Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- visibility 240
- comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Kondisi ini memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Namun DPRD menegaskan bahwa situasi tersebut terjadi akibat masa transisi regulasi, seiring pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan rampung Selasa (18/11).
Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak sedang melakukan pembiaran. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan asas lex superior derogat legi inferiori, Perbup 94/2019 tidak dapat diterapkan secara penuh apabila Perda induknya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2016, akan dicabut melalui Raperda baru.
Menurutnya, penerapan aturan lama secara kaku pada masa finalisasi regulasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Karena itu, pemerintah memilih langkah yang lebih proporsional sambil menunggu pengesahan perda baru dalam waktu dekat.
Kronologi Pembahasan dan Posisi Regulasi
Padang menjelaskan bahwa Pansus I bersama eksekutif akan menyelesaikan pembahasan akhir Raperda pada Selasa (18/11). Jika sesuai jadwal, Raperda tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna usai rapat Badan Musyawarah pada akhir bulan. Dalam draft terakhir, ketentuan penutup secara tegas mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2016, yang sekaligus membuat Perbup 94/2019 otomatis tidak lagi memiliki dasar hukum.
Ia menambahkan bahwa aktivitas PKL di Alun-alun maupun GOR sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum masa pemerintahan saat ini. Karena itu, situasi sekarang tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembiaran oleh pemerintah daerah.
“Ketika sedang pembahasan, tidak bisa saklek dengan aturan yang nantinya akan dicabut. Ini bukan membiarkan, tetapi perlu bersikap bijak,” jelas Padang Kusumo saat ditemui, Jumat (15/11).
Padang juga memastikan bahwa upaya penertiban tetap dilakukan Satpol PP, namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak dapat berlangsung setiap saat.
Pendekatan Baru dalam Penataan PKL
Raperda baru membawa perubahan mekanisme penanganan ketertiban umum. Pada Pasal 7, penyelenggaraan trantibum dilakukan melalui tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan represif. Hal ini berbeda dari aturan lama yang hanya memuat dua pendekatan terakhir.
Upaya preemtif meliputi penyuluhan dan pembinaan, termasuk pengaturan waktu berjualan, penataan lokasi alternatif, dan pembatasan pedagang dari luar daerah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.
“Preemtif itu penyuluhan dan pembinaan. Bisa saja nanti diatur tidak boleh berjualan di Alun-alun, tetapi diberi lokasi alternatif atau waktu tertentu. Yang penting tegas tapi tetap santun,” terang Padang.
Ia menegaskan bahwa pedagang tetap memiliki hak atas penghidupan yang layak. Karena itu, penertiban tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga terkesan menghalangi warga untuk berusaha.
Tanggapan atas Kritik dan Kinerja Pemerintah
Terkait sorotan terhadap absennya bupati dalam sejumlah rapat penting, termasuk pembahasan RAPBD 2026, Padang menegaskan bahwa mekanisme pemerintahan memperbolehkan pelimpahan tugas kepada wakil bupati jika kepala daerah berhalangan hadir.
“Untuk eksekutif ada mekanismenya jika bupati berhalangan. Selama ini saat penetapan, bupati selalu hadir. Kalau pun berhalangan, ada keterangan yang jelas,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa surat DPRD yang belum terbalas sejak 24 Oktober bukan bentuk kurangnya komunikasi, melainkan sekadar miskomunikasi administratif. Menurut penjelasan Sekda, bupati sedang menyiapkan waktu yang tepat untuk memberikan jawaban resmi.
Padang menilai bahwa kinerja bupati tetap berjalan baik, termasuk program pembangunan infrastruktur “alus dalane” yang mendapat respons positif dari masyarakat.
Tata Kelola Dinas dan Pengisian Jabatan
Menanggapi sorotan terkait sejumlah dinas yang masih dipimpin pelaksana tugas (plt), Padang menegaskan bahwa penentuan kepala dinas merupakan kewenangan eksekutif penuh. DPRD hanya memberikan masukan, sementara keputusan tetap berada pada bupati.
“Penentuan kepala dinas harus berbasis meritokrasi dan data valid, bukan kepentingan golongan. Saat ini pengisian plt dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan asal pilih,” ucapnya.
Hingga saat ini, DPRD memastikan bahwa proses pembahasan regulasi berjalan sesuai tahapan dan menunggu finalisasi sebelum dilakukan penataan menyeluruh terhadap aktivitas PKL di kawasan Alun-alun.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar