Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Galian Tanah Diduga Ilegal dan Penyalahgunaan BBm Bersubsidi di Purbalingga, Wartawan Diintimidasi

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media

Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polemik aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Dusun Gebang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kembali memanas. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat serta adanya intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Senin (—).

Sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun setempat mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus. Permintaan itu terutama ditujukan pada bagian pemberitaan yang mencantumkan nama seorang tokoh agama setempat yang juga disebut sebagai penanggung jawab takmir masjid.

Warga menyatakan keberatan jika nama tokoh tersebut dikaitkan dengan aktivitas galian tanah. Mereka menilai pencantuman nama tersebut dapat mencemarkan nama baik masjid dan lingkungan setempat.

Keberatan Pengelola dan Pengurus Masjid

Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media. Ia mengklaim kegiatan perataan tanah tersebut menggunakan dana swadaya warga dan kas masjid.

“Uang dari warga dan kas, saya hanya menerima amanah. Kalau bisa, berita yang sudah diunggah dihapus. Jangan mencemarkan nama baik masjid. Soal perizinan, saya sudah permisi sama kepala desa. Ini kan untuk masjid, jadi tidak perlu izin resmi pakai surat,” ujar Msd.

Pernyataan serupa disampaikan Ksm, salah satu pengurus masjid. Ia menjelaskan bahwa perataan tanah dilakukan karena minimnya partisipasi warga dalam kegiatan kerja bakti serta keterbatasan dana.

“Warga tidak mau kerja bakti, ditarik iuran juga keberatan. Ada dana donasi, jadi dimanfaatkan untuk meratakan tanah. Soal aturan alat berat saya tidak paham. Tapi kenapa nama Pak Shd dicantumkan? Yang mengurus tanah di sini saya. Kalau media tidak mau menghapus berita, nanti urusannya dengan warga,” tegas Ksm.

Ksm juga menuding awak media telah menjebak narasumber karena melakukan perekaman tanpa izin dan menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ancaman Pengerahan Massa

Situasi semakin memanas ketika Ksm melontarkan ancaman terbuka kepada awak media. Ia menyatakan akan memanggil warga apabila berita tersebut tidak dihapus.

“Kalau berita tidak dihapus, sekarang saya panggil warga ke sini,” katanya dengan nada tinggi.

Tak lama berselang, puluhan warga berdatangan ke lokasi, termasuk Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Tegalpingen, Rsm. Kehadiran massa tersebut membuat suasana semakin tegang.

Salah seorang warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah pribadi milik warga dan digunakan untuk kepentingan masjid.

“Ini bukan tanah pemerintah, ini tanah warga. Digunakan untuk parkiran masjid. Di desa belum ada aturan pemda soal ini. Kalau BBM ya untuk operasional. Jangan liput di sini,” ucapnya.

Pernyataan Aparat Desa dan Pengakuan BBM Subsidi

Saat dikonfirmasi terkait regulasi galian tanah dan penggunaan BBM bersubsidi, Kadus Rsm memberikan pernyataan yang menuai sorotan.

“Di Desa Tegalpingen selama ini banyak galian tanpa izin dan tetap jalan, tidak ada masalah. Tidak ada yang izin formal hitam di atas putih. Karena pakai dana pribadi atau wakaf. BBM juga paling hanya 10 liter untuk alat berat, jangan dipersulit,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian disela oleh Msd yang secara terbuka mengakui penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator.

“BBM subsidi itu saya pakai di tanah itu saja. Kalau dijual keluar baru pelanggaran. Saya beli secara sah, ada akad jual beli,” katanya.

Tak lama kemudian, Kepala Desa Tegalpingen, Sbr, datang ke lokasi untuk meredakan ketegangan. Ia mengakui bahwa secara aturan penggunaan alat berat seharusnya mengantongi izin resmi.

“Memang dalam aturan, setiap penggunaan alat berat harus ada izin. Tapi mari disikapi dengan musyawarah. Jika perlu hak jawab, silakan disampaikan secara resmi,” jelas Sbr.

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pengakuan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat tersebut memunculkan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan BBM subsidi tidak harus disertai penjualan kembali untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk alat berat dan kegiatan non-pemerintah, telah memenuhi unsur pidana.

Selain itu, aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Tekanan, ancaman pengerahan massa, serta upaya memaksa awak media menghapus pemberitaan dinilai berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, awak media menegaskan tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik, kode etik pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum dan penggunaan fasilitas negara berupa BBM bersubsidi.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 267
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kritik muncul terkait maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Beberapa pihak menilai kondisi itu sebagai bentuk pelanggaran Perbup Nomor 94 Tahun 2019 dan lemahnya instruksi pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan mengenai situasi regulasi yang saat ini tengah […]

  • Persibangga Hajar Cimahi United 3-0, M Irfan Puas dengan Performa Tim

    Persibangga Hajar Cimahi United 3-0, M Irfan Puas dengan Performa Tim

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Persibangga Purbalingga meraih kemenangan meyakinkan atas Cimahi United dengan skor 3-0 dalam lanjutan babak 32 besar Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026.Pertandingan berlangsung di Stadion Goentoer Darjono, Selasa (9/6/2026) sore. Bermain di hadapan pendukung sendiri, tim berjuluk Laskar Jenderal Soedirman langsung tampil agresif sejak menit awal. Serangan demi serangan dibangun melalui […]

  • Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 193
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang pemuda berinisial BD (28) dari Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis obat terlarang jenis Zolam pada Selasa (24/11/2025). Korban diketahui menelan enam butir obat yang dibeli dari kawasan Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan tidak dapat diselamatkan. Keterangan keluarga […]

  • Ketua RT 003/RW 002 Desa Karangreja Curi Start, Percantik Lingkungan Desa Sambut HUT RI ke-81

    Ketua RT 003/RW 002 Desa Karangreja Curi Start, Percantik Lingkungan Desa Sambut HUT RI ke-81

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terlihat di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Ketua RT 003/RW 002 yang baru, Bambang Suherman Montung, atau yang akrab disapa Mas Herman atau Bang Bison, melakukan berbagai pembenahan lingkungan sebagai bentuk kesiapan menyambut peringatan 17 Agustus 2026. Bambang resmi […]

  • DPR RI Harris Turino Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat

    DPR RI Harris Turino Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 172
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Harris Turino, ST,.SH,.MSI,. MM selaku anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, reses digelar di rumah mantan kepala desa, Aminah, Desa Ragatunjung Kecamatan Paguyangan. Reses di hadiri Ferry Anggriyanto, SE, Narjo SH,MH dan Cepet CS selaku tim pemenangan, Minggu 2/3/2026. Reses ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memahami […]

  • Kasus ini bermula dari percakapan yang diduga dilakukan oknum A kepada seorang perempuan muda

    Viral Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Ustad di Ciampea, Picu Konflik Internal

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BOGOR – Dugaan perseteruan antara dua oknum ustad di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik setelah rekaman layar percakapan pribadi tersebar di media sosial. Kasus yang melibatkan dua pria berinisial A dan M ini diduga bermula dari tindakan pelecehan verbal terhadap seorang perempuan muda, sebelum kemudian berkembang menjadi konflik perebutan perhatian korban. Berdasarkan […]

expand_less