebagai tim patroli objek wisata selama libur lebaran. Kapolres Purbalingga mengatakan hari ini dilaksanakan […]

  • Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

    Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu berfokus pada pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa […]

  • polemik seleksi perangkat Desa Majasem masih menjadi perhatian warga

    Seleksi Perangkat Desa Majasem Disorot, Peserta Ajukan Protes

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, KEMANGKON – Seleksi penjaringan perangkat Desa Majasem, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, menuai polemik setelah sejumlah peserta melayangkan mosi tidak percaya atas hasil ujian. Protes mencuat usai pengumuman pada 15 Februari 2026, dengan dugaan kejanggalan pada nilai tes tertulis dan praktik komputer. Ujian yang diikuti 47 peserta dari berbagai formasi jabatan itu digelar di SMK […]

expand_less