Dukung Supriyono dan Teguh, Warga Pati Dirikan Posko Keadilan di Alun-Alun
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025
- visibility 139
- comment 0 komentar


Posko Pencari Keadilan di kawasan Alun-alun Pati
PERWIRANEWS.COM, PATI – Kelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan mendirikan Posko Pencari Keadilan di kawasan Alun-alun Pati, Jumat (28/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes serta dukungan moral terhadap dua aktivis, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, yang tengah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Jawa Tengah serta Polresta Pati.
Pendirian posko tersebut diberitahukan secara resmi kepada Kapolresta Pati melalui surat bersifat penting yang ditandatangani penanggung jawab aksi, Sutikno. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembentukan posko merupakan reaksi atas dugaan kriminalisasi yang menimpa dua aktivis serta sejumlah tahanan lain yang berkaitan dengan dinamika permasalahan di Kabupaten Pati.
Sutikno menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya warga dalam menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak mereka, khususnya terkait kebebasan berpendapat di muka umum. Pendirian posko dipilih sebagai simbol konsistensi gerakan warga dalam memantau proses hukum yang sedang berjalan.
Keterangan dalam Surat Resmi
Surat yang ditujukan kepada Kapolresta Pati menegaskan bahwa pendirian posko merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami bermaksud menyampaikan pemberitahuan resmi, bahwa kami akan mendirikan Posko Pencari Keadilan di depan Alun-alun Pati sebagai bentuk perwujudan hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Sutikno dalam surat pemberitahuan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi dasar legalitas aksi yang mereka lakukan. Menurut penjelasan dalam surat itu, pembentukan posko dipandang perlu untuk menunjukkan dukungan terhadap para aktivis yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Aksi Tanpa Batas Waktu
Berdasarkan pemberitahuan resmi, Posko Pencari Keadilan dijadwalkan beroperasi selama 24 jam setiap hari, dimulai sejak Jumat (28/11/2025). Aksi tersebut direncanakan berlangsung tanpa batas waktu hingga dua aktivis yang ditahan memperoleh kebebasan dari proses hukum.
Posko yang berdiri tepat di area Alun-alun Pati itu diperkirakan diikuti sekitar 50 peserta yang secara bergiliran menjaga dan mengikuti rangkaian kegiatan yang dilakukan. Kehadiran posko di ruang publik menunjukkan komitmen para peserta dalam mengawal isu tersebut.
Aspirasi hingga Tingkat Nasional
Surat pemberitahuan pendirian posko tidak hanya dikirimkan kepada Kapolresta Pati, tetapi juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa suara warga Pati dapat menjadi perhatian di tingkat nasional.
Masyarakat Pencari Keadilan berharap perhatian dari pemerintah pusat dapat mendorong proses hukum yang dinilai harus dilakukan secara objektif dan transparan. Hingga saat ini, kegiatan posko berlangsung tertib dengan fokus utama menyuarakan tuntutan pembebasan dua aktivis yang sedang menjalani proses hukum.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar