Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gudang Solar Subsidi Ilegal Diduga Beroperasi di Kecamatan Kramatwatu

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025
  • comment 0 komentar
solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

PERWIRANEWS.COM, SERANG – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas tersebut diduga merugikan masyarakat dan negara serta melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM subsidi.

Informasi mengenai dugaan penimbunan ini mencuat pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM di lokasi tersebut. Solar bersubsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah titik pengisian, lalu ditampung di dalam gudang untuk kepentingan tertentu.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak media juga telah menayangkan laporan serupa terkait dugaan penimbunan solar subsidi di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Serang–Cilegon, wilayah Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Lokasi tersebut disebut dimiliki oleh pihak berinisial TD dan PWT dan telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.

Keterangan Kepolisian

Menanggapi laporan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penimbunan saat petugas datang ke tempat kejadian.

“Kami dari pihak kepolisian sudah mendatangi lokasi di Jalan Raya Serang Pelamun. Saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas,” ujar Yoga, anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, muncul dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak sepenuhnya berhenti, melainkan berpindah lokasi dan masih berada dalam wilayah hukum Polda Banten. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Hasil Investigasi Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter. Kendaraan tersebut disebut hampir setiap hari keluar-masuk gudang yang berada di Desa Margasana.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Namun, mereka menyatakan enggan melapor karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.

“Hampir semua warga sekitar tahu soal kegiatan ini, tapi tidak ada yang berani melapor. Kami khawatir ada apa-apanya, seolah-olah pelaku kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Jerat Hukum Penimbunan BBM Subsidi

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dan merugikan masyarakat luas.

Hingga kini, masyarakat berencana kembali melaporkan dugaan penimbunan solar subsidi di Desa Margasana ke Polda Banten agar dapat dilakukan penyelidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parapatan Luhur merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi PSHT yang memiliki kewenangan strategis

    Parapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tetapkan Pimpinan Periode 2026–2031

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menggelar Parapatan Luhur di Padepokan PSHT Pusat Madiun, Jalan Merak No. 10–17, Kota Madiun, Jawa Timur. Forum tertinggi organisasi ini menetapkan kepemimpinan PSHT untuk masa bakti 2026–2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat yang berlangsung tertib dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam Parapatan […]

  • Jelang Operasi Patuh 2026, ETLE Perkuat Penegakan Hukum Tanpa Interaksi Langsung dengan Pelanggar

    Jelang Operasi Patuh 2026, ETLE Perkuat Penegakan Hukum Tanpa Interaksi Langsung dengan Pelanggar

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas Polri terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat. Salah satu langkah yang terus diperkuat adalah pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan […]

  • Tata Cara Budidaya Ikan Lele Yang Baik Dan Benar, Mulai Dari Teknik Pemeliharaan Hingga Strategi Pemasaran Dan Penjualan di Purbalingga

    Tata Cara Budidaya Ikan Lele Yang Baik Dan Benar, Mulai Dari Teknik Pemeliharaan Hingga Strategi Pemasaran Dan Penjualan di Purbalingga

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Budidaya ikan lele merupakan salah satu sektor perikanan yang sangat populer di Indonesia. Selain mudah dalam pemeliharaan, ikan lele juga memiliki permintaan pasar yang tinggi karena harga yang relatif stabil serta kaya akan protein. Purbalingga merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, khususnya budidaya […]

  • Musyawarah Desa pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa Wanatirta Kadus IV

    Musyawarah Desa pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa Wanatirta Kadus IV

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Kekosongan Kadus IV Desa Wanatirta Kecamatan Paguyangan Brebes, kepanitiaan penjaringan telah di bentuk melalui musdes, Rabu 25/2/2026. Kegiatan musdes bertempat di pendopo Desa Wanatirta, acara di hadiri wakili camat Suripudin. SKM.S.Kep., MM, Kasi PMD Ria malgia, Kepala Desa Darto.SH. Babinkamtibmas Marjuki, BPD ,LPM, Karang taruna RT/RW dan tokoh masyarakat, Darto selaku […]

  • ANAK USIA 4 TAHUN YANG TENGGELAM DI SUNGAI LOGAWA DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA PAGI INI

    ANAK USIA 4 TAHUN YANG TENGGELAM DI SUNGAI LOGAWA DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA PAGI INI

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 582
    • 0Komentar

    PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM – Setelah melalui pencarian intensif selama lebih dari 15 jam, tim gabungan dari BPBD Banyumas, relawan SAR, dan warga setempat akhirnya menemukan jasad Danar (4), anak yang dilaporkan tenggelam di Sungai Logawa pada Selasa sore (22/04), dalam kondisi tidak bernyawa. Korban ditemukan pada Rabu pagi, 23 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, […]

  • Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan […]

expand_less