Tower BTS di Pasiraman Lor Banyumas Picu Keluhan Soal Kompensasi Warga
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 25 Des 2025
- visibility 173
- comment 0 komentar

Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin

Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin
PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menyoroti proses perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 75 meter yang diduga milik Telkomsel. Meski perizinan disebut telah ditempuh sesuai prosedur, warga menilai pembagian kompensasi tidak adil dan tidak transparan, sehingga memicu keluhan di lingkungan sekitar.
Menara BTS tersebut berdiri tepat di belakang Balai Desa Pasiraman Lor dan berbatasan langsung dengan tembok rumah kepala desa. Sejumlah warga menyebut, tidak semua rumah yang berada dalam radius terdampak menerima kompensasi, meskipun jaraknya kurang dari 75 meter dari lokasi menara.
Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin. Mereka menilai kompensasi seharusnya diberikan secara merata sesuai kesepakatan dan mempertimbangkan jarak aman menara dengan permukiman.
Musyawarah dan Nilai Kompensasi
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara warga dengan pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, warga semula mengusulkan nilai kompensasi sebesar Rp2 miliar.
“Dalam musyawarah itu, akhirnya disepakati kompensasi sebesar Rp1,2 miliar untuk jangka waktu 10 tahun,” ujar warga tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, warga menilai pembagian kompensasi tidak merata. Ada rumah yang menerima Rp15 juta, sementara rumah lain memperoleh Rp25 juta, dengan alasan perbedaan jarak dari menara BTS.
“Masalahnya, tidak semua warga yang masuk radius terdampak menerima kompensasi sama sekali,” ungkapnya.
Keluhan Warga Soal Pembagian
Keluhan serupa disampaikan warga lain yang rumahnya berada dalam radius terdampak menara. Ia menyebut, setidaknya terdapat sekitar 50 rumah yang seharusnya menerima kompensasi.
“Yang terealisasi hanya sekitar 30 rumah. Bahkan ada rumah yang seharusnya dapat Rp1,5 juta sampai Rp5 juta, tapi hanya diberi Rp500 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, nominal kompensasi tersebut terpaksa diterima karena ada pernyataan bahwa jika menolak, dana akan diberikan kepada warga lain. Ia juga menyebut pembagian kompensasi diatur oleh kepala desa.
Lokasi Tower dan Informasi Lahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menara BTS tersebut berdiri di lahan yang diapit oleh tembok Balai Desa Pasiraman Lor dan tembok rumah kepala desa. Lahan itu disebut milik Husein, mantan Bupati Banyumas.
Lahan tersebut disewakan dengan nilai kontrak yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Menara BTS itu juga diketahui telah berdiri selama puluhan tahun dan berada di wilayah perbatasan Desa Pasiraman Lor dan Pasiraman Kidul.
Keterangan Perangkat Desa
Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media mendatangi Balai Desa Pasiraman Lor sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, balai desa dalam kondisi sepi dan hanya terdapat Kaur Perencanaan Desa Pasiraman Lor, Jono.
“Setahu saya yang mendapatkan kompensasi hanya sekitar 10 rumah. Memang dulu ada musyawarah, tapi saya tidak ikut,” ujar Jono.
Ia menambahkan, menurut pemahamannya, perpanjangan izin menara tidak harus kembali melibatkan lingkungan karena perizinan sebelumnya telah lengkap. Terkait pembagian dan nominal kompensasi, Jono menyebut hal tersebut merupakan kebijakan pemilik lahan.
“Soal pembagian dan nominal kompensasi itu kebijakan pemilik lahan. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Bu Kades,” ujarnya.
Klarifikasi Kepala Desa
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Pasiraman Lor. Melalui pesan WhatsApp, Sumiati menyampaikan bahwa kompensasi telah diberikan kepada warga yang berada di lingkungan tower sebanyak 44 orang penerima dengan ketentuan radius 40 meter.
Ia menjelaskan, kepala desa, ketua RT, dan ketua RW hanya menyaksikan kesepakatan yang juga dihadiri oleh Erna Husein. Menurutnya, total nominal kompensasi yang disepakati sebenarnya sebesar Rp900 juta untuk perpanjangan kontrak selama 20 tahun.
Sumiati juga membenarkan adanya warga yang hanya menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu karena jaraknya paling jauh dari tower. Adapun penentuan nominal pembagian, menurutnya, dilakukan oleh ketua RT, ketua RW, dan tokoh masyarakat.
Aturan dan Harapan Warga
Secara regulasi, perpanjangan kontrak menara BTS di wilayah permukiman wajib melibatkan warga sekitar melalui musyawarah dan persetujuan tertulis. Ketentuan ini berkaitan dengan izin lingkungan, keselamatan, serta potensi dampak sosial.
Proses perpanjangan juga harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah desa. Jika perpanjangan kontrak dilakukan tanpa pelibatan warga, masyarakat berhak menolak dan menempuh jalur hukum, termasuk pengaduan ke instansi berwenang atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Warga berharap ada kejelasan dan keterbukaan informasi terkait perpanjangan izin serta pembagian kompensasi menara BTS tersebut agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Pasiraman Lor.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar