Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Banyumas Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Inkracht 2024–2025

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banyumas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 285, mulai pukul 09.10 hingga 09.57 WIB dengan diikuti sekitar 25 peserta. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyumas, Lutchas Rohman, S.H., M.H.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan penyelesaian eksekusi barang bukti pada periode 2024 hingga 2025. Sejumlah pihak dari forkopimcam dan instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pernyataan Kajari Banyumas

Kajari Banyumas Lutchas Rohman menegaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri yang telah inkracht. Ia menyebutkan bahwa masih ada barang bukti lain yang belum dimusnahkan karena tengah menunggu proses upaya hukum lanjutan.

“Kegiatan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah inkracht. Ada tambahan barang bukti lain, namun masih ada upaya hukum sehingga belum dapat digabungkan,” ujar Lutchas Rohman saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan bahwa penerapan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam penanganan perkara, namun proses eksekusi barang bukti tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kajari juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penindakan tindak pidana.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam pelaksanaan penindakan,” ujarnya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani sepanjang periode 2024 hingga semester II tahun 2025. Barang bukti tersebut meliputi:

Sabu-sabu seberat 518,32129 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 746 butir, obat warna kuning TMT seberat 0,3957 gram, serta sejumlah barang non-narkotika seperti 11 tas, tiga unit timbangan digital, satu gunting besar, satu cash box, dan berbagai barang lainnya seperti pakaian, celana, plastik, logam, dan botol.

Kejari Banyumas memastikan pemusnahan dilakukan untuk menghindari penumpukan dan menjamin seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas.

Kegiatan Berjalan Tertib

Selama kegiatan berlangsung, semua rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tunggakan penyelesaian perkara terkait eksekusi barang bukti hingga akhir tahun 2025.

Kejari Banyumas berkomitmen melanjutkan transparansi serta ketertiban dalam setiap proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin

    Tower BTS di Pasiraman Lor Banyumas Picu Keluhan Soal Kompensasi Warga

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 227
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menyoroti proses perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 75 meter yang diduga milik Telkomsel. Meski perizinan disebut telah ditempuh sesuai prosedur, warga menilai pembagian kompensasi tidak adil dan tidak transparan, sehingga memicu keluhan di lingkungan sekitar. Menara BTS tersebut berdiri tepat […]

  • Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 267
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kritik muncul terkait maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Beberapa pihak menilai kondisi itu sebagai bentuk pelanggaran Perbup Nomor 94 Tahun 2019 dan lemahnya instruksi pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan mengenai situasi regulasi yang saat ini tengah […]

  • Serah Terima Jabatan Bupati Purbalingga dan Ketua Tim Penggerak PKK Purbalingga Digelar di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Berlangsung Khidmat

    Serah Terima Jabatan Bupati Purbalingga dan Ketua Tim Penggerak PKK Purbalingga Digelar di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 370
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Serah terima jabatan Bupati Purbalingga serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purbalingga digelar hari ini di Pendopo Kabupaten Purbalingga. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan serta tamu undangan yang lainnya. (3/3/2025) Dalam acara ini, Bupati Purbalingga sebelumnya, Ibu Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., […]

  • ‎LSM Harimau Bantah Tuduhan Pengeroyokan Kades Purwasaba dan Klarifikasi Pernyataan soal Kapolsek

    ‎LSM Harimau Bantah Tuduhan Pengeroyokan Kades Purwasaba dan Klarifikasi Pernyataan soal Kapolsek

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 202
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Ranting Purwasaba, PAC Mandiraja, DPC Banjarnegara, Jawa Tengah, membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa anggotanya terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap Kepala Desa Purwasaba. Pihak LSM menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perwakilan LSM Harimau menyampaikan bahwa organisasi mereka menjunjung […]

  • how to make Balinese grape wine using simple tools

    how to make Balinese grape wine using simple tools

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 535
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – The process of making Balinese black grape wine can be done at home using simple equipment. With fresh grapes, beets, dragon fruit, sugar, and yeast as the main ingredients, this method can produce homemade wine with consistent quality. The initial stages begin with cleaning the ingredients and continue to the first fermentation […]

  • Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan […]

expand_less