Kejari Banyumas Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Inkracht 2024–2025
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 142
- comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banyumas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 285, mulai pukul 09.10 hingga 09.57 WIB dengan diikuti sekitar 25 peserta. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyumas, Lutchas Rohman, S.H., M.H.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan penyelesaian eksekusi barang bukti pada periode 2024 hingga 2025. Sejumlah pihak dari forkopimcam dan instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pernyataan Kajari Banyumas
Kajari Banyumas Lutchas Rohman menegaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri yang telah inkracht. Ia menyebutkan bahwa masih ada barang bukti lain yang belum dimusnahkan karena tengah menunggu proses upaya hukum lanjutan.
“Kegiatan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah inkracht. Ada tambahan barang bukti lain, namun masih ada upaya hukum sehingga belum dapat digabungkan,” ujar Lutchas Rohman saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan bahwa penerapan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam penanganan perkara, namun proses eksekusi barang bukti tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kajari juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penindakan tindak pidana.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam pelaksanaan penindakan,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani sepanjang periode 2024 hingga semester II tahun 2025. Barang bukti tersebut meliputi:
Sabu-sabu seberat 518,32129 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 746 butir, obat warna kuning TMT seberat 0,3957 gram, serta sejumlah barang non-narkotika seperti 11 tas, tiga unit timbangan digital, satu gunting besar, satu cash box, dan berbagai barang lainnya seperti pakaian, celana, plastik, logam, dan botol.
Kejari Banyumas memastikan pemusnahan dilakukan untuk menghindari penumpukan dan menjamin seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas.
Kegiatan Berjalan Tertib
Selama kegiatan berlangsung, semua rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tunggakan penyelesaian perkara terkait eksekusi barang bukti hingga akhir tahun 2025.
Kejari Banyumas berkomitmen melanjutkan transparansi serta ketertiban dalam setiap proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin






















Saat ini belum ada komentar