Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan

Dasar hukum utama yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pers nasional melaksanakan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) menegaskan:

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Yang paling relevan terkait tindakan menghalangi kerja wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, siapa pun—baik individu, kelompok, aparat, maupun organisasi—yang mengintimidasi, melarang liputan, merampas alat kerja, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat dipidana sesuai ketentuan tersebut.

Wartawan Tidak Wajib Meminta Izin Tokoh atau Preman Setempat

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak memiliki kewajiban hukum untuk meminta izin kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kepala wilayah informal, apalagi kepada preman atau kelompok tertentu di suatu wilayah.

Selama wartawan :

  1. Menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik,
  3. Membawa identitas pers yang sah,
  4. Tidak melanggar hukum,

maka kegiatan peliputan tersebut dilindungi oleh undang-undang.

Kewenangan untuk mengatur, membatasi, atau melarang kegiatan jurnalistik bukan berada pada tokoh informal atau kelompok masyarakat, melainkan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan oleh aparat berwenang sesuai prosedur yang sah.

Setiap tindakan mengatasnamakan “izin wilayah”, “izin tokoh setempat”, atau “aturan lingkungan” untuk menghalangi kerja wartawan tidak memiliki dasar hukum dan justru dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan kemerdekaan pers.

Intimidasi Wartawan Mengancam Hak Publik

Perlu dipahami bahwa menghalangi kerja wartawan bukan hanya merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang akurat dan berimbang merupakan kebutuhan publik dan bagian dari hak asasi manusia.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya bukan dengan intimidasi atau kekerasan, melainkan melalui:

  • Hak jawab,

  • Hak koreksi, atau

  • Pengaduan ke Dewan Pers.

Penutup

Menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Wartawan tidak wajib meminta izin kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, maupun pihak tidak berwenang lainnya untuk melakukan peliputan.

Menghormati kerja jurnalistik berarti menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan hak publik atas informasi. Setiap pihak diharapkan memahami bahwa kebebasan pers adalah kepentingan bersama yang wajib dilindungi, bukan dihalangi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbalingga Shooting Club ( PSC ) Dorong Prestasi Atlet Menembak di Kabupaten Purbalingga

    Purbalingga Shooting Club ( PSC ) Dorong Prestasi Atlet Menembak di Kabupaten Purbalingga

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM (24/2/2025) – Purbalingga Shooting Club (PSC) terus menunjukkan eksistensinya sebagai wadah bagi para pecinta olahraga menembak di Kabupaten Purbalingga. Klub yang berdiri sejak beberapa tahun lalu ini semakin aktif dalam melatih serta membina atlet-atlet muda berbakat untuk meraih prestasi di tingkat regional maupun nasional. Klub ini berkomitmen untuk mengembangkan kemampuan para anggotanya […]

  • DPR RI Harris Turino Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat

    DPR RI Harris Turino Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Harris Turino, ST,.SH,.MSI,. MM selaku anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, reses digelar di rumah mantan kepala desa, Aminah, Desa Ragatunjung Kecamatan Paguyangan. Reses di hadiri Ferry Anggriyanto, SE, Narjo SH,MH dan Cepet CS selaku tim pemenangan, Minggu 2/3/2026. Reses ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memahami […]

  • Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media

    Polemik Galian Tanah Diduga Ilegal dan Penyalahgunaan BBm Bersubsidi di Purbalingga, Wartawan Diintimidasi

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polemik aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Dusun Gebang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kembali memanas. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat serta adanya intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Senin (—). Sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala […]

  • Polres Purbalingga Gelar Pengamanan Rutin di Gereja – Gereja untuk Jaga Kondusivitas Keamanan dan Kenyamanan Beribadah

    Polres Purbalingga Gelar Pengamanan Rutin di Gereja – Gereja untuk Jaga Kondusivitas Keamanan dan Kenyamanan Beribadah

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Aparat kepolisian dari Polres Purbalingga terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Setiap Minggu pagi, petugas kepolisian melaksanakan pengamanan rutin di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Purbalingga, termasuk Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Kristen Jawa (GKJ), dan Gereja Santo Agustinus. (9/3/2025) Perwira Pengawas Polres Purbalingga, Bapak Iptu. Teguh Susilo, […]

  • tuntutan utama mereka adalah agar kedua perangkat desa tersebut mengundurkan diri dari jabatannya

    Dugaan Asusila Guncang Desa Bajong, Warga Tuntut Perangkat Mundur

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Aksi warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, menggeruduk Balai Desa Bajong, Kamis (18/12/2025), untuk menuntut pengunduran diri dua perangkat desa yang diduga melakukan perbuatan asusila di lingkungan kantor balai desa. Aksi berlangsung damai sejak pukul 08.30 WIB hingga siang hari. Warga yang datang secara berkelompok menyuarakan kekecewaan mereka terhadap dugaan perbuatan […]

  • Polres Purbalingga Gelar Survei Jalur Mudik, Temukan Jalan Berlubang dan Lampu Jalan Mati

    Polres Purbalingga Gelar Survei Jalur Mudik, Temukan Jalan Berlubang dan Lampu Jalan Mati

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Polres Purbalingga melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan survei kondisi jalan dan prasarana pendukung di sejumlah titik jalur utama Kabupaten Purbalingga, Sabtu (21/2/2026). Jalur jalan yang dilakukan survei meliputi Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Mayjend Sungkono Jompo perbatasan dengan Kabupaten Banyumas. Kemudian Jalan Soekarno-Hatta, Jalan […]

expand_less