Breaking News
light_mode
Trending Tags

DD Non-Earmark Tahap II Belum Cair, Desa-Desa di Blora Hentikan Pembangunan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan

Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan

PERWIRANEWS.COM, BLORA – Gelombang protes dari pemerintah desa di Kabupaten Blora menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 kategori non-earmark belum dapat dicairkan. Kondisi ini membuat sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik di berbagai desa terhenti sejak Kamis (27/11/2025), sehingga pemerintah desa kesulitan menjawab tuntutan warga yang menunggu realisasi hasil Musyawarah Desa.

Pencairan yang tersendat menyebabkan proyek drainase, talut, hingga pengerasan jalan di wilayah Randublatung dengan nilai sekitar Rp200 juta mandek pada tahap perencanaan. Pemerintah desa mengaku berada dalam posisi sulit karena aspirasi warga telah disetujui, tetapi tidak bisa dilaksanakan tanpa ketersediaan anggaran.

Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan. Mereka menilai keterlambatan pencairan membuat pemerintah desa seolah berhadapan langsung dengan masyarakat yang menuntut percepatan pembangunan.

Kronologi dan Dampak Keterlambatan

AT, salah satu anggota Paguyuban Kades Randublatung, menjelaskan bahwa kabar penghentian pencairan disampaikan secara mendadak melalui grup komunikasi desa pada Kamis (27/11/2025). Menurutnya, hampir seluruh kepala desa di Blora mengalami situasi serupa.

“Kami sangat keberatan, karena secara tidak langsung kami dibenturkan dengan masyarakat. Aspirasi warga sudah kami terima dan disetujui, tinggal realisasi. Tapi dana desa tahap kedua kategori non-earmark belum bisa dicairkan,” ujar AT, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan, warga melihat langsung kegiatan pembangunan yang seharusnya segera berjalan, tetapi tertunda tanpa kepastian. Hal ini membuat pemerintah desa harus memberikan penjelasan berulang kali agar masyarakat memahami situasi sebenarnya.

Sementara dana desa kategori earmark sebesar sekitar Rp200 juta per desa telah terserap untuk bidang kesehatan, honor guru PAUD, serta guru madrasah diniyah (madin), dana non-earmark yang menjadi pendorong utama pembangunan fisik tidak dapat diakses.

Respons Paguyuban Kades dan Klarifikasi Publik

Menghadapi tekanan masyarakat, Paguyuban Kepala Desa Randublatung melakukan klarifikasi secara terbuka melalui berbagai grup komunikasi desa. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman antara pemerintah desa dan warga.

“Kami menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan yang direncanakan belum bisa direalisasikan. Kami harus transparan, karena keputusan ini berasal dari pusat, bukan kemauan desa,” ungkap AT.

AT berharap pemerintah pusat segera membuka kembali pencairan dana desa non-earmark agar pembangunan tidak terus tertunda. Ia juga meminta agar mekanisme pencairan pada tahun berikutnya dapat lebih jelas dan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas desa.

Penyebab Mandeknya Pencairan Dana

Terpisah, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa hambatan pencairan dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

“PMK 81 mulai berlaku 17 September. Sejak itu aplikasi pencairan dana desa tidak bisa digunakan untuk pengajuan,” terang Suwiji.

Ia menambahkan, sejak 21 Oktober 2025, hanya pengajuan kategori earmark yang dapat diproses, sementara pengajuan non-earmark otomatis tidak bisa dicairkan. Menurutnya, seluruh desa di Blora kini menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan hambatan tersebut.

Dengan kondisi ini, ratusan desa di Blora masih menunggu kejelasan agar kegiatan pembangunan tidak terus macet dan pemerintah desa tidak lagi dibebani tuntutan warga tanpa dukungan anggaran.

Latar Belakang Kategori Earmark dan Non-Earmark

Kategori non-earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat. Dana ini memberikan fleksibilitas kepada desa untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan lokal dan keputusan Musyawarah Desa.

Contoh penggunaan non-earmark meliputi pendanaan program pengembangan potensi desa, penyertaan modal untuk BUMDes, serta dana operasional pemerintah desa (maksimal 3 persen dari total dana).

Sementara itu, dana kategori earmark memiliki alokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti untuk BLT Dana Desa, penanganan stunting, serta program ketahanan pangan.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Hingga kini, pemerintah desa di Blora masih menunggu arahan lebih lanjut agar pencairan dana non-earmark dapat diselesaikan dan program-program pembangunan kembali berjalan normal.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan […]

  • LSM HARIMAU Rayakan Anniversary Ke-2, Perkuat Soliditas dan Semangat Perjuangan untuk Indonesia Maju

    LSM HARIMAU Rayakan Anniversary Ke-2, Perkuat Soliditas dan Semangat Perjuangan untuk Indonesia Maju

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM – Semangat kebersamaan dan rasa syukur mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju atau LSM HARIMAU yang digelar secara khidmat di Gedung Yakuza Tiger, Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (23/05/2026). Mengusung tema “Senandung Syukur dalam Riuh Perjuangan untuk Mewujudkan Aktivis LSM HARIMAU yang Bertaqwa dan Berakhlak […]

  • Polres Banjarnegara Perketat Pengamanan Obyek Wisata Saat Libur Lebaran

    Polres Banjarnegara Perketat Pengamanan Obyek Wisata Saat Libur Lebaran

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM – Polres Banjarnegara memperketat pengamanan tempat pariwisata pasca lebaran 1446 Hijriyah, hal itu dilakukan guna mengantisipasi kemacetan dan tindak kejahatan di obyek wisata yang tersebar di Wilayah Banjarnegara. Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM mengatakan, sebelum Hari Raya Idul Fitri pengamanan difokuskan pada arus mudik, tempat ibadah, pasar dan […]

  • Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar menghadirkan asupan sehat di meja makan anak-anak. Di Jawa Tengah, program ini berkembang menjadi penggerak ekonomi desa dengan melibatkan ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pemasok bahan pangan lokal. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi MBG yang […]

  • Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menjadi pusat perhatian insan pers

    Isu BUMDes dan OTT Wartawan, Camat Wonokerto Beri Penjelasan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PEKALONGAN – Aula Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menjadi pusat perhatian insan pers saat digelar forum klarifikasi terbuka bersama Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, S.H., M.A.P., Senin (1/12) pukul 10.45 WIB. Pertemuan ini membahas sejumlah isu yang sempat menghangat di ruang publik, mulai dari postingan viral hingga polemik pengelolaan BUMDes dan peran pendamping desa. Acara […]

  • Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

    Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengaku merasa dirugikan dan kecewa karena sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2017 hingga kini belum juga diterbitkan. Warga tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 untuk proses pengurusan sertifikat tanah, namun hingga tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan belum diterima dan uang yang […]

expand_less