Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • comment 0 komentar
lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori kosmetik untuk memiliki nomor notifikasi sebelum dipasarkan. Informasi dugaan pelanggaran ini mencuat pada Minggu (23/11/2025).

Direktur perusahaan bernama Beatrice disebut bersandar pada saran konsultan yang menyatakan bahwa produksi parfum tidak memerlukan izin BPOM. Namun ahli hukum bisnis Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan bahwa produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin merupakan pelanggaran administratif yang dapat berlanjut menjadi pidana jika produk beredar di pasaran.

Ancaman Sanksi Berdasarkan UU Kesehatan

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau didenda maksimal Rp5 miliar. Jika produk terbukti mengandung bahan berbahaya, ancamannya dapat meningkat. UU No. 36 Tahun 2009 sebelumnya juga menetapkan sanksi penjara sampai 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.

Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha kosmetik untuk mengikuti prosedur legal sebelum memproduksi dan menjual produk. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko penggunaan bahan berbahaya yang tidak melalui uji keamanan.

Pelanggaran Tata Ruang dan Keluhan Warga

Selain dugaan pelanggaran izin BPOM, lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik. Hal ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.

Warga sekitar mengeluhkan aroma bahan kimia yang timbul dari aktivitas pabrik, terutama pada malam hari. Mereka menilai keberadaan industri tersebut meresahkan karena berdiri di lingkungan hunian.

“Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Risiko Hukuman atas Pelanggaran Tata Ruang

Pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyalahgunaan ruang yang tidak sesuai RTRW dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar. UU No. 6 Tahun 2023 (pasal 71) menambahkan sanksi penjara maksimal 3 tahun serta denda Rp1 miliar bagi pelaku yang mengubah fungsi ruang tanpa izin.

Apabila pabrik juga terbukti tidak memiliki izin lingkungan, pemilik dapat dikenai ancaman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Respons Pemerintah Daerah dan Tuntutan Warga

Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku belum mengetahui secara detail terkait aktivitas pabrik tersebut dan menyebut belum menerima laporan dari RT maupun RW setempat. Padahal, menurut ketentuan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera melakukan pengecekan dan penindakan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran izin usaha, izin lingkungan, maupun aturan tata ruang oleh PT Rajawangi.

Perkembangan penanganan kasus ini masih dinantikan, mengingat aturan hukum telah menetapkan batasan dan sanksi tegas bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Lakukan Perombakan Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk Menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Yang Baru

    Presiden Prabowo Lakukan Perombakan Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk Menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Yang Baru

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026) malam. Pergantian kepemimpinan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola […]

  • Air Warga Tak Lancar, Pembukuan KP-SPAM Tirta Lestari Disorot: Rp17,8 Juta hingga “Pinjaman Ketua” Dipertanyakan

    Air Warga Tak Lancar, Pembukuan KP-SPAM Tirta Lestari Disorot: Rp17,8 Juta hingga “Pinjaman Ketua” Dipertanyakan

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Keluhan warga Desa Lambur terkait aliran air KP-SPAM Tirta Lestari yang dinilai tidak lancar mulai berkembang menjadi sorotan terhadap pelayanan dan tata kelola keuangan kelompok. Ketua KP-SPAM membenarkan adanya kendala tersebut. “Iya, saya akui memang ada sebagian yang aliran air tidak lancar,” ujarnya saat dikonfirmasi. Menurut Ketua, dana yang dihimpun dari […]

  • GOA LAWA PURBALINGGA (GOLAGA) : Keajaiban Alam Yang Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Purbalingga

    GOA LAWA PURBALINGGA (GOLAGA) : Keajaiban Alam Yang Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Purbalingga

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 1.165
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Indonesia dikenal memiliki banyak keajaiban alam yang menakjubkan, salah satunya adalah Goa Lawa Purbalingga (GOLAGA). Goa yang terbentuk dari proses alami ribuan tahun ini merupakan daya tarik wisata unik yang menawarkan pengalaman berbeda bagi para wisatawan. GOLAGA menjadi tujuan wisata alam yang menarik dengan nuansa sejuk khas pegunungan. Keunikan dan Sejarah […]

  • Polres Purbalingga Gelar Pembagian Takjil Selama Ramadhan

    Polres Purbalingga Gelar Pembagian Takjil Selama Ramadhan

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 154
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga menggelar pembagian takjil untuk masyarakat setiap hari menjelang waktu berbuka puasa. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, Jumat (20/2/2026) sore. Menurut Wakapolres, kegiatan pembagian takjil menjelang waktu berbuka puasa, dilaksanakan oleh Polres Purbalingga beserta seluruh polsek jajaran yang dibagi secara bergantian setiap harinya. “Sasaran pembagian takjil […]

  • Warga Desa Sangwatang Karangjambu Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Menggunakan Dana Iuran Mandiri

    Warga Desa Sangwatang Karangjambu Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Menggunakan Dana Iuran Mandiri

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Semangat persaudaraan dan kepedulian tinggi terpancar dari warga Desa Sangwatang, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga. Bersama-sama mereka bergerak memperbaiki jalan lingkungan yang rusak, sepenuhnya bermodalkan dana iuran dan sumbangan sukarela dari sesama warga, tanpa menunggu bantuan dari pihak luar. Kegiatan perbaikan jalan ini mencakup jalur dari wilayah RT 01 hingga RT […]

  • Angin Kencang Disertai Hujan Porak Porandakan Puluhan Rumah Pemdes Respon Cepat Hadir Ke Lokasi

    Angin Kencang Disertai Hujan Porak Porandakan Puluhan Rumah Pemdes Respon Cepat Hadir Ke Lokasi

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 180
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, puluhan rumah warga di sejumlah dukuh mengalami kerusakan dengan tingkat bervariasi, mulai dari ringan hingga parah. Beberapa wilayah terdampak antara lain Dukuh Pekulen, Dukuh Krajan RT 04/05, dan Dukuh Glempang. Angin […]

expand_less