Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Kondisi ini memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Namun DPRD menegaskan bahwa situasi tersebut terjadi akibat masa transisi regulasi, seiring pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan rampung Selasa (18/11).

Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak sedang melakukan pembiaran. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan asas lex superior derogat legi inferiori, Perbup 94/2019 tidak dapat diterapkan secara penuh apabila Perda induknya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2016, akan dicabut melalui Raperda baru.

Menurutnya, penerapan aturan lama secara kaku pada masa finalisasi regulasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Karena itu, pemerintah memilih langkah yang lebih proporsional sambil menunggu pengesahan perda baru dalam waktu dekat.

Kronologi Pembahasan dan Posisi Regulasi

Padang menjelaskan bahwa Pansus I bersama eksekutif akan menyelesaikan pembahasan akhir Raperda pada Selasa (18/11). Jika sesuai jadwal, Raperda tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna usai rapat Badan Musyawarah pada akhir bulan. Dalam draft terakhir, ketentuan penutup secara tegas mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2016, yang sekaligus membuat Perbup 94/2019 otomatis tidak lagi memiliki dasar hukum.

Ia menambahkan bahwa aktivitas PKL di Alun-alun maupun GOR sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum masa pemerintahan saat ini. Karena itu, situasi sekarang tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembiaran oleh pemerintah daerah.

“Ketika sedang pembahasan, tidak bisa saklek dengan aturan yang nantinya akan dicabut. Ini bukan membiarkan, tetapi perlu bersikap bijak,” jelas Padang Kusumo saat ditemui, Jumat (15/11).

Padang juga memastikan bahwa upaya penertiban tetap dilakukan Satpol PP, namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak dapat berlangsung setiap saat.

Pendekatan Baru dalam Penataan PKL

Raperda baru membawa perubahan mekanisme penanganan ketertiban umum. Pada Pasal 7, penyelenggaraan trantibum dilakukan melalui tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan represif. Hal ini berbeda dari aturan lama yang hanya memuat dua pendekatan terakhir.

Upaya preemtif meliputi penyuluhan dan pembinaan, termasuk pengaturan waktu berjualan, penataan lokasi alternatif, dan pembatasan pedagang dari luar daerah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.

“Preemtif itu penyuluhan dan pembinaan. Bisa saja nanti diatur tidak boleh berjualan di Alun-alun, tetapi diberi lokasi alternatif atau waktu tertentu. Yang penting tegas tapi tetap santun,” terang Padang.

Ia menegaskan bahwa pedagang tetap memiliki hak atas penghidupan yang layak. Karena itu, penertiban tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga terkesan menghalangi warga untuk berusaha.

Tanggapan atas Kritik dan Kinerja Pemerintah

Terkait sorotan terhadap absennya bupati dalam sejumlah rapat penting, termasuk pembahasan RAPBD 2026, Padang menegaskan bahwa mekanisme pemerintahan memperbolehkan pelimpahan tugas kepada wakil bupati jika kepala daerah berhalangan hadir.

“Untuk eksekutif ada mekanismenya jika bupati berhalangan. Selama ini saat penetapan, bupati selalu hadir. Kalau pun berhalangan, ada keterangan yang jelas,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa surat DPRD yang belum terbalas sejak 24 Oktober bukan bentuk kurangnya komunikasi, melainkan sekadar miskomunikasi administratif. Menurut penjelasan Sekda, bupati sedang menyiapkan waktu yang tepat untuk memberikan jawaban resmi.

Padang menilai bahwa kinerja bupati tetap berjalan baik, termasuk program pembangunan infrastruktur “alus dalane” yang mendapat respons positif dari masyarakat.

Tata Kelola Dinas dan Pengisian Jabatan

Menanggapi sorotan terkait sejumlah dinas yang masih dipimpin pelaksana tugas (plt), Padang menegaskan bahwa penentuan kepala dinas merupakan kewenangan eksekutif penuh. DPRD hanya memberikan masukan, sementara keputusan tetap berada pada bupati.

“Penentuan kepala dinas harus berbasis meritokrasi dan data valid, bukan kepentingan golongan. Saat ini pengisian plt dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan asal pilih,” ucapnya.

Hingga saat ini, DPRD memastikan bahwa proses pembahasan regulasi berjalan sesuai tahapan dan menunggu finalisasi sebelum dilakukan penataan menyeluruh terhadap aktivitas PKL di kawasan Alun-alun.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

    Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 182
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori […]

  • Parapatan Luhur merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi PSHT yang memiliki kewenangan strategis

    Parapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tetapkan Pimpinan Periode 2026–2031

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 390
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menggelar Parapatan Luhur di Padepokan PSHT Pusat Madiun, Jalan Merak No. 10–17, Kota Madiun, Jawa Timur. Forum tertinggi organisasi ini menetapkan kepemimpinan PSHT untuk masa bakti 2026–2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat yang berlangsung tertib dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam Parapatan […]

  • Serah Terima Jabatan Bupati Purbalingga dan Ketua Tim Penggerak PKK Purbalingga Digelar di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Berlangsung Khidmat

    Serah Terima Jabatan Bupati Purbalingga dan Ketua Tim Penggerak PKK Purbalingga Digelar di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 369
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Serah terima jabatan Bupati Purbalingga serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purbalingga digelar hari ini di Pendopo Kabupaten Purbalingga. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan serta tamu undangan yang lainnya. (3/3/2025) Dalam acara ini, Bupati Purbalingga sebelumnya, Ibu Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., […]

  • menggembala bebek di alam terbuka membuat tingkat stres hewan menurun dan aktivitas geraknya meningkat

    Tradisi Menggembala Bebek di Sawah Terbukti Tingkatkan Produktivitas

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 192
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Tradisi menggembala bebek di area persawahan terus dipertahankan para peternak karena dinilai efektif menjaga kesehatan ternak dan menghemat biaya produksi. Praktik ini dilakukan terutama setelah musim panen padi, ketika lahan sawah menyediakan pakan alami yang melimpah bagi bebek. Berdasarkan informasi para peternak, menggembala bebek di alam terbuka membuat tingkat stres hewan menurun […]

  • Meriah dan Penuh Keakraban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Gelar Halal Bihalal di Aula UPTD Logam Purbalingga

    Meriah dan Penuh Keakraban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Gelar Halal Bihalal di Aula UPTD Logam Purbalingga

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 449
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan acara halal bihalal pada Kamis, 10 April 2025, bertempat di Aula Kantor UPTD Logam Purbalingga. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antarpegawai serta membangun semangat baru dalam […]

  • Ketentuan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Ketentuan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 327
    • 0Komentar

    PURBALINGGA|| PERWIRANEWS.COM – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu permasalahan serius yang memerlukan perhatian hukum yang tegas dan perlindungan yang kuat. Dalam sistem hukum Indonesia, berbagai peraturan telah dibuat untuk menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam ranah domestik maupun publik. Artikel ini akan membahas aspek hukum yang mengatur tindak pidana […]

expand_less