Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu berfokus pada pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Selain Andi Nurhuda, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Awaluddin Muuri, mantan Sekda dan Pj Bupati Cilacap, serta Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap. Para saksi dimintai keterangan mengenai pola transfer dana serta tujuan penggunaan uang yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Keterangan Saksi di Persidangan

Dalam keterangannya, Novita Permatasari membenarkan adanya transfer dana dalam jumlah besar melalui beberapa rekening keluarga. Ia merinci tiga kali transfer ke rekening Arief Kusmawanto, masing-masing sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, dana Rp2 miliar ditransfer ke rekening Endang Kusmawati dan Rp2 miliar lainnya ke rekening Weni Sulistyowati.

Novita menjelaskan bahwa penggunaan banyak rekening dilakukan untuk menghindari temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga menyebut sebagian besar dana, total mencapai Rp20 miliar, diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Gus Yazid dengan kemasan koper dan kantong plastik.

“Penggunaan beberapa rekening dilakukan agar tidak terpantau PPATK,” ujar Novita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025).

Saksi lain, Arief Kusmawanto, mengaku memberikan nomor rekening kepada Novita atas permintaan langsung dan mengklaim tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut. Endang Kusuma Wati menuturkan bahwa ia sering mendampingi Novita dalam berbagai keperluan pribadi, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.

Keterangan Saksi Lainnya

Henny Sulistiyo Wati, saksi berikutnya, menyatakan bahwa ia hanya membantu menarik dana tunai Rp2 miliar sesuai permintaan adiknya. Ia menegaskan tidak mengetahui alur atau penggunaan dana setelah penarikan dilakukan.

Majelis hakim mencatat seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan menilai informasi tersebut penting untuk mengungkap pola distribusi dana yang diduga tidak sah dari PT Rumpun Sari Antan.

Setelah pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam, majelis hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Korupsi BBM, Pertamax Dicampur Pertalite RON 92, Merugikan Negara dan Konsumen

    Skandal Korupsi BBM, Pertamax Dicampur Pertalite RON 92, Merugikan Negara dan Konsumen

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Skandal korupsi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat setelah terungkap praktik penyalahgunaan Pertamax dengan mencampurnya menggunakan Pertalite RON 92. Praktik ilegal ini diduga dilakukan oleh oknum di dalam rantai distribusi BBM yang ingin meraup keuntungan besar dengan menurunkan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat. (26/2/2025)   Menurut sumber yang terlibat […]

  • PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

    PSHT Pusat Madiun Tegaskan Sengketa Organisasi Belum Inkrah

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, seluruh pihak diimbau berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, terutama yang berkaitan dengan legitimasi organisasi […]

  • Diduga Tersambar Petir, Penggembala Bebek di Bobotsari Ditemukan Meninggal

    Diduga Tersambar Petir, Penggembala Bebek di Bobotsari Ditemukan Meninggal

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang lansia ditemukan meninggal dunia di area persawahan wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (3/4/2025) sore. Korban diduga meninggal akibat tersambar petir. Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan korban bernama Kasmuri (72) seorang penggembala bebek warga Desa Banjarsari RT 2 RW 3, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. “Korban ditemukan pihak […]

  • Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta PERWIRANEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan para pejabat utama Polri pada pagi hari untuk membahas arah kebijakan dan mekanisme awal yang harus dipersiapkan. Pertemuan tersebut digelar guna memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Untuk itu, langkah-langkah teknis harus segera disusun agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya, terutama terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pembentukan Tim Pokja Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja). Tim ini diberi mandat menyusun kajian cepat yang akan menjadi dasar teknis implementasi kebijakan. "Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," ujar Kadivhumas Polri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). Tim pokja itu dijadwalkan bekerja intensif untuk merumuskan panduan yang dapat diterapkan secara terukur dan sesuai kerangka hukum. Hasil kajian akan menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan keputusan MK di lapangan. Koordinasi Lintas Lembaga Kadivhumas menjelaskan bahwa tim pokja tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini melibatkan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus perkara. Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Selain itu, integrasi antarinstansi juga diperlukan agar langkah implementasi sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan dan struktur jabatan sipil. Instruksi Percepatan dari Kapolri Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Percepatan ini diperlukan mengingat implementasi putusan MK berdampak langsung pada tata kelola organisasi Polri. "Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," kata Kadivhumas. Hingga saat ini, proses penyusunan kajian dan koordinasi lintas lembaga masih berlangsung. Polri memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap terbuka terhadap perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK tersebut.

    Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit […]

  • Polda Jateng : Arus Balik Lebaran Meningkat, Puncak Diprediksi 5 – 7 April 2025

    Polda Jateng : Arus Balik Lebaran Meningkat, Puncak Diprediksi 5 – 7 April 2025

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 425
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Arus balik Lebaran 2025 mulai mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data dari Jasa Marga (Tol Trans Jawa), total Volume kendaraan yang masuk pada arus mudik dari tanggal 21 Maret sampai dengan 2 April sebanyak 480.195 Kendaraan, dan sebaliknya pada arus baliknya sejak Rabu 2 April hingga Kamis 3 April, sebanyak 82.572 kendaraan […]

  • DPU-PR Bergerak Cepat, Realisasikan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga : Alus Dalane Kepenak Ngodene

    DPU-PR Bergerak Cepat, Realisasikan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga : Alus Dalane Kepenak Ngodene

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Purbalingga melaksanakan perbaikan jalan di wilayah Gembrungan, Kecamatan Kejobong, sebagai bagian dari program pemerintah daerah “Alus Dalane Kepenak Ngodene”. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025. (7/3/2025) Kepala DPU-PR Purbalingga menyatakan bahwa perbaikan […]

expand_less