Penambangan Pasir Ilegal di Banjarnegara Dikeluhkan Pemerintah Desa
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- visibility 139
- comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan setelah pemerintah desa memastikan bahwa operasi tersebut berlangsung tanpa izin dan tanpa koordinasi resmi. Penambangan dilakukan secara masif dan dinilai merugikan masyarakat, terutama karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa.
Sekretaris Desa Karanganyar, Tejo, menyampaikan pada Minggu (30/11/2025) bahwa pengusaha tambang sama sekali tidak memberikan kontribusi resmi kepada pemerintah desa. Para pelaku hanya menarik pungutan sebesar Rp5.000 per truk pengangkut pasir untuk kas RT setempat, yang tidak berkaitan dengan kepentingan desa maupun perbaikan infrastruktur terdampak.
Menurutnya, pemerintah desa baru mengetahui bahwa aktivitas tersebut tidak berizin setelah melakukan pengecekan di lapangan. Kondisi ini dinilai merugikan desa karena jalan yang dipakai truk tambang dibangun menggunakan dana desa yang bersumber dari masyarakat.
Pemerintah desa berencana memanggil tiga pelaku usaha tambang untuk meminta kejelasan terkait operasional mereka dan memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merugikan warga.
Dampak Lingkungan dan Risiko Bencana
Kerusakan lingkungan menjadi dampak paling serius dari operasi tambang ilegal ini. Tejo menjelaskan bahwa aktivitas penambangan berpotensi memicu bencana, terutama pada musim hujan ketika kontur tanah melemah.
Lalu lintas kendaraan berat juga menyebabkan jalan desa menjadi licin dan rawan kecelakaan. Sementara pada musim kemarau, debu tebal dari aktivitas tambang mengganggu aktivitas harian warga.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena keselamatan warga dinilai terancam akibat kegiatan tambang yang tidak mematuhi aturan.
Pengakuan Pelaku dan Harapan Penindakan
Sebelumnya, seorang penambang berinisial F mengakui bahwa kegiatan penambangan yang ia lakukan tidak memiliki izin resmi. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan secara sadar tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan ini mendorong pemerintah desa untuk meminta perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penindakan dinilai penting untuk memulihkan keamanan lingkungan dan memastikan perlindungan masyarakat dari dampak yang lebih luas.
Hingga kini, pemerintah desa masih menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk menghentikan dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar