Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penambangan Pasir Ilegal di Banjarnegara Dikeluhkan Pemerintah Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025
  • visibility 138
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan setelah pemerintah desa memastikan bahwa operasi tersebut berlangsung tanpa izin dan tanpa koordinasi resmi. Penambangan dilakukan secara masif dan dinilai merugikan masyarakat, terutama karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa.

Sekretaris Desa Karanganyar, Tejo, menyampaikan pada Minggu (30/11/2025) bahwa pengusaha tambang sama sekali tidak memberikan kontribusi resmi kepada pemerintah desa. Para pelaku hanya menarik pungutan sebesar Rp5.000 per truk pengangkut pasir untuk kas RT setempat, yang tidak berkaitan dengan kepentingan desa maupun perbaikan infrastruktur terdampak.

Menurutnya, pemerintah desa baru mengetahui bahwa aktivitas tersebut tidak berizin setelah melakukan pengecekan di lapangan. Kondisi ini dinilai merugikan desa karena jalan yang dipakai truk tambang dibangun menggunakan dana desa yang bersumber dari masyarakat.

Pemerintah desa berencana memanggil tiga pelaku usaha tambang untuk meminta kejelasan terkait operasional mereka dan memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merugikan warga.

Dampak Lingkungan dan Risiko Bencana

Kerusakan lingkungan menjadi dampak paling serius dari operasi tambang ilegal ini. Tejo menjelaskan bahwa aktivitas penambangan berpotensi memicu bencana, terutama pada musim hujan ketika kontur tanah melemah.

Lalu lintas kendaraan berat juga menyebabkan jalan desa menjadi licin dan rawan kecelakaan. Sementara pada musim kemarau, debu tebal dari aktivitas tambang mengganggu aktivitas harian warga.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena keselamatan warga dinilai terancam akibat kegiatan tambang yang tidak mematuhi aturan.

Pengakuan Pelaku dan Harapan Penindakan

Sebelumnya, seorang penambang berinisial F mengakui bahwa kegiatan penambangan yang ia lakukan tidak memiliki izin resmi. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan secara sadar tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan ini mendorong pemerintah desa untuk meminta perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penindakan dinilai penting untuk memulihkan keamanan lingkungan dan memastikan perlindungan masyarakat dari dampak yang lebih luas.

Hingga kini, pemerintah desa masih menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk menghentikan dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi Arus Lalu Lintas H+1 Lebaran di Jawa Tengah : Masih Ramai Lancar Meski Ada Peningkatan Kendaraan

    Situasi Arus Lalu Lintas H+1 Lebaran di Jawa Tengah : Masih Ramai Lancar Meski Ada Peningkatan Kendaraan

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Memasuki H+1 Lebaran, arus lalu lintas di sejumlah jalur utama di wilayah hukum Polda Jawa Tengah masih terpantau ramai lancar. Meskipun terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa titik, situasi masih dapat dikendalikan tanpa perlu dilakukan rekayasa lalu lintas yang signifikan. Berdasarkan pantauan hingga Selasa (1/4) pukul 13.30 WIB, beberapa titik jalur […]

  • Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Getah pohon pisang diketahui mengandung senyawa alami yang bermanfaat bagi kesehatan kulit. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa getah ini dapat digunakan untuk menghentikan pendarahan luka kecil, mengatasi sariawan, hingga membantu perawatan kulit. Penggunaan bahan alami tersebut disarankan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai anjuran. Getah pisang kerap dimanfaatkan masyarakat karena sifatnya […]

  • Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

    Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sedang mudik Lebaran. Hal tersebut disampaikan Kapolri usai meninjau langsung Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur, pada Minggu (15/3) pagi. Sigit mengatakan dari hasil pemantauan di Posko Terpadu Stasiun Surabaya Gubeng sudah mulai terlihat peningkatan penumpang […]

  • Polres Pekalongan Tembus Sarang Pengedar, Pelaku Bersenjata Dilumpuhkan

    Polres Pekalongan Tembus Sarang Pengedar, Pelaku Bersenjata Dilumpuhkan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi adanya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan menangkap pelaku peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Pekalongan, Selasa (25/11/2025) malam. Meski terjadi penembakan ke arah petugas, operasi berhasil diamankan tanpa korban jiwa dengan barang bukti puluhan butir obat terlarang. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas […]

  • Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

    Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori […]

  • PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

    PSHT Pusat Madiun Tegaskan Sengketa Organisasi Belum Inkrah

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, seluruh pihak diimbau berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, terutama yang berkaitan dengan legitimasi organisasi […]

expand_less