Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sekdes Kalikajar Terjerat Pasal Penganiayaan, Kasus Disorot Publik

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • comment 0 komentar
Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa

Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa

PERWIRANEWS.COM, WONOSOBO – Aparat kepolisian menangkap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama perangkat desa di Balai Desa Butuh Kidul. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan pelaku diamankan sehari kemudian oleh petugas.

Pelaku berinisial S (37) ditangkap oleh jajaran Polsek Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo pada Kamis (25/12/2025). Kasus tersebut menyita perhatian warga karena tindak kekerasan terjadi di lingkungan balai desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan desa.

Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa Butuh Kidul. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kalikajar AKP Arif Kristiawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/12/2025). Korban menanyakan kepastian agenda pertemuan di Balai Desa Butuh Kidul yang sedianya membahas penggunaan dana belanja kegiatan betonisasi jalan di Dusun Jenggeran.

Namun hingga sore hari, pertemuan yang telah direncanakan tersebut tidak kunjung terlaksana. Dalam komunikasi itu, pelaku sempat mengirimkan sebuah video kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju balai desa.

Merasa ragu dengan informasi tersebut, korban kemudian mendatangi Balai Desa Butuh Kidul untuk memastikan kondisi pelaku. Di lokasi balai desa itulah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan penganiayaan.

“Korban mendatangi balai desa untuk memastikan informasi yang disampaikan pelaku. Di lokasi kemudian terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan,” ujar AKP Arif Kristiawan kepada wartawan.

Motif Penganiayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emosi pelaku diduga tersulut setelah korban menanyakan secara rinci terkait dana bantuan gubernur yang dialokasikan untuk proyek betonisasi jalan di Dusun Jenggeran. Pertanyaan tersebut memicu kemarahan pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dana bantuan gubernur yang dipertanyakan korban telah digunakan untuk keperluan lain. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan yang dilakukan secara spontan.

“Motif sementara, pelaku emosi karena dimintai penjelasan terkait dana bantuan gubernur. Penganiayaan dilakukan secara spontan,” jelas AKP Arif Kristiawan.

Proses Hukum

Usai menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparat pemerintahan desa.

Sorotan Publik

Peristiwa penganiayaan tersebut memantik keprihatinan warga dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Wonosobo. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa dinilai mencederai nilai etika, transparansi, dan pelayanan publik.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Kecelakaan Turun 30 Persen, Keberhasilan Pengamanan Mudik 2025 Tuai Apresiasi DPR

    Angka Kecelakaan Turun 30 Persen, Keberhasilan Pengamanan Mudik 2025 Tuai Apresiasi DPR

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 553
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Kesuksesan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia secara khusus memuji kerja keras dan sinergi luar biasa antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta seluruh pemangku […]

  • Bazar Ramadhan 1446 H / 2025 Resmi Dibuka, Dorong UMKM dan Hidupkan Taman Kota Usman Janatin Purbalingga

    Bazar Ramadhan 1446 H / 2025 Resmi Dibuka, Dorong UMKM dan Hidupkan Taman Kota Usman Janatin Purbalingga

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 301
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Suasana Ramadhan semakin semarak dengan dibukanya Bazar Ramadhan 1446 H / 2025 di Taman Kota Usman Janatin Purbalingga, Minggu (9/3/2025). Acara ini diresmikan langsung oleh Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif, dan disambut meriah oleh masyarakat yang datang dari berbagai penjuru untuk berburu hidangan berbuka puasa. Selain menjadi pusat kuliner selama […]

  • Sosialisasi Masa Persiapan Penegak dan Rangkaian Acara Penutup Berlangsung Meriah di MAN Purbalingga

    Sosialisasi Masa Persiapan Penegak dan Rangkaian Acara Penutup Berlangsung Meriah di MAN Purbalingga

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – MAN Purbalingga bekerja sama dengan Dewan Kerja Cabang (DKC) Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Masa Persiapan Penegak pada Jumat (17/7/2026) mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai di lingkungan MAN Purbalingga. Kegiatan ini diikuti sekitar 500 siswa calon Penegak Pramuka sebagai bekal awal sebelum memasuki jenjang Penegak. Acara dihadiri oleh Kepala MAN Purbalingga, […]

  • tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta

    Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Lanto (44), perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran desa berdasarkan hasil audit, dokumen keuangan, dan keterangan sejumlah saksi. […]

  • Audit Puspahastama 2025 Menjadi Sorotan : Piutang, Kerugian, dan Pertanggungjawaban Ditelusuri

    Audit Puspahastama 2025 Menjadi Sorotan : Piutang, Kerugian, dan Pertanggungjawaban Ditelusuri

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 46
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Penelusuran media terhadap pengelolaan keuangan Perumda Puspahastama Kabupaten Purbalingga Tahun Buku 2025 menemukan sejumlah catatan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Berdasarkan laporan auditor independen yang diperoleh media, laporan keuangan Puspahastama Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Dalam laporan tersebut tercatat piutang sekitar Rp663 juta, termasuk sekitar Rp266 juta yang disebut […]

  • Kejari Banyumas Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Inkracht 2024–2025

    Kejari Banyumas Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Inkracht 2024–2025

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 188
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banyumas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 285, mulai pukul 09.10 hingga 09.57 WIB dengan diikuti sekitar 25 peserta. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyumas, Lutchas […]

expand_less