Air Warga Tak Lancar, Pembukuan KP-SPAM Tirta Lestari Disorot: Rp17,8 Juta hingga “Pinjaman Ketua” Dipertanyakan
- account_circle Handy (Pimred)
- calendar_month Sab, 12 Sep 2026
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Keluhan warga Desa Lambur terkait aliran air KP-SPAM Tirta Lestari yang dinilai tidak lancar mulai berkembang menjadi sorotan terhadap pelayanan dan tata kelola keuangan kelompok.
Ketua KP-SPAM membenarkan adanya kendala tersebut. “Iya, saya akui memang ada sebagian yang aliran air tidak lancar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Ketua, dana yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk perbaikan dan pengembangan. KP-SPAM juga memiliki rekening kelompok yang dikelola Ketua bersama Bendahara. Terkait laporan keuangan, Ketua mengarahkan media kepada Bendahara.
Namun, penelusuran media terhadap dokumen laporan keuangan 2026 menemukan sejumlah transaksi yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Dalam laporan Juni tercatat pengeluaran Rp17.800.000 dengan keterangan “Pengambilan dana oleh ketua (Surat pengambilan tgl 25 mei 2026)”.
Bendahara menyebut dana tersebut disampaikan untuk pembelian sejumlah peralatan. Namun, menurut keterangannya, hingga dikonfirmasi media bukti penggunaannya belum diterima.
“Yang Rp17 juta ini sampai saat ini Ketua belum kasih notanya untuk apa saja uang itu,” kata Bendahara.
Hal ini memunculkan pertanyaan: untuk apa secara rinci dana Rp17,8 juta tersebut digunakan dan di mana RAB, nota atau bukti pertanggungjawabannya?

Catatan lain muncul pada 13 Juli 2026. Laporan keuangan mencantumkan “Peminjaman uang oleh ketua” sebesar Rp2.500.000. Kemudian pada 31 Agustus tercatat “Pelunasan pinjaman oleh ketua” sebesar Rp1.500.000.
Jika kedua transaksi tersebut merupakan rangkaian pinjaman yang sama, bagaimana status selisih Rp1 juta, apa dasar peminjaman uang kas KP-SPAM oleh Ketua, dan siapa yang memberikan persetujuan? Media masih membuka kemungkinan adanya transaksi atau dokumen lain yang dapat menjelaskan pencatatan tersebut.
Dokumen Agustus juga mencatat pemasukan Rp3 juta dari Perumahan Green View pada 1 Agustus, kemudian pada 6 Agustus terdapat pengeluaran dengan keterangan “Pengambilan dana Green View oleh ketua” sebesar Rp3 juta.
Pertanyaannya, untuk apa dana tersebut digunakan dan apakah tersedia RAB, nota maupun bukti pertanggungjawabannya?
Sementara itu, Bendahara menjelaskan pembayaran pelanggan ditarik petugas teknis sebelum disetorkan kepadanya. Menurutnya, terdapat kondisi ketika nilai dalam sistem sekitar Rp5 juta, tetapi petugas baru menyetor Rp3–4 juta dan kekurangannya dicatat sebagai “bon teknis”.
Bendahara juga mengatakan uang yang diterimanya tidak selalu langsung masuk rekening karena sebagian digunakan untuk kebutuhan perbaikan dan honor. Ia menyatakan tidak terdapat selisih dalam pembukuannya serta bersedia menunjukkan buku kas, mutasi rekening dan bukti pengeluaran untuk diverifikasi.
Namun Bendahara mengaku tidak pernah diberikan RAB dan biasanya hanya menerima nota setelah uang digunakan.
Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan: siapa yang menyusun dan menyetujui RAB, apa dasar setiap pengeluaran, serta apakah jumlah tagihan pelanggan, uang yang ditarik petugas, setoran Bendahara, buku kas dan mutasi rekening dapat direkonsiliasi seluruhnya?
Di sisi lain, Kepala Desa membenarkan Pemerintah Desa telah beberapa kali menerima keluhan warga mengenai aliran air.
“Iya, kami beberapa kali menerima keluhan warga, khususnya air tidak lancar,” katanya.
Kepala Desa menyebut Pemerintah Desa selama ini melakukan koordinasi dan pernah meminta laporan pertanggungjawaban. Namun terkait pemeriksaan pengelolaan, pihak desa disebut selama ini sebatas menerima laporan.
Atas persoalan tersebut, Kepala Desa menyatakan akan melakukan audit.
Audit dinilai penting untuk mencocokkan pembukuan dengan mutasi rekening dan bukti transaksi, sekaligus menjawab penggunaan Rp17,8 juta, pencatatan pinjaman Rp2,5 juta beserta pelunasannya, serta dana Green View Rp3 juta.
Media menegaskan, sejumlah catatan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyimpangan ataupun pelanggaran hukum. Seluruhnya masih membutuhkan klarifikasi, pencocokan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Namun satu pertanyaan penting kini menunggu jawaban: apakah setiap dana yang dihimpun dalam pengelolaan air masyarakat dapat ditelusuri secara utuh dari penerimaan, pencatatan, penggunaan hingga bukti pertanggungjawabannya sementara sebagian warga masih mengeluhkan aliran air yang tidak lancar?
Media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi dan penyampaian dokumen pendukung dari Ketua KP-SPAM, Bendahara, Pemerintah Desa maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pewarta : Rijal Aulia Azam
- Penulis: Handy (Pimred)































Saat ini belum ada komentar