Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tower BTS di Pasiraman Lor Banyumas Picu Keluhan Soal Kompensasi Warga

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025
  • comment 0 komentar
Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin

Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin

PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menyoroti proses perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 75 meter yang diduga milik Telkomsel. Meski perizinan disebut telah ditempuh sesuai prosedur, warga menilai pembagian kompensasi tidak adil dan tidak transparan, sehingga memicu keluhan di lingkungan sekitar.

Menara BTS tersebut berdiri tepat di belakang Balai Desa Pasiraman Lor dan berbatasan langsung dengan tembok rumah kepala desa. Sejumlah warga menyebut, tidak semua rumah yang berada dalam radius terdampak menerima kompensasi, meskipun jaraknya kurang dari 75 meter dari lokasi menara.

Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin. Mereka menilai kompensasi seharusnya diberikan secara merata sesuai kesepakatan dan mempertimbangkan jarak aman menara dengan permukiman.

Musyawarah dan Nilai Kompensasi

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara warga dengan pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, warga semula mengusulkan nilai kompensasi sebesar Rp2 miliar.

“Dalam musyawarah itu, akhirnya disepakati kompensasi sebesar Rp1,2 miliar untuk jangka waktu 10 tahun,” ujar warga tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, warga menilai pembagian kompensasi tidak merata. Ada rumah yang menerima Rp15 juta, sementara rumah lain memperoleh Rp25 juta, dengan alasan perbedaan jarak dari menara BTS.

“Masalahnya, tidak semua warga yang masuk radius terdampak menerima kompensasi sama sekali,” ungkapnya.

Keluhan Warga Soal Pembagian

Keluhan serupa disampaikan warga lain yang rumahnya berada dalam radius terdampak menara. Ia menyebut, setidaknya terdapat sekitar 50 rumah yang seharusnya menerima kompensasi.

“Yang terealisasi hanya sekitar 30 rumah. Bahkan ada rumah yang seharusnya dapat Rp1,5 juta sampai Rp5 juta, tapi hanya diberi Rp500 ribu,” ungkapnya.

Menurutnya, nominal kompensasi tersebut terpaksa diterima karena ada pernyataan bahwa jika menolak, dana akan diberikan kepada warga lain. Ia juga menyebut pembagian kompensasi diatur oleh kepala desa.

Lokasi Tower dan Informasi Lahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menara BTS tersebut berdiri di lahan yang diapit oleh tembok Balai Desa Pasiraman Lor dan tembok rumah kepala desa. Lahan itu disebut milik Husein, mantan Bupati Banyumas.

Lahan tersebut disewakan dengan nilai kontrak yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Menara BTS itu juga diketahui telah berdiri selama puluhan tahun dan berada di wilayah perbatasan Desa Pasiraman Lor dan Pasiraman Kidul.

Keterangan Perangkat Desa

Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media mendatangi Balai Desa Pasiraman Lor sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, balai desa dalam kondisi sepi dan hanya terdapat Kaur Perencanaan Desa Pasiraman Lor, Jono.

“Setahu saya yang mendapatkan kompensasi hanya sekitar 10 rumah. Memang dulu ada musyawarah, tapi saya tidak ikut,” ujar Jono.

Ia menambahkan, menurut pemahamannya, perpanjangan izin menara tidak harus kembali melibatkan lingkungan karena perizinan sebelumnya telah lengkap. Terkait pembagian dan nominal kompensasi, Jono menyebut hal tersebut merupakan kebijakan pemilik lahan.

“Soal pembagian dan nominal kompensasi itu kebijakan pemilik lahan. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Bu Kades,” ujarnya.

Klarifikasi Kepala Desa

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Pasiraman Lor. Melalui pesan WhatsApp, Sumiati menyampaikan bahwa kompensasi telah diberikan kepada warga yang berada di lingkungan tower sebanyak 44 orang penerima dengan ketentuan radius 40 meter.

Ia menjelaskan, kepala desa, ketua RT, dan ketua RW hanya menyaksikan kesepakatan yang juga dihadiri oleh Erna Husein. Menurutnya, total nominal kompensasi yang disepakati sebenarnya sebesar Rp900 juta untuk perpanjangan kontrak selama 20 tahun.

Sumiati juga membenarkan adanya warga yang hanya menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu karena jaraknya paling jauh dari tower. Adapun penentuan nominal pembagian, menurutnya, dilakukan oleh ketua RT, ketua RW, dan tokoh masyarakat.

Aturan dan Harapan Warga

Secara regulasi, perpanjangan kontrak menara BTS di wilayah permukiman wajib melibatkan warga sekitar melalui musyawarah dan persetujuan tertulis. Ketentuan ini berkaitan dengan izin lingkungan, keselamatan, serta potensi dampak sosial.

Proses perpanjangan juga harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah desa. Jika perpanjangan kontrak dilakukan tanpa pelibatan warga, masyarakat berhak menolak dan menempuh jalur hukum, termasuk pengaduan ke instansi berwenang atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Warga berharap ada kejelasan dan keterbukaan informasi terkait perpanjangan izin serta pembagian kompensasi menara BTS tersebut agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Pasiraman Lor.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Depan SPBU Kedungmenjangan Purbalingga

    Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Depan SPBU Kedungmenjangan Purbalingga

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Letjen. S. Parman, Kelurahan Kedungmenjangan, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (2/3/2025) pagi. Sebuah sepeda motor menabrak bus di depan SPBU Kedungmenjangan, mengakibatkan dua orang tewas di tempat. Korban dalam insiden ini adalah Riswan (43), warga Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dan Riki F […]

  • Kunjungi Posko Terpadu GT Kalikangkung, Kompolnas Apresiasi Kesiapan Pengamanan Mudik dan Inovasi Valet Ride Polda Jateng

    Kunjungi Posko Terpadu GT Kalikangkung, Kompolnas Apresiasi Kesiapan Pengamanan Mudik dan Inovasi Valet Ride Polda Jateng

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sony Irawan, menerima kunjungan Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, di Posko Terpadu Gerbang Tol (GT) Kalikangkung pada Kamis (27/3/2025) siang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau kesiapan jajaran Polda Jateng dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2025, yang difokuskan pada pengamanan arus mudik dan […]

  • Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media

    Polemik Galian Tanah Diduga Ilegal dan Penyalahgunaan BBm Bersubsidi di Purbalingga, Wartawan Diintimidasi

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polemik aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Dusun Gebang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kembali memanas. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat serta adanya intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Senin (—). Sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala […]

  • Dokumen memuat dugaan manipulasi pada sejumlah program DLH

    Dugaan Korupsi Eks Kabid DLH Salatiga, Manipulasi Data hingga Pungli

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SALATIGA – Praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK mencuat ke publik. Temuan ini berasal dari hasil investigasi media yang mengungkap indikasi pelanggaran sejak 2018 hingga 2024, mulai dari manipulasi data kegiatan operasional hingga penyalahgunaan aset dinas untuk kepentingan pribadi. Investigasi tersebut mengklaim mengantongi bukti […]

  • Parapatan Luhur merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi PSHT yang memiliki kewenangan strategis

    Parapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tetapkan Pimpinan Periode 2026–2031

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menggelar Parapatan Luhur di Padepokan PSHT Pusat Madiun, Jalan Merak No. 10–17, Kota Madiun, Jawa Timur. Forum tertinggi organisasi ini menetapkan kepemimpinan PSHT untuk masa bakti 2026–2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat yang berlangsung tertib dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam Parapatan […]

  • Kebakaran Lahan di sepanjang Jalan Tol Pejagan KM 248 Brebes Jadi Peringatan, Polda Jateng Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau

    Kebakaran Lahan di sepanjang Jalan Tol Pejagan KM 248 Brebes Jadi Peringatan, Polda Jateng Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Tol Pejagan KM 248, Kabupaten Brebes, pada Kamis (23/7/2026), menjadi pengingat bahwa potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi selama musim kemarau. Beruntung, berkat respons cepat personel Sat Samapta Polres Brebes, api berhasil dikendalikan sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Peristiwa […]

expand_less