Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dasar Penerbitan Sertifikat Tanah Dipertanyakan, Data Letter C, Alas Hak, dan Proses Pengukuran Jadi Sorotan di Desa Kebutuh Kecamatan Bukateja

  • account_circle admin
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris terkait dasar administrasi dan proses yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, terdapat data administrasi desa berupa Letter C yang memuat catatan persil dan luas tanah. Dokumen tersebut disebut oleh pemerintah desa sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan proses sertifikasi tanah.

Saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa dasar administrasi yang digunakan merujuk pada data Letter C yang tercatat dalam arsip desa.

Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara media dengan pihak pertanahan, dijelaskan bahwa dasar yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat berasal dari alas hak atau surat penguasaan tanah yang disebut telah ada sejak tahun 1980-an.

Perbedaan penjelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat dimaksud.

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun tahapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, ahli waris mengaku tidak menerima undangan, pemberitahuan, maupun permintaan keterangan ketika proses pengukuran bidang tanah dilakukan. Mereka juga menyatakan baru mengetahui adanya sertifikat setelah proses penerbitan selesai.

Atas hal tersebut, ahli waris mempertanyakan bagaimana proses verifikasi lapangan, penetapan batas bidang tanah, serta penelitian riwayat penguasaan tanah dilakukan tanpa melibatkan pihak yang mengaku memiliki hubungan hukum dan riwayat atas objek tanah tersebut.

Media telah meminta klarifikasi kepada Kecamatan Bukateja terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, pihak kecamatan menegaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan menerima, memverifikasi, maupun menilai kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Menurut kecamatan, seluruh proses penelitian data yuridis, pemeriksaan alas hak, serta penilaian kelengkapan dokumen merupakan kewenangan instansi pertanahan melalui panitia ajudikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kecamatan juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PTSL tahun 2020–2021 tidak terdapat keberatan atau klaim resmi yang disampaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis.

Selain itu, pihak kecamatan menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kecamatan berfokus pada aspek penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum dan bukan pada aspek teknis pertanahan.

Berkaitan dengan persoalan yang muncul, media masih melakukan penelusuran lanjutan guna memperoleh penjelasan mengenai dokumen alas hak yang digunakan, proses penelitian data yuridis, pelaksanaan pengukuran bidang tanah, pihak-pihak yang hadir saat pengukuran, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.

Sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan klarifikasi antara lain mengenai kesesuaian antara data yang tercatat dalam Letter C dengan dokumen alas hak yang digunakan dalam proses sertifikasi, mekanisme pelibatan pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah, serta proses verifikasi yang dilakukan terhadap riwayat penguasaan tanah sebelum hak atas tanah diterbitkan.

Secara hukum, apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi, kesalahan prosedur, atau informasi yang tidak sesuai fakta dalam proses pengajuan hak atas tanah, peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui jalur administratif maupun peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan adanya keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya putusan, hasil pemeriksaan resmi, atau penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat dimaksud.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan penelusuran jurnalistik. Media akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah dengan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rijal / Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

    Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengaku merasa dirugikan dan kecewa karena sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2017 hingga kini belum juga diterbitkan. Warga tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 untuk proses pengurusan sertifikat tanah, namun hingga tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan belum diterima dan uang yang […]

  • Forum Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan”

    Forum Pers Purbalingga Bahas UKW, Wartawan Saling Adu Argumen

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Forum Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), berlangsung dinamis dan sempat memanas. Isu kompetensi serta sertifikasi wartawan menjadi sorotan utama hingga memicu perdebatan terbuka di antara peserta. Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten […]

  • pemuda di lingkungan RT 2 RW 3, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, berinisiatif memasang kamera pengawas (CCTV) di setiap sudut perempatan

    Warga Bukateja Pasang CCTV di Perempatan Guna Tangkal Aksi Pencurian

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Sejumlah pemuda di lingkungan RT 2 RW 3, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, berinisiatif memasang kamera pengawas (CCTV) di setiap sudut perempatan guna menangkal aksi pencurian yang meresahkan warga. Langkah modernisasi keamanan ini dilakukan secara mandiri menggunakan anggaran kas RT berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh warga setempat, Minggu (01/03/2026). Inisiatif pengadaan teknologi keamanan […]

  • Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

    Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu berfokus pada pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa […]

  • Pasar Grebek Ramadhan di Depan Makam Pahlawan Purwokerto Selatan, Sangat Meriah dan Penuh Berkah

    Pasar Grebek Ramadhan di Depan Makam Pahlawan Purwokerto Selatan, Sangat Meriah dan Penuh Berkah

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM – Pasar Grebek Ramadhan yang diselenggarakan setiap tahun selama bulan puasa ramadhan di depan Makam Pahlawan, Jl. Pahlawan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, sukses menarik perhatian masyarakat. Pasar tahunan ini menjadi pusat keramaian bagi warga yang mencari berbagai kebutuhan berbuka puasa hingga keperluan Lebaran. Beragam pedagang meramaikan pasar ini, mulai […]

  • DPU-PR Bergerak Cepat, Realisasikan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga : Alus Dalane Kepenak Ngodene

    DPU-PR Bergerak Cepat, Realisasikan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga : Alus Dalane Kepenak Ngodene

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Purbalingga melaksanakan perbaikan jalan di wilayah Gembrungan, Kecamatan Kejobong, sebagai bagian dari program pemerintah daerah “Alus Dalane Kepenak Ngodene”. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025. (7/3/2025) Kepala DPU-PR Purbalingga menyatakan bahwa perbaikan […]

expand_less