Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sekdes Kalikajar Terjerat Pasal Penganiayaan, Kasus Disorot Publik

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa

Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa

PERWIRANEWS.COM, WONOSOBO – Aparat kepolisian menangkap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama perangkat desa di Balai Desa Butuh Kidul. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan pelaku diamankan sehari kemudian oleh petugas.

Pelaku berinisial S (37) ditangkap oleh jajaran Polsek Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo pada Kamis (25/12/2025). Kasus tersebut menyita perhatian warga karena tindak kekerasan terjadi di lingkungan balai desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan desa.

Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa Butuh Kidul. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kalikajar AKP Arif Kristiawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/12/2025). Korban menanyakan kepastian agenda pertemuan di Balai Desa Butuh Kidul yang sedianya membahas penggunaan dana belanja kegiatan betonisasi jalan di Dusun Jenggeran.

Namun hingga sore hari, pertemuan yang telah direncanakan tersebut tidak kunjung terlaksana. Dalam komunikasi itu, pelaku sempat mengirimkan sebuah video kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju balai desa.

Merasa ragu dengan informasi tersebut, korban kemudian mendatangi Balai Desa Butuh Kidul untuk memastikan kondisi pelaku. Di lokasi balai desa itulah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan penganiayaan.

“Korban mendatangi balai desa untuk memastikan informasi yang disampaikan pelaku. Di lokasi kemudian terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan,” ujar AKP Arif Kristiawan kepada wartawan.

Motif Penganiayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emosi pelaku diduga tersulut setelah korban menanyakan secara rinci terkait dana bantuan gubernur yang dialokasikan untuk proyek betonisasi jalan di Dusun Jenggeran. Pertanyaan tersebut memicu kemarahan pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dana bantuan gubernur yang dipertanyakan korban telah digunakan untuk keperluan lain. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan yang dilakukan secara spontan.

“Motif sementara, pelaku emosi karena dimintai penjelasan terkait dana bantuan gubernur. Penganiayaan dilakukan secara spontan,” jelas AKP Arif Kristiawan.

Proses Hukum

Usai menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparat pemerintahan desa.

Sorotan Publik

Peristiwa penganiayaan tersebut memantik keprihatinan warga dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Wonosobo. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa dinilai mencederai nilai etika, transparansi, dan pelayanan publik.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Supriyono dan Teguh, Warga Pati Dirikan Posko Keadilan di Alun-Alun

    Dukung Supriyono dan Teguh, Warga Pati Dirikan Posko Keadilan di Alun-Alun

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PATI – Kelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan mendirikan Posko Pencari Keadilan di kawasan Alun-alun Pati, Jumat (28/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes serta dukungan moral terhadap dua aktivis, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, yang tengah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Jawa Tengah serta Polresta Pati. Pendirian posko tersebut diberitahukan secara […]

  • Legal Standing dan Argumentasi Hukum Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

    Legal Standing dan Argumentasi Hukum Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA)

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Berikut legal Standing dan Argumentasi Hukum bahwa Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) berbeda dengan ormas atau LSM. A. Legal Standing dan Argumentasi Hukum 🟠 Persatuan Wartawan Intermedia Nusantara (PERWIRA) Sebagai Organisasi Profesi Wartawan. 1. Landasan Konstitusional ▶️ Kemerdekaan Pers Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang […]

  • Satpol PP Purbalingga Tertibkan Reklame yang Tidak Berizin dan Sudah Usang

    Satpol PP Purbalingga Tertibkan Reklame yang Tidak Berizin dan Sudah Usang

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menggelar operasi penertiban reklame di berbagai titik di wilayah Purbalingga. Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan reklame yang dipasang sembarangan, tidak berizin, serta yang sudah usang demi menjaga keindahan dan ketertiban kota Purbalingga. (5/3/2025) Koordinator lapangan Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Bapak Andrianto, menyampaikan bahwa […]

  • Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri, Tetap Lantang Suarakan Kritik Sosial Lewat Musik

    Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri, Tetap Lantang Suarakan Kritik Sosial Lewat Musik

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menolak tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi duta kepolisian. Keputusan tersebut diumumkan langsung melalui unggahan di akun resmi Instagram mereka. (4/3/2025) Dalam pernyataan yang sama, Sukatani juga mengungkapkan adanya tekanan dan intimidasi yang mereka alami sejak Juli 2024 dari pihak kepolisian. […]

  • Diduga Ada Kecurangan Pada Proses Seleksi, Kades Hoho dilaporkan Secara Resmi oleh 10 orang Warganya peserta penjaringan perangkat Desa

    Diduga Ada Kecurangan Pada Proses Seleksi, Kades Hoho dilaporkan Secara Resmi oleh 10 orang Warganya peserta penjaringan perangkat Desa

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kini tengah menjadi sorotan. Seorang warga bernama Irawan Bagus Bimantara dan 9 orang lainya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).terkait dugaan adanya manipulasi dan ketidakproseduralan dalam proses seleksi tersebut. ​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan […]

  • tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta

    Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Lanto (44), perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran desa berdasarkan hasil audit, dokumen keuangan, dan keterangan sejumlah saksi. […]

expand_less