Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- visibility 142
- comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu berfokus pada pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Selain Andi Nurhuda, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Awaluddin Muuri, mantan Sekda dan Pj Bupati Cilacap, serta Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap. Para saksi dimintai keterangan mengenai pola transfer dana serta tujuan penggunaan uang yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Keterangan Saksi di Persidangan
Dalam keterangannya, Novita Permatasari membenarkan adanya transfer dana dalam jumlah besar melalui beberapa rekening keluarga. Ia merinci tiga kali transfer ke rekening Arief Kusmawanto, masing-masing sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, dana Rp2 miliar ditransfer ke rekening Endang Kusmawati dan Rp2 miliar lainnya ke rekening Weni Sulistyowati.
Novita menjelaskan bahwa penggunaan banyak rekening dilakukan untuk menghindari temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga menyebut sebagian besar dana, total mencapai Rp20 miliar, diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Gus Yazid dengan kemasan koper dan kantong plastik.
“Penggunaan beberapa rekening dilakukan agar tidak terpantau PPATK,” ujar Novita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025).
Saksi lain, Arief Kusmawanto, mengaku memberikan nomor rekening kepada Novita atas permintaan langsung dan mengklaim tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut. Endang Kusuma Wati menuturkan bahwa ia sering mendampingi Novita dalam berbagai keperluan pribadi, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.
Keterangan Saksi Lainnya
Henny Sulistiyo Wati, saksi berikutnya, menyatakan bahwa ia hanya membantu menarik dana tunai Rp2 miliar sesuai permintaan adiknya. Ia menegaskan tidak mengetahui alur atau penggunaan dana setelah penarikan dilakukan.
Majelis hakim mencatat seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan menilai informasi tersebut penting untuk mengungkap pola distribusi dana yang diduga tidak sah dari PT Rumpun Sari Antan.
Setelah pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam, majelis hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar