Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori kosmetik untuk memiliki nomor notifikasi sebelum dipasarkan. Informasi dugaan pelanggaran ini mencuat pada Minggu (23/11/2025).

Direktur perusahaan bernama Beatrice disebut bersandar pada saran konsultan yang menyatakan bahwa produksi parfum tidak memerlukan izin BPOM. Namun ahli hukum bisnis Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan bahwa produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin merupakan pelanggaran administratif yang dapat berlanjut menjadi pidana jika produk beredar di pasaran.

Ancaman Sanksi Berdasarkan UU Kesehatan

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau didenda maksimal Rp5 miliar. Jika produk terbukti mengandung bahan berbahaya, ancamannya dapat meningkat. UU No. 36 Tahun 2009 sebelumnya juga menetapkan sanksi penjara sampai 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.

Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha kosmetik untuk mengikuti prosedur legal sebelum memproduksi dan menjual produk. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko penggunaan bahan berbahaya yang tidak melalui uji keamanan.

Pelanggaran Tata Ruang dan Keluhan Warga

Selain dugaan pelanggaran izin BPOM, lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik. Hal ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.

Warga sekitar mengeluhkan aroma bahan kimia yang timbul dari aktivitas pabrik, terutama pada malam hari. Mereka menilai keberadaan industri tersebut meresahkan karena berdiri di lingkungan hunian.

“Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Risiko Hukuman atas Pelanggaran Tata Ruang

Pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyalahgunaan ruang yang tidak sesuai RTRW dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar. UU No. 6 Tahun 2023 (pasal 71) menambahkan sanksi penjara maksimal 3 tahun serta denda Rp1 miliar bagi pelaku yang mengubah fungsi ruang tanpa izin.

Apabila pabrik juga terbukti tidak memiliki izin lingkungan, pemilik dapat dikenai ancaman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Respons Pemerintah Daerah dan Tuntutan Warga

Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku belum mengetahui secara detail terkait aktivitas pabrik tersebut dan menyebut belum menerima laporan dari RT maupun RW setempat. Padahal, menurut ketentuan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera melakukan pengecekan dan penindakan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran izin usaha, izin lingkungan, maupun aturan tata ruang oleh PT Rajawangi.

Perkembangan penanganan kasus ini masih dinantikan, mengingat aturan hukum telah menetapkan batasan dan sanksi tegas bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Pers Bumiayu Bersaudara (PBB) Brebes Selatan Berbagi di Bulan Ramadan, Santuni 55 Anak Yatim Piatu Sekaligus Berbagi Takjil

    Komunitas Pers Bumiayu Bersaudara (PBB) Brebes Selatan Berbagi di Bulan Ramadan, Santuni 55 Anak Yatim Piatu Sekaligus Berbagi Takjil

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Komunitas pers Bumiayu Bersaudara adakan aksi sosial yang luar biasa di bulan Ramadan, kegiatan santunan kepada 55 anak yatim piatu, sekaligus berbagi takjil, komunitas Bumiayu Bersaudara menunjukkan kepedulian dan solidaritas sosial yang tinggi. Kegiatan bertempat di Pendopo Bumiayu, acara di hadiri DPR RI Fraksi Golkar Agung Widiantoro, SH.M.Si, Camat Bumiayu, Camat […]

  • Purbalingga Shooting Club ( PSC ) Dorong Prestasi Atlet Menembak di Kabupaten Purbalingga

    Purbalingga Shooting Club ( PSC ) Dorong Prestasi Atlet Menembak di Kabupaten Purbalingga

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM (24/2/2025) – Purbalingga Shooting Club (PSC) terus menunjukkan eksistensinya sebagai wadah bagi para pecinta olahraga menembak di Kabupaten Purbalingga. Klub yang berdiri sejak beberapa tahun lalu ini semakin aktif dalam melatih serta membina atlet-atlet muda berbakat untuk meraih prestasi di tingkat regional maupun nasional. Klub ini berkomitmen untuk mengembangkan kemampuan para anggotanya […]

  • Polres Purbalingga Gelar Survei Jalur Mudik, Temukan Jalan Berlubang dan Lampu Jalan Mati

    Polres Purbalingga Gelar Survei Jalur Mudik, Temukan Jalan Berlubang dan Lampu Jalan Mati

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Polres Purbalingga melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan survei kondisi jalan dan prasarana pendukung di sejumlah titik jalur utama Kabupaten Purbalingga, Sabtu (21/2/2026). Jalur jalan yang dilakukan survei meliputi Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Mayjend Sungkono Jompo perbatasan dengan Kabupaten Banyumas. Kemudian Jalan Soekarno-Hatta, Jalan […]

  • Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa

    Sekdes Kalikajar Terjerat Pasal Penganiayaan, Kasus Disorot Publik

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, WONOSOBO – Aparat kepolisian menangkap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama perangkat desa di Balai Desa Butuh Kidul. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan pelaku diamankan sehari kemudian oleh petugas. Pelaku berinisial S (37) ditangkap oleh jajaran Polsek Kalikajar bersama Tim […]

  • Respon Informasi Masyarakat, Polres Purbalingga Datangi Lokasi Sabung Ayam

    Respon Informasi Masyarakat, Polres Purbalingga Datangi Lokasi Sabung Ayam

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Polsek Bukateja mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Minggu (15/3/2026) sore. Dalam kegiatan tidak ditemukan aktivitas perjudian, di lokasi tersebut. Namun ditemukan sebuah tempat yang diduga pernah digunakan untuk judi sabung ayam dengan barang-barang dan peralatan […]

  • Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

    Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    BALI || PERWIRANEWS.COM – Sesuai dengan arahan dan komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario dalam pelaksanaan dan mengawal duta-duta pemudik untuk kembali dari kampung halaman pada Operasi Ketupat arus balik 2025. Salah satunya adalah persiapan flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 […]

expand_less