Dugaan Pelanggaran Etik Kepala SDN di Cirebon Disorot
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 27 Feb 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar

H. Maksum juga disebut kerap meninggalkan tugas kedinasan untuk menemui seorang perempuan di Desa Gara Tengah

H. Maksum juga disebut kerap meninggalkan tugas kedinasan untuk menemui seorang perempuan di Desa Gara Tengah
PERWIRANEWS.COM, CIREBON – Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon diwarnai isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret Kepala SDN 2 Dompyong Wetan, H. Maksum. Dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi saat hari kerja, bahkan pada bulan Ramadan, memicu reaksi masyarakat dan menjadi perhatian publik, Rabu (26/2/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan hubungan tersebut dilakukan pada jam dinas. Selain persoalan etik pribadi, H. Maksum juga disebut kerap meninggalkan tugas kedinasan untuk menemui seorang perempuan di Desa Gara Tengah, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan.
Dugaan itu memunculkan spekulasi adanya pelanggaran disiplin kerja sebagai aparatur pendidikan. Sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan dinilai memiliki tanggung jawab menjaga etika jabatan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, H. Maksum menyatakan dirinya telah bercerai dari istri pertamanya. Namun, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan ia masih tinggal bersama keluarganya di wilayah Gebang, Kabupaten Cirebon.
“Saya sudah bercerai dari istri pertama,” ujar H. Maksum saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/2/2026).
Perbedaan keterangan tersebut memicu tanda tanya di kalangan masyarakat terkait transparansi dan integritas yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terkait status maupun langkah yang akan diambil.
Dampak terhadap Institusi Pendidikan
Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng nama baik sekolah serta memengaruhi kepercayaan orang tua siswa terhadap institusi pendidikan. Terlebih, dugaan tersebut mencuat pada momentum Ramadan yang identik dengan pembinaan moral dan penguatan integritas.
Sejumlah warga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga wibawa lembaga pendidikan.
Penegakan disiplin aparatur pendidikan menjadi perhatian dalam kasus ini. Jika terbukti melanggar kode etik maupun aturan disiplin pegawai, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian, dapat dijatuhkan oleh otoritas berwenang.
Hingga saat ini, publik masih menunggu sikap resmi dari pihak terkait. Kejelasan penanganan kasus diharapkan dapat menjaga profesionalitas serta kredibilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon.
- Penulis: admin






















Saat ini belum ada komentar