Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, Limbah SPPG Karangjoho Cemari Air Warga

  • account_circle admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dugaan praktik pembuangan limbah secara sembarangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, mengemuka dan memicu keresahan warga.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya aliran limbah sisa produksi dan cairan sabun cuci piring yang diduga dibuang langsung ke parit tanpa melalui proses pengolahan.

Temuan tersebut diperkuat dengan kondisi fisik di lokasi, di mana air parit tampak keruh kecoklatan, berlumpur, dan mengandung busa putih yang mengindikasikan adanya kandungan bahan kimia dari sabun cuci piring (deterjen). Limbah tersebut mengalir ke saluran air kecil yang terhubung dengan sumber air yang digunakan masyarakat.

Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak serius, terutama pada kualitas air bersih yang mengalami perubahan warna dan bau. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan.

“Sekarang airnya beda, tidak seperti dulu. Kami khawatir kalau dipakai terus bisa berdampak ke kesehatan,” ujar salah satu warga setempat.

Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika benar limbah tersebut dibuang tanpa pengolahan, maka praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan:

Pasal 60 :
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 :
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar :
Pasal 69 ayat (1) huruf e :
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Tak hanya itu, dalam konteks pengelolaan limbah cair, ketentuan teknis juga diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki sistem pengolahan limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.

Indikasi Kelalaian Sistemik
Dari hasil investigasi visual dan keterangan warga, tidak ditemukan indikasi adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi pembuangan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa limbah dibuang secara langsung tanpa pengolahan.
Jika hal ini terbukti, maka bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup.

Desakan Warga dan Tanggung Jawab Pemerintah
Warga mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi mendalam dan pengujian kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak pengelola SPPG Karangjoho apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian sementara aktivitas hingga sistem pengelolaan limbah diperbaiki.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Karangjoho belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan berimbang.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di tingkat lokal. Penegakan hukum lingkungan tidak hanya penting untuk menjaga ekosistem, tetapi juga untuk melindungi hak dasar masyarakat atas air bersih yang layak dan aman.

 

Prian / Red.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GOA LAWA PURBALINGGA (GOLAGA) : Keajaiban Alam Yang Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Purbalingga

    GOA LAWA PURBALINGGA (GOLAGA) : Keajaiban Alam Yang Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Purbalingga

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Indonesia dikenal memiliki banyak keajaiban alam yang menakjubkan, salah satunya adalah Goa Lawa Purbalingga (GOLAGA). Goa yang terbentuk dari proses alami ribuan tahun ini merupakan daya tarik wisata unik yang menawarkan pengalaman berbeda bagi para wisatawan. GOLAGA menjadi tujuan wisata alam yang menarik dengan nuansa sejuk khas pegunungan. Keunikan dan Sejarah […]

  • TRAGIS : SEORANG PEGAWAI HONORER DITEMUKAN MENINGGAL GANTUNG DIRI DI KANTOR KELURAHAN

    TRAGIS : SEORANG PEGAWAI HONORER DITEMUKAN MENINGGAL GANTUNG DIRI DI KANTOR KELURAHAN

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM — Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Seorang pria muda berinisial AR(25), pegawai honorer di kantor Kelurahan Grendeng, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di ruang mushola kantor kelurahan, pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB. (8/4/2025) Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Hd (26), istri […]

  • Karo Ops Polda Jateng Tekankan Penguatan Kesiapsiagaan di Sukoharjo

    Karo Ops Polda Jateng Tekankan Penguatan Kesiapsiagaan di Sukoharjo

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SUKOHARJO – Kesiapsiagaan bencana di lingkungan Kepolisian kembali diperkuat melalui asistensi yang dipimpin Karo Ops Polda Jawa Tengah Kombes Pol Basya Radyananda, S.I.K., M.H., Selasa (18/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Sukoharjo tersebut diikuti jajaran Polres Sukoharjo dan Polres Wonogiri, dengan fokus penyamaan persepsi, peningkatan kompetensi, dan evaluasi pelaksanaan prosedur penanggulangan bencana. Kegiatan asistensi […]

  • Maraknya Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penipuan di Perusahaan Leasing, Modus Karyawan Nakal Terungkap

    Maraknya Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penipuan di Perusahaan Leasing, Modus Karyawan Nakal Terungkap

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kasus pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan penipuan di dalam industri pembiayaan dan leasing kian marak terjadi. Sejumlah laporan mengungkap bahwa praktik ilegal ini kerap dilakukan oleh oknum karyawan di perusahaan pembiayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, menyebabkan kerugian besar bagi nasabah dan perusahaan. (1/3/2025) Modus yang digunakan cukup beragam. Beberapa di antaranya […]

  • warga masih menantikan keputusan pemerintah desa dan hasil klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret Kepala Dusun

    Kasus Dugaan Cabul Kadus Kalilandak, Warga Tuntut Mundur dari Jabatan

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Seorang Kepala Dusun berinisial A di Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, menjadi sorotan setelah diduga menjalin hubungan asmara dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Isu tersebut memicu kemarahan warga hingga puluhan orang bersama Ormas Pemuda Pancasila mendatangi Balai Desa pada Senin (8/12/2025) […]

  • Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin

    PT Viriya Surya Abadi Diduga Pasang WiFi Ilegal di Dua Desa Purbalingga

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, memicu sorotan tajam warga. Kasus terbaru melibatkan PT Viriya Surya Abadi yang dituding memasang tiang dan kabel internet tanpa prosedur perizinan resmi. Keluhan warga kedua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat […]

expand_less