Dugaan Pungutan Jadi Sorotan, SMP N 2 Bukateja Angkat Bicara
- account_circle admin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pihak SMP N 2 Bukateja, Kabupaten Purbalingga, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penarikan sejumlah uang kepada siswa dan wali murid yang disebut-sebut untuk pembangunan maupun perawatan gedung indoor, serta adanya patungan siswa untuk pemberian kenang-kenangan kepada guru.
Dalam keterangannya kepada media, pihak sekolah membantah adanya penetapan nominal sumbangan oleh sekolah. Menurut pihak sekolah, penggalangan dana tersebut merupakan ranah komite sekolah, sementara sekolah hanya sebagai penerima manfaat dari bantuan yang diberikan.
“Kami tidak menentukan nominal. Itu ranah komite. Kami hanya penerima saja. Kami juga tidak mengetahui adanya penentuan nominal tertentu. Yang kami ketahui hanya sebatas sumbangan untuk mendukung kebutuhan sekolah, salah satunya perawatan gedung indoor,” ujar pihak sekolah saat dikonfirmasi media.(23/05/2026)
Pihak sekolah juga menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya patungan sebesar Rp5.000 per siswa yang dikaitkan dengan pemberian kenang-kenangan kepada guru.

Menurut pihak sekolah, kegiatan tersebut bukan program resmi sekolah dan bukan berasal dari instruksi pihak sekolah.
“Itu bukan dari sekolah. Setahu kami itu inisiatif siswa dan tidak ada patokan maupun ketentuan yang dibuat oleh sekolah,” lanjut pihak sekolah.
Meski telah memberikan bantahan, persoalan ini tetap menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah informasi yang berkembang sebelumnya menyebut adanya nominal tertentu yang beredar di kalangan wali murid terkait sumbangan untuk fasilitas sekolah.
Dalam konteks regulasi pendidikan, penggalangan dana oleh masyarakat maupun komite sekolah pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela, transparan, tidak mengikat, dan tidak disertai penetapan nominal wajib.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur kewajiban, tekanan, penentuan nominal tertentu, maupun konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan pendidikan dan dapat menjadi objek pengawasan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan jabatan, kedudukan, atau kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun proses hukum setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Sementara itu, terkait pengumpulan dana untuk kenang-kenangan guru, sejumlah ketentuan etika di lingkungan pendidikan mengharuskan agar pemberian tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak menimbulkan kesan kewajiban bagi peserta didik maupun orang tua siswa. Oleh karena itu, transparansi mengenai asal-usul inisiatif, mekanisme pengumpulan, dan penggunaan dana menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Komite SMP N 2 Bukateja maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga terkait klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan layanan publik serta penggunaan anggaran dan sumber pendanaan di lingkungan pendidikan, media berencana melayangkan surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sekaligus memastikan bahwa setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan pendidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam persoalan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Media akan terus melakukan penelusuran serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip cover both sides, akurasi informasi, dan kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Rizal / Red
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar