Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aksi Solidaritas atas Polemik Lagu ” Bayar Bayar Bayar ” ciptaan Band Sukatani di Alun-Alun Purbalingga

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Aksi solidaritas untuk Band Sukatani yang bertajuk “Panggung Solidaritas untuk Sukatani” ini diikuti oleh seniman, mahasiswa, serta berbagai musisi dari berbagai macam band di Purbalingga.

 

Digelar di Alun-Alun Purbalingga pada Sabtu (22/02/2025), massa aksi membawa poster dan menyampaikan orasi yang mengecam tindakan intimidasi terhadap band Sukatani.

 

Band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” menuai kontroversi.

Lagu tersebut mengkritik praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepolisian, dengan lirik “bayar polisi”.

 

Setelah lagu tersebut menjadi polemik di masyarakat, Sukatani mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri pada 20 Februari 2025, serta menarik lagu tersebut dari semua platform digital.

 

Dalam video tersebut, personel band, Muhammad Syifa Al Ufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis), menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa lagu tersebut ditujukan untuk mengkritik oknum kepolisian yang melanggar peraturan, bukan institusi Polri secara keseluruhan.

 

Meskipun Sukatani telah menarik lagu mereka, isu yang diangkat tetap relevan dan menjadi bagian dari diskusi yang lebih besar mengenai korupsi dan pungli di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dalam seni dan musik sebagai sarana kritik sosial.

 

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menunjukkan dukungannya terhadap band Sukatani yang tengah menghadapi kontroversi terkait lagu mereka, “Bayar Bayar Bayar”. Setelah vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati, diberhentikan dari statusnya sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

 

Bupati Fahmi menawarkan kesempatan bagi Novi untuk mengajar di sekolah-sekolah di Purbalingga. “Kami siap memfasilitasi agar yang bersangkutan bisa kembali mengajar di Purbalingga.” Ia menambahkan bahwa keputusan pemberhentian Novi sebagai guru di Banjarnegara adalah hak dari pemerintah daerah setempat. Namun, Bupati Fahmi menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi individu untuk melanjutkan profesinya, terutama bagi mereka yang memiliki potensi dan dedikasi dalam bidang pendidikan, tambah Bupati Purbalingga terpilih itu.

 

Langkah ini menunjukkan komitmen Bupati Purbalingga dalam mendukung kebebasan berekspresi dan memberikan kesempatan bagi individu untuk berkontribusi dalam bidang pendidikan, meskipun mereka tengah menghadapi tantangan atau kontroversi.

 

Wakil Bupati Purbalingga terpilih, Dimas Prasetyahani, juga menyatakan dukungannya terhadap band Sukatani untuk terus berkarya dalam bidang seni musik. Ia menekankan bahwa selama kritik yang disampaikan bersifat membangun, hal tersebut sah-sah saja.

 

Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

 

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tata cara dan batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan polisi yang dianggap membungkam kebebasan berekspresi. Mereka menegaskan bahwa seni dan kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang, dan tindakan intimidasi semacam ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

 

Kasus ini mencerminkan ironi di mana individu atau kelompok yang menyuarakan kritik melalui seni justru menghadapi tekanan dan pembatasan. Padahal, kebebasan berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi dan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan melindungi hak ini guna memastikan terciptanya ruang bagi dialog dan kritik yang konstruktif.

 

Band punk asal Purbalingga, Sukatani, akan kembali tampil dalam acara Crowd Noise Vol. 1 pada hari ini, Minggu, 23 Februari 2025. Sebelumnya, pada Sabtu, 22 Februari 2025, aksi solidaritas digelar di Alun-Alun Purbalingga sebagai dukungan terhadap Sukatani. Ratusan peserta, termasuk mahasiswa, seniman, dan komunitas masyarakat, hadir dalam acara tersebut yang diisi dengan nyanyi bersama.

Pewarta : Handy Arif Oktavianto, SH.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less