Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan

Dasar hukum utama yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pers nasional melaksanakan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) menegaskan:

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Yang paling relevan terkait tindakan menghalangi kerja wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, siapa pun—baik individu, kelompok, aparat, maupun organisasi—yang mengintimidasi, melarang liputan, merampas alat kerja, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat dipidana sesuai ketentuan tersebut.

Wartawan Tidak Wajib Meminta Izin Tokoh atau Preman Setempat

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak memiliki kewajiban hukum untuk meminta izin kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kepala wilayah informal, apalagi kepada preman atau kelompok tertentu di suatu wilayah.

Selama wartawan :

  1. Menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik,
  3. Membawa identitas pers yang sah,
  4. Tidak melanggar hukum,

maka kegiatan peliputan tersebut dilindungi oleh undang-undang.

Kewenangan untuk mengatur, membatasi, atau melarang kegiatan jurnalistik bukan berada pada tokoh informal atau kelompok masyarakat, melainkan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan oleh aparat berwenang sesuai prosedur yang sah.

Setiap tindakan mengatasnamakan “izin wilayah”, “izin tokoh setempat”, atau “aturan lingkungan” untuk menghalangi kerja wartawan tidak memiliki dasar hukum dan justru dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan kemerdekaan pers.

Intimidasi Wartawan Mengancam Hak Publik

Perlu dipahami bahwa menghalangi kerja wartawan bukan hanya merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang akurat dan berimbang merupakan kebutuhan publik dan bagian dari hak asasi manusia.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya bukan dengan intimidasi atau kekerasan, melainkan melalui:

  • Hak jawab,

  • Hak koreksi, atau

  • Pengaduan ke Dewan Pers.

Penutup

Menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Wartawan tidak wajib meminta izin kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, maupun pihak tidak berwenang lainnya untuk melakukan peliputan.

Menghormati kerja jurnalistik berarti menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan hak publik atas informasi. Setiap pihak diharapkan memahami bahwa kebebasan pers adalah kepentingan bersama yang wajib dilindungi, bukan dihalangi.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMP Negeri 2 Kalimanah Raih Juara Umum I pada Kejurkab IPSI Purbalingga 2026

    SMP Negeri 2 Kalimanah Raih Juara Umum I pada Kejurkab IPSI Purbalingga 2026

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Tim Pencak Silat SMP Negeri 2 Kalimanah dalam ajang Kejuaraan Pencak Silat Piala Ketua Umum IPSI Kabupaten Purbalingga Tahun 2026. Berkat kerja keras, disiplin latihan, serta semangat juang yang tinggi, tim berhasil meraih Juara Umum I dengan perolehan medali yang sangat membanggakan. Dalam kejuaraan yang digelar […]

  • Komunitas Pers Bumiayu Bersaudara (PBB) Brebes Selatan Berbagi di Bulan Ramadan, Santuni 55 Anak Yatim Piatu Sekaligus Berbagi Takjil

    Komunitas Pers Bumiayu Bersaudara (PBB) Brebes Selatan Berbagi di Bulan Ramadan, Santuni 55 Anak Yatim Piatu Sekaligus Berbagi Takjil

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 186
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Komunitas pers Bumiayu Bersaudara adakan aksi sosial yang luar biasa di bulan Ramadan, kegiatan santunan kepada 55 anak yatim piatu, sekaligus berbagi takjil, komunitas Bumiayu Bersaudara menunjukkan kepedulian dan solidaritas sosial yang tinggi. Kegiatan bertempat di Pendopo Bumiayu, acara di hadiri DPR RI Fraksi Golkar Agung Widiantoro, SH.M.Si, Camat Bumiayu, Camat […]

  • Meriah dan Penuh Keakraban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Gelar Halal Bihalal di Aula UPTD Logam Purbalingga

    Meriah dan Penuh Keakraban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Gelar Halal Bihalal di Aula UPTD Logam Purbalingga

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 449
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan acara halal bihalal pada Kamis, 10 April 2025, bertempat di Aula Kantor UPTD Logam Purbalingga. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antarpegawai serta membangun semangat baru dalam […]

  • Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 344
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Suasana ceria mulai terlihat di sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak tanah longsor di Cilacap dan Banjarnegara, Jumat (21/11/2025). Anak-anak kembali tersenyum berkat kegiatan pendampingan psikologis yang dilakukan Tim Trauma Healing Polda Jateng bersama konselor Polresta Cilacap, Polres Banjarnegara, dan Polres Pekalongan Kota. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kondisi emosional para penyintas, khususnya […]

  • Angin Kencang Disertai Hujan Porak Porandakan Puluhan Rumah Pemdes Respon Cepat Hadir Ke Lokasi

    Angin Kencang Disertai Hujan Porak Porandakan Puluhan Rumah Pemdes Respon Cepat Hadir Ke Lokasi

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 179
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, puluhan rumah warga di sejumlah dukuh mengalami kerusakan dengan tingkat bervariasi, mulai dari ringan hingga parah. Beberapa wilayah terdampak antara lain Dukuh Pekulen, Dukuh Krajan RT 04/05, dan Dukuh Glempang. Angin […]

  • Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Depan SPBU Kedungmenjangan Purbalingga

    Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Depan SPBU Kedungmenjangan Purbalingga

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 306
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Letjen. S. Parman, Kelurahan Kedungmenjangan, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (2/3/2025) pagi. Sebuah sepeda motor menabrak bus di depan SPBU Kedungmenjangan, mengakibatkan dua orang tewas di tempat. Korban dalam insiden ini adalah Riswan (43), warga Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dan Riki F […]

expand_less