Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Galian Tanah Diduga Ilegal dan Penyalahgunaan BBm Bersubsidi di Purbalingga, Wartawan Diintimidasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media

Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polemik aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Dusun Gebang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kembali memanas. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat serta adanya intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Senin (—).

Sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun setempat mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus. Permintaan itu terutama ditujukan pada bagian pemberitaan yang mencantumkan nama seorang tokoh agama setempat yang juga disebut sebagai penanggung jawab takmir masjid.

Warga menyatakan keberatan jika nama tokoh tersebut dikaitkan dengan aktivitas galian tanah. Mereka menilai pencantuman nama tersebut dapat mencemarkan nama baik masjid dan lingkungan setempat.

Keberatan Pengelola dan Pengurus Masjid

Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media. Ia mengklaim kegiatan perataan tanah tersebut menggunakan dana swadaya warga dan kas masjid.

“Uang dari warga dan kas, saya hanya menerima amanah. Kalau bisa, berita yang sudah diunggah dihapus. Jangan mencemarkan nama baik masjid. Soal perizinan, saya sudah permisi sama kepala desa. Ini kan untuk masjid, jadi tidak perlu izin resmi pakai surat,” ujar Msd.

Pernyataan serupa disampaikan Ksm, salah satu pengurus masjid. Ia menjelaskan bahwa perataan tanah dilakukan karena minimnya partisipasi warga dalam kegiatan kerja bakti serta keterbatasan dana.

“Warga tidak mau kerja bakti, ditarik iuran juga keberatan. Ada dana donasi, jadi dimanfaatkan untuk meratakan tanah. Soal aturan alat berat saya tidak paham. Tapi kenapa nama Pak Shd dicantumkan? Yang mengurus tanah di sini saya. Kalau media tidak mau menghapus berita, nanti urusannya dengan warga,” tegas Ksm.

Ksm juga menuding awak media telah menjebak narasumber karena melakukan perekaman tanpa izin dan menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ancaman Pengerahan Massa

Situasi semakin memanas ketika Ksm melontarkan ancaman terbuka kepada awak media. Ia menyatakan akan memanggil warga apabila berita tersebut tidak dihapus.

“Kalau berita tidak dihapus, sekarang saya panggil warga ke sini,” katanya dengan nada tinggi.

Tak lama berselang, puluhan warga berdatangan ke lokasi, termasuk Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Tegalpingen, Rsm. Kehadiran massa tersebut membuat suasana semakin tegang.

Salah seorang warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah pribadi milik warga dan digunakan untuk kepentingan masjid.

“Ini bukan tanah pemerintah, ini tanah warga. Digunakan untuk parkiran masjid. Di desa belum ada aturan pemda soal ini. Kalau BBM ya untuk operasional. Jangan liput di sini,” ucapnya.

Pernyataan Aparat Desa dan Pengakuan BBM Subsidi

Saat dikonfirmasi terkait regulasi galian tanah dan penggunaan BBM bersubsidi, Kadus Rsm memberikan pernyataan yang menuai sorotan.

“Di Desa Tegalpingen selama ini banyak galian tanpa izin dan tetap jalan, tidak ada masalah. Tidak ada yang izin formal hitam di atas putih. Karena pakai dana pribadi atau wakaf. BBM juga paling hanya 10 liter untuk alat berat, jangan dipersulit,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian disela oleh Msd yang secara terbuka mengakui penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator.

“BBM subsidi itu saya pakai di tanah itu saja. Kalau dijual keluar baru pelanggaran. Saya beli secara sah, ada akad jual beli,” katanya.

Tak lama kemudian, Kepala Desa Tegalpingen, Sbr, datang ke lokasi untuk meredakan ketegangan. Ia mengakui bahwa secara aturan penggunaan alat berat seharusnya mengantongi izin resmi.

“Memang dalam aturan, setiap penggunaan alat berat harus ada izin. Tapi mari disikapi dengan musyawarah. Jika perlu hak jawab, silakan disampaikan secara resmi,” jelas Sbr.

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pengakuan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat tersebut memunculkan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan BBM subsidi tidak harus disertai penjualan kembali untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk alat berat dan kegiatan non-pemerintah, telah memenuhi unsur pidana.

Selain itu, aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Tekanan, ancaman pengerahan massa, serta upaya memaksa awak media menghapus pemberitaan dinilai berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, awak media menegaskan tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik, kode etik pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum dan penggunaan fasilitas negara berupa BBM bersubsidi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan […]

  • Motor Ninja Dibawa Kabur Saat COD di Bukateja Purbalingga

    Motor Ninja Dibawa Kabur Saat COD di Bukateja Purbalingga

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Dugaan penipuan dengan modus jual beli sepeda motor sistem cash on delivery (COD) terjadi di Desa Tidu, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Seorang penjual kehilangan motor Kawasaki Ninja merah setelah calon pembeli membawa kabur saat uji coba kendaraan. Kasus ini mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui dari unggahan akun […]

  • Tata Cara Budidaya Ikan Lele Yang Baik Dan Benar, Mulai Dari Teknik Pemeliharaan Hingga Strategi Pemasaran Dan Penjualan di Purbalingga

    Tata Cara Budidaya Ikan Lele Yang Baik Dan Benar, Mulai Dari Teknik Pemeliharaan Hingga Strategi Pemasaran Dan Penjualan di Purbalingga

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Budidaya ikan lele merupakan salah satu sektor perikanan yang sangat populer di Indonesia. Selain mudah dalam pemeliharaan, ikan lele juga memiliki permintaan pasar yang tinggi karena harga yang relatif stabil serta kaya akan protein. Purbalingga merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, khususnya budidaya […]

  • Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang pemuda berinisial BD (28) dari Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis obat terlarang jenis Zolam pada Selasa (24/11/2025). Korban diketahui menelan enam butir obat yang dibeli dari kawasan Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan tidak dapat diselamatkan. Keterangan keluarga […]

  • Perempuan Tewas di Hotel Paradise Sidareja, Polisi Selidiki

    Perempuan Tewas di Hotel Paradise Sidareja, Polisi Selidiki

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang perempuan muda ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Paradise, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin (1/12/2025). Korban yang berasal dari Margasari itu diduga tewas akibat dibunuh oleh pria berusia 41 tahun asal Wringinharjo, yang disebut menjalin hubungan gelap dengannya. Insiden tragis tersebut terjadi usai keduanya bertemu dan terlibat perselisihan di kamar […]

  • Lansia di Kemangkon Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

    Lansia di Kemangkon Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Warga Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Chadingun (76) di atap rumahnya dalam keadaan meninggal dunia, Jumat (4/4/2025) pagi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kemangkon. Polisi dari Polsek Kemangkon yang datang bersama Inafis Polres Purbalingga kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya dibantu personel […]

expand_less