Dugaan Korupsi Eks Kabid DLH Salatiga, Manipulasi Data hingga Pungli
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- visibility 127
- comment 0 komentar

Dokumen memuat dugaan manipulasi pada sejumlah program DLH

Dokumen memuat dugaan manipulasi pada sejumlah program DLH
PERWIRANEWS.COM, SALATIGA – Praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK mencuat ke publik. Temuan ini berasal dari hasil investigasi media yang mengungkap indikasi pelanggaran sejak 2018 hingga 2024, mulai dari manipulasi data kegiatan operasional hingga penyalahgunaan aset dinas untuk kepentingan pribadi.
Investigasi tersebut mengklaim mengantongi bukti digital berupa data dan dokumen dalam sebuah flashdisk. Dokumen itu memuat dugaan manipulasi pada sejumlah program DLH, termasuk kegiatan padat karya, pengelolaan fasilitas dinas, hingga penganggaran kegiatan yang diduga bermasalah.
Kronologi Temuan Investigasi
Bukti digital yang dihimpun tim investigasi memperlihatkan adanya dugaan manipulasi data kehadiran para pekerja padat karya. Sejumlah nama yang tercantum dalam daftar penerima honor disebut tidak pernah hadir atau tidak bekerja di lapangan. Selain itu, diduga terjadi pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL) secara sistematis selama BK menjabat sebagai kepala bidang.
Sejumlah sumber internal menyebut, praktik manipulasi ini berpotensi menimbulkan kerugian anggaran, terutama pada kegiatan padat karya yang berjalan setiap tahun.
Temuan lain mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan armada truk tangki air milik DLH. Armada yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik tersebut diduga digunakan BK untuk aktivitas jual beli air bersih dengan perkiraan keuntungan Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Indikasi Penyimpangan Anggaran Lainnya
Dalam kegiatan rolling taman Kota Salatiga, BK disebut mengajukan anggaran pembelian tanaman baru. Namun, tanaman yang ditempatkan di sejumlah titik kota ternyata berasal dari pemindahan tanaman dari taman lain. Kondisi ini memunculkan dugaan manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Selain itu, narasumber lain mengungkap adanya indikasi pungutan liar (pungli) pada aktivitas pemotongan pohon. BK diduga memungut biaya sekitar Rp2,5 juta untuk setiap proses penebangan.
Kayu hasil tebangan yang seharusnya dicatat sebagai aset daerah juga diduga dijual dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar. Temuan ini diperkuat dengan ketidaksesuaian antara laporan pencatatan kayu tebangan dan kondisi di lapangan.
Kejanggalan BBM dan Penanganan Hukum
Tim investigasi juga menemukan dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM). Tercatat adanya pengeluaran operasional kendaraan meskipun sejumlah armada dilaporkan tidak digunakan pada periode tertentu. Hal ini memunculkan indikasi adanya praktik mark up anggaran.
Kasus dugaan penyimpangan tersebut disebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga. Namun, proses hukum dikabarkan berjalan stagnan tanpa perkembangan yang signifikan hingga saat ini. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum mendapatkan respons.
Potensi Jerat Hukum
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, BK berpotensi dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, BK juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya berkaitan dengan tindakan pejabat yang melampaui atau menyalahgunakan kewenangannya. Sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH Kota Salatiga, maupun pihak BK. Media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada para pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
- Penulis: admin






















Saat ini belum ada komentar