Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Kondisi ini memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Namun DPRD menegaskan bahwa situasi tersebut terjadi akibat masa transisi regulasi, seiring pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan rampung Selasa (18/11).

Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak sedang melakukan pembiaran. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan asas lex superior derogat legi inferiori, Perbup 94/2019 tidak dapat diterapkan secara penuh apabila Perda induknya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2016, akan dicabut melalui Raperda baru.

Menurutnya, penerapan aturan lama secara kaku pada masa finalisasi regulasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Karena itu, pemerintah memilih langkah yang lebih proporsional sambil menunggu pengesahan perda baru dalam waktu dekat.

Kronologi Pembahasan dan Posisi Regulasi

Padang menjelaskan bahwa Pansus I bersama eksekutif akan menyelesaikan pembahasan akhir Raperda pada Selasa (18/11). Jika sesuai jadwal, Raperda tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna usai rapat Badan Musyawarah pada akhir bulan. Dalam draft terakhir, ketentuan penutup secara tegas mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2016, yang sekaligus membuat Perbup 94/2019 otomatis tidak lagi memiliki dasar hukum.

Ia menambahkan bahwa aktivitas PKL di Alun-alun maupun GOR sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum masa pemerintahan saat ini. Karena itu, situasi sekarang tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembiaran oleh pemerintah daerah.

“Ketika sedang pembahasan, tidak bisa saklek dengan aturan yang nantinya akan dicabut. Ini bukan membiarkan, tetapi perlu bersikap bijak,” jelas Padang Kusumo saat ditemui, Jumat (15/11).

Padang juga memastikan bahwa upaya penertiban tetap dilakukan Satpol PP, namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak dapat berlangsung setiap saat.

Pendekatan Baru dalam Penataan PKL

Raperda baru membawa perubahan mekanisme penanganan ketertiban umum. Pada Pasal 7, penyelenggaraan trantibum dilakukan melalui tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan represif. Hal ini berbeda dari aturan lama yang hanya memuat dua pendekatan terakhir.

Upaya preemtif meliputi penyuluhan dan pembinaan, termasuk pengaturan waktu berjualan, penataan lokasi alternatif, dan pembatasan pedagang dari luar daerah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.

“Preemtif itu penyuluhan dan pembinaan. Bisa saja nanti diatur tidak boleh berjualan di Alun-alun, tetapi diberi lokasi alternatif atau waktu tertentu. Yang penting tegas tapi tetap santun,” terang Padang.

Ia menegaskan bahwa pedagang tetap memiliki hak atas penghidupan yang layak. Karena itu, penertiban tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga terkesan menghalangi warga untuk berusaha.

Tanggapan atas Kritik dan Kinerja Pemerintah

Terkait sorotan terhadap absennya bupati dalam sejumlah rapat penting, termasuk pembahasan RAPBD 2026, Padang menegaskan bahwa mekanisme pemerintahan memperbolehkan pelimpahan tugas kepada wakil bupati jika kepala daerah berhalangan hadir.

“Untuk eksekutif ada mekanismenya jika bupati berhalangan. Selama ini saat penetapan, bupati selalu hadir. Kalau pun berhalangan, ada keterangan yang jelas,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa surat DPRD yang belum terbalas sejak 24 Oktober bukan bentuk kurangnya komunikasi, melainkan sekadar miskomunikasi administratif. Menurut penjelasan Sekda, bupati sedang menyiapkan waktu yang tepat untuk memberikan jawaban resmi.

Padang menilai bahwa kinerja bupati tetap berjalan baik, termasuk program pembangunan infrastruktur “alus dalane” yang mendapat respons positif dari masyarakat.

Tata Kelola Dinas dan Pengisian Jabatan

Menanggapi sorotan terkait sejumlah dinas yang masih dipimpin pelaksana tugas (plt), Padang menegaskan bahwa penentuan kepala dinas merupakan kewenangan eksekutif penuh. DPRD hanya memberikan masukan, sementara keputusan tetap berada pada bupati.

“Penentuan kepala dinas harus berbasis meritokrasi dan data valid, bukan kepentingan golongan. Saat ini pengisian plt dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan asal pilih,” ucapnya.

Hingga saat ini, DPRD memastikan bahwa proses pembahasan regulasi berjalan sesuai tahapan dan menunggu finalisasi sebelum dilakukan penataan menyeluruh terhadap aktivitas PKL di kawasan Alun-alun.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

    Pakar Hukum Tegaskan Merek SH Terate Kelas 41 Sah dan Bukan Pidana

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik serta berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi persoalan merek yang telah diputus pengadilan. Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan […]

  • tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta

    Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Lanto (44), perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran desa berdasarkan hasil audit, dokumen keuangan, dan keterangan sejumlah saksi. […]

  • Aksi Solidaritas atas Polemik Lagu ” Bayar Bayar Bayar ” ciptaan Band Sukatani di Alun-Alun Purbalingga

    Aksi Solidaritas atas Polemik Lagu ” Bayar Bayar Bayar ” ciptaan Band Sukatani di Alun-Alun Purbalingga

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Aksi solidaritas untuk Band Sukatani yang bertajuk “Panggung Solidaritas untuk Sukatani” ini diikuti oleh seniman, mahasiswa, serta berbagai musisi dari berbagai macam band di Purbalingga.   Digelar di Alun-Alun Purbalingga pada Sabtu (22/02/2025), massa aksi membawa poster dan menyampaikan orasi yang mengecam tindakan intimidasi terhadap band Sukatani.   Band punk asal […]

  • Mengganggu Lingkungan dengan Menyalakan Petasan, 16 Remaja Diberi Pembinaan di Polsek Kalimanah

    Mengganggu Lingkungan dengan Menyalakan Petasan, 16 Remaja Diberi Pembinaan di Polsek Kalimanah

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polsek Kalimanah memberikan pembinaan terhadap 16 remaja yang ditemukan menyalakan petasan di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Minggu (9/3/2025) pagi. Pembinaan dilakukan di Polsek Kalimanah menghadirkan seluruh orang tua dari para remaja tersebut. Selain itu, barang bukti petasan model meriam spiritus diamankan polisi. Kapolsek Kalimanah, AKP Mubarok, mengatakan pihaknya menerima […]

  • Untung Widodo Nyatakan Siap Mengabdi, Maju Sebagai Calon Kepala Desa Sanguwatang Periode 2026–2034

    Untung Widodo Nyatakan Siap Mengabdi, Maju Sebagai Calon Kepala Desa Sanguwatang Periode 2026–2034

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dinamika menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sanguwatang mulai menunjukkan geliat. Salah satu tokoh masyarakat yang menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Kepala Desa Sanguwatang periode 2026–2034 adalah Untung Widodo. Melalui materi publikasi yang mulai beredar di tengah masyarakat, Untung Widodo mengusung slogan “Melayani dengan Hati, Membangun dengan Pasti”. Slogan tersebut […]

  • Kunjungi Posko Terpadu GT Kalikangkung, Kompolnas Apresiasi Kesiapan Pengamanan Mudik dan Inovasi Valet Ride Polda Jateng

    Kunjungi Posko Terpadu GT Kalikangkung, Kompolnas Apresiasi Kesiapan Pengamanan Mudik dan Inovasi Valet Ride Polda Jateng

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sony Irawan, menerima kunjungan Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, di Posko Terpadu Gerbang Tol (GT) Kalikangkung pada Kamis (27/3/2025) siang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau kesiapan jajaran Polda Jateng dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2025, yang difokuskan pada pengamanan arus mudik dan […]

expand_less