Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gudang Solar Subsidi Ilegal Diduga Beroperasi di Kecamatan Kramatwatu

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

PERWIRANEWS.COM, SERANG – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas tersebut diduga merugikan masyarakat dan negara serta melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM subsidi.

Informasi mengenai dugaan penimbunan ini mencuat pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM di lokasi tersebut. Solar bersubsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah titik pengisian, lalu ditampung di dalam gudang untuk kepentingan tertentu.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak media juga telah menayangkan laporan serupa terkait dugaan penimbunan solar subsidi di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Serang–Cilegon, wilayah Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Lokasi tersebut disebut dimiliki oleh pihak berinisial TD dan PWT dan telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.

Keterangan Kepolisian

Menanggapi laporan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penimbunan saat petugas datang ke tempat kejadian.

“Kami dari pihak kepolisian sudah mendatangi lokasi di Jalan Raya Serang Pelamun. Saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas,” ujar Yoga, anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, muncul dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak sepenuhnya berhenti, melainkan berpindah lokasi dan masih berada dalam wilayah hukum Polda Banten. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Hasil Investigasi Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter. Kendaraan tersebut disebut hampir setiap hari keluar-masuk gudang yang berada di Desa Margasana.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Namun, mereka menyatakan enggan melapor karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.

“Hampir semua warga sekitar tahu soal kegiatan ini, tapi tidak ada yang berani melapor. Kami khawatir ada apa-apanya, seolah-olah pelaku kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Jerat Hukum Penimbunan BBM Subsidi

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dan merugikan masyarakat luas.

Hingga kini, masyarakat berencana kembali melaporkan dugaan penimbunan solar subsidi di Desa Margasana ke Polda Banten agar dapat dilakukan penyelidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin

    Tower BTS di Pasiraman Lor Banyumas Picu Keluhan Soal Kompensasi Warga

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menyoroti proses perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 75 meter yang diduga milik Telkomsel. Meski perizinan disebut telah ditempuh sesuai prosedur, warga menilai pembagian kompensasi tidak adil dan tidak transparan, sehingga memicu keluhan di lingkungan sekitar. Menara BTS tersebut berdiri tepat […]

  • Apresiasi Legislator Terhadap Sinergi Polri dalam Pengamanan Arus Mudik 2025 dan Fokus Penanganan Pasca-Lebaran

    Apresiasi Legislator Terhadap Sinergi Polri dalam Pengamanan Arus Mudik 2025 dan Fokus Penanganan Pasca-Lebaran

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Keberhasilan pengamanan arus mudik Lebaran 2025 mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Legislator yang dikenal vokal dalam isu-isu penegakan hukum ini memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilai berhasil menciptakan mudik yang aman, lancar, dan terkendali—berbeda dari […]

  • PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

    PSHT Pusat Madiun Tegaskan Sengketa Organisasi Belum Inkrah

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, seluruh pihak diimbau berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, terutama yang berkaitan dengan legitimasi organisasi […]

  • Resep Fermentasi Herbal untuk Kendalikan Kolesterol dan Hipertensi

    Resep Fermentasi Herbal untuk Kendalikan Kolesterol dan Hipertensi

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Resep fermentasi herbal berbahan madu, bawang putih, jahe, lemon, kayu manis, dan cuka apel kini banyak dimanfaatkan sebagai terapi pendukung untuk membantu menurunkan kolesterol dan tekanan darah tinggi. Ramuan ini dibuat melalui proses fermentasi 7–14 hari sehingga menghasilkan cairan herbal yang diklaim lebih mudah diserap tubuh dan bermanfaat bagi kesehatan pembuluh darah. […]

  • Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Polri tengah merumuskan ulang model dan standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan dilakukan melalui kajian multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi […]

  • warga masih menantikan keputusan pemerintah desa dan hasil klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret Kepala Dusun

    Kasus Dugaan Cabul Kadus Kalilandak, Warga Tuntut Mundur dari Jabatan

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Seorang Kepala Dusun berinisial A di Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, menjadi sorotan setelah diduga menjalin hubungan asmara dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Isu tersebut memicu kemarahan warga hingga puluhan orang bersama Ormas Pemuda Pancasila mendatangi Balai Desa pada Senin (8/12/2025) […]

expand_less