Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi oleh Driver Truk Semarang
- account_circle Handy (Pimred)
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi

Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi
PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh sejumlah oknum driver truk pengangkut sampah di Kota Semarang tengah menjadi sorotan publik. Para driver diduga menyedot solar dari tangki armada menggunakan selang, kemudian menampungnya dalam galon air mineral untuk dijual kepada pengepul di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Jumat (5/12/2025) malam.
Informasi yang beredar menyebutkan, satu galon solar hasil penyelewengan dijual sekitar Rp100 ribu kepada pengepul bernama Candra dan Roni. Aksi ini diduga dilakukan secara berulang, dengan volume 2 hingga 4 galon setiap kali beraksi. Jumlah solar yang terkumpul bahkan disebut bisa mencapai lebih dari 1 ton dalam satu hari.
Menurut seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, solar hasil penyelewengan tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki berwarna biru putih setiap lima hingga enam hari sekali. Praktik ini dinilai telah berlangsung lama dan merugikan karena menggerus jatah solar subsidi untuk operasional layanan publik.
Penyelidikan DLH Kota Semarang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian mengingat jumlah driver yang dimiliki DLH cukup banyak dan tidak semuanya terlibat.
“Saat ini kami belum bisa bicara banyak, karena itu menyangkut hal yang dalam tanda kutip sangat berisiko dan juga perlu kehati-hatian. Karena kan siapa saja driver kami yang terlibat, kan kita punya 150 orang driver, tidak semua melakukan kegiatan itu,” ujar Arwita saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/12/2025) malam.
DLH Kota Semarang saat ini memantau seluruh armada pengangkut sampah yang berjumlah 135 unit. Berdasarkan hasil pengamatan awal, tidak ditemukan indikasi bahwa praktik penyelewengan solar terjadi secara menyeluruh di antara para driver.
Potensi Sanksi bagi Pelaku
Arwita memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila penyelidikan mengungkap adanya individu tertentu yang terbukti melakukan praktik ilegal tersebut. Ia menyebut, laporan resmi akan segera disampaikan kepada Wali Kota Semarang untuk mendapatkan instruksi lanjutan.
“Kalau nanti yang terlibat sudah jelas, apakah itu si A, si B, atau si C, kami akan melapor kepada Ibu Wali Kota. Jika harus diproses hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat, mengingat solar subsidi seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pengangkutan sampah serta memenuhi kebutuhan pelayanan publik, bukan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Tuntutan Publik atas Transparansi
Warga meminta DLH Kota Semarang bertindak tegas dan tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada oknum driver yang menyedot solar dari truk operasional lalu menjualnya kepada pengepul. Langkah tegas dinilai diperlukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memastikan pendistribusian BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Hingga kini, DLH masih melanjutkan proses penyelidikan internal untuk memastikan motif, pola, dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik penyelewengan tersebut.
- Penulis: Handy (Pimred)































Saat ini belum ada komentar