Audiensi Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput : Sikap Sekda Purbalingga Tinggalkan Forum Tuai Kekecewaan, Audensi Berakhir Deadlock
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 56
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Audiensi antara Forum Lintas Kelembagaan dan Organisasi Kemasyarakatan Purbalingga (FLKP) dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Purbalingga, Rabu, 13 Mei 2026, berakhir tanpa titik temu.
Audensi yang sedianya diharapkan menjadi ruang dialog substantif mengenai persoalan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Tahun 2026, justru meninggalkan tanda tanya besar terkait efektivitas komunikasi pemerintah daerah dengan elemen masyarakat sipil.
Audiensi tersebut digelar sebagai forum penyampaian aspirasi dan keberatan atas dugaan persoalan hukum dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Purbalingga.
FLKP menilai terdapat sejumlah kebijakan dan mekanisme yang perlu memperoleh penjelasan serta evaluasi serius dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga demi menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif, diketahui tidak dapat menghadiri audiensi tersebut. Pemerintah Kabupaten Purbalingga kemudian diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, didampingi sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bidang, serta instansi teknis yang berkaitan dengan substansi pembahasan.
Namun demikian, pelaksanaan audiensi sejak awal telah memunculkan perhatian publik. Awak media yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan mengikuti jalannya forum, dengan alasan adanya kesepakatan bahwa audiensi dilaksanakan tanpa melibatkan media.
Keputusan tersebut menimbulkan sorotan tersendiri. Pasalnya, forum yang membahas dugaan persoalan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan justru berlangsung secara tertutup dari akses peliputan.
FLKP Sampaikan Analisis Hukum dan Dugaan Persoalan Regulatif
Dalam audiensi tersebut, FLKP yang di dampingi oleh Kuasa Hukum, yaitu “Kantor Hukum Endang dan Rekan”, menyampaikan dokumen analisis hukum terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Tahun 2026 di Kabupaten Purbalingga. Dokumen tersebut memuat sejumlah catatan kritis yang menurut FLKP perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah.
Beberapa substansi yang dipersoalkan antara lain :
- menyangkut dasar hukum mekanisme pengangkatan perangkat desa,
- kewenangan pemberian rekomendasi dan persetujuan,
- Penggunaan surat edaran sebagai instrumen kebijakan,
- Dugaan ketidakkonsistenan pelaksanaan aturan pada penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Purbalingga.
FLKP berpandangan bahwa pelaksanaan kebijakan yang tidak sepenuhnya selaras dengan kerangka regulasi berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, forum meminta Pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses yang telah berjalan.

Pada fase awal, audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Dialog berjalan cukup terbuka dengan penyampaian argumentasi, catatan hukum, dan keberatan dari unsur organisasi masyarakat yang hadir.
Momentum Forum Berubah Ketika Sekda Tinggalkan Ruangan
Situasi audiensi mulai berubah ketika di tengah jalannya pembahasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga meninggalkan ruang rapat, dengan alasan adanya tamu dan urusan mendadak.
Peristiwa tersebut menjadi titik krusial yang memengaruhi dinamika forum. Sebagian peserta menilai absennya pimpinan perwakilan pemerintah pada saat substansi pembahasan sedang berlangsung menyebabkan audiensi kehilangan efektivitas dan arah penyelesaian.
Salah satu peserta dari unsur Lembaga Investigasi Negara (LIN), Saridi, menyatakan keberatannya atas kondisi tersebut dan memilih meninggalkan ruang audiensi (walk out) sebagai bentuk sikap terhadap jalannya forum.
Tidak lama setelah itu, suasana pembahasan disebut mengalami kebuntuan (deadlock). Audiensi yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian melalui dialog dinilai tidak lagi berjalan optimal karena substansi persoalan belum memperoleh respons yang dianggap memadai oleh peserta forum.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp.
“Betul mas, saya tinggal sebentar ada tamu. Tapi setelah kembali lagi ke ruangan, para audiens sudah tidak ada di ruangan,” tulisnya.
Meski terdapat penjelasan dari pihak pemerintah daerah, situasi yang terjadi tetap meninggalkan kesan kurang ideal di mata peserta audiensi.
Ketua FLKP: “Kami Datang Membawa Aspirasi Serius”
Ketua FLKP, Icus Susilo, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya audiensi.
“Kami datang membawa aspirasi serius, membawa kajian dan persoalan yang menurut kami menyangkut kepentingan publik serta kepastian hukum. Ketika forum sedang berlangsung lalu ditinggalkan sebelum selesai, tentu muncul kekecewaan. Kami berharap pemerintah daerah memandang audiensi seperti ini sebagai ruang dialog yang penting, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
FLKP menilai audiensi antara masyarakat sipil dan pemerintah seharusnya menjadi forum substantif untuk mencari solusi, terlebih ketika yang dibahas berkaitan dengan dugaan persoalan kebijakan publik yang berdampak luas.
Pertanyaan tentang Transparansi dan Komitmen Dialog
Selain substansi materi audiensi, pelaksanaan forum yang tertutup dari media juga menjadi sorotan. Tidak sedikit pihak mempertanyakan mengapa audiensi yang membahas dugaan persoalan kebijakan pemerintahan tidak dibuka untuk peliputan jurnalistik.
Bagi sebagian peserta, keterbukaan forum justru diperlukan untuk memastikan akuntabilitas serta membangun kepercayaan publik terhadap proses dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Pada akhirnya, seluruh unsur FLKP memutuskan mengakhiri audiensi dengan menyampaikan kekecewaan terhadap jalannya forum. Mereka menilai audiensi belum menghasilkan jawaban substantif atas persoalan yang disampaikan.
Adapun unsur organisasi yang hadir dalam audiensi tersebut terdiri dari para ketua maupun pengurus inti organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Purbalingga, yakni:
SANGGA LANGIT – Icus Susilo
HARIMAU – Eko Novianto
LINDU AJI – Imam Yahdi
GARDA ANAK BANGSA – Galih Prastomo
GRIB JAYA – Tegar
PSHT – Markus Puji
LIN – Saridi
FLKP menyatakan akan melakukan langkah lanjutan terhadap hasil audiensi tersebut, termasuk melalui jalur advokasi dan mekanisme kelembagaan lainnya, guna memastikan adanya kejelasan serta pertanggungjawaban terhadap berbagai persoalan yang mereka angkat.
- Penulis: admin
























Saat ini belum ada komentar