Dugaan Penjegalan Kegiatan Merek Terdaftar di Madiun Seret Oknum Aparat
- account_circle admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar

Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai adanya double power effect atau efek kekuatan ganda. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi sosial

Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai adanya double power effect atau efek kekuatan ganda. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi sosial
PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Dugaan penjegalan kegiatan pemegang merek terdaftar di Cabang Depok, Jawa Barat, yang melibatkan oknum perwira aktif kepolisian kini menjadi sorotan tajam terkait netralitas aparat negara. Insiden ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan aktual karena oknum tersebut diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan dengan penyelenggara, Sabtu (14/02/2026).
Peristiwa ini bermula ketika pemilik izin lokasi menerima surat penolakan kegiatan yang ditandatangani oleh oknum perwira aktif Polri tersebut. Penolakan ini berakibat pada terhentinya kegiatan yang sebenarnya merupakan pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Secara hukum, sengketa terkait merek seharusnya hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme di Pengadilan Niaga. Namun dalam kasus ini, kegiatan yang diklaim telah memenuhi seluruh aspek legalitas tersebut terpaksa berhenti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Fenomena Double Power Effect
Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai adanya double power effect atau efek kekuatan ganda. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi sosial dinilai menciptakan kombinasi kekuasaan formal dan sosial yang tidak setara di hadapan warga atau pihak swasta.
Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual. Tindakan aparat yang berdampak pada terhambatnya kegiatan bersertifikat sah ini dinilai mempertaruhkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum bagi seluruh warga negara.
Tim Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi netralitas institusi Polri. Pihak LHA menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antarorganisasi, melainkan menyangkut integritas fondasi negara hukum.
Pernyataan Lembaga Hukum LHA SH Terate
H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., M.I.Kom dari LHA SH Terate menyatakan bahwa publik berhak mempertanyakan netralitas aparat ketika terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu. Senada dengan hal itu, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb menilai peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi imparsialitas penegak hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Upaya ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan langkah menjaga imparsialitas,” ujar H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb dalam keterangannya, Sabtu (14/02/2026).
Khoirun Nasihin, S.H., M.H menambahkan bahwa ketaatan pada hukum adalah inti dari persoalan ini. Jika posisi ganda aparat terbukti menghambat kegiatan yang sah, hal tersebut dikhawatirkan menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum serta menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berserikat di Indonesia.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Etik
Menyikapi perkembangan situasi tersebut, LHA SH Terate secara resmi mendesak dilakukannya langkah-langkah tegas dari internal kepolisian. Mereka meminta adanya pemeriksaan etik independen yang dilakukan di tingkat Polda maupun Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Selain itu, terdapat desakan untuk melakukan audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan serta klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada publik guna menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Pihak LHA menegaskan bahwa konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara bukan persoalan sepele. Jika tidak ditangani secara cepat, hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan hak ekonomi yang dilindungi undang-undang di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuduhan intervensi oknum perwira dalam kegiatan merek terdaftar tersebut.
Would you like me to create a social media caption to accompany this news article?
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar