Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Satreskrim Polres Purbalingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), terungkap bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi lainnya.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan kami melaksanakan rilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Rabu (26/2/2026) di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Atas kerja sama dari masyarakat kami berhasil mengungkap kasusnya, dimana ada tiga pelaku yang berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Tersangka yang diamankan yaitu TA (30) alias Daplun, laki-laki, pekerjaan dagang, NS (21) alias Bagol, laki-laki, tidak bekerja, dan AY (30), perempuan, karyawan swasta. Ketiganya warga Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Korban pencurian bernama Doni Arman warga Desa Patemon RT 2 RW 9, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka TA dan AY merupakan pasangan kekasih, sedangkan NS merupakan teman dari keduanya,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna Hitam yang merupakan mobil rental, satu sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3937-CC, satu kunci letter T dan surat kendaraan sepeda motor korban.

“Modus yang dilakukan para pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Kemudian merusak kunci menggunakan kunci letter T agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor,” ucapnya.

Disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan, ternyata tiga pelaku tersebut telah melaksanakan aksi serupa berupa pencurian sepeda motor di sebelas TKP. Tujuh TKP ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, tiga TKP ada di Kabupaten Banyumas dan satu TKP di Kabupaten Banjarnegara.

“Pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan bahwa dari tiga pelaku satu orang sebagai pelaku utama atau pemetik berinisial TA. Sedangkan dua pelaku lainnya NS dan AY membantu mencari sasaran dan membantu pencurian dilakukan.

“Sasaran para pelaku yaitu kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun di pinggir jalan. Mereka sudah melakukan aksi dari bulan Desember 2025,” lanjutnya.

Dijelaskan bahwa setelah berhasil mencuri, selanjutnya sepeda motor dijual kepada seseorang dengan kisaran harga mulai dari Rp. 3 sampai Rp. 3,5 juta. Hasilnya dibagi tiga pelaku sesuai peran masing-masing.

“Untuk penadah sepeda motor sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa mengamankan penadahnya,” katanya.

Usai konferensi pers, barang bukti sepeda motor hasil kejahatan langsung diserahkan kepada para korban. Ada lima sepeda motor yang secara simbolis diserahkan kepada pemiliknya gratis tidak dipungut biaya.

Pemilik kendaraan mengapresiasi upaya Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus. Salah satunya Doni warga Desa Patemon yang merasa bersyukur sepeda motor yang dicuri bisa ditemukan kembali.

“Alhamdulillah saya merasa bersyukur sepeda motor saya yang sempat hilang bisa ditemukan oleh petugas dari Polres Purbalingga,” ucapnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resep Fermentasi Herbal untuk Kendalikan Kolesterol dan Hipertensi

    Resep Fermentasi Herbal untuk Kendalikan Kolesterol dan Hipertensi

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Resep fermentasi herbal berbahan madu, bawang putih, jahe, lemon, kayu manis, dan cuka apel kini banyak dimanfaatkan sebagai terapi pendukung untuk membantu menurunkan kolesterol dan tekanan darah tinggi. Ramuan ini dibuat melalui proses fermentasi 7–14 hari sehingga menghasilkan cairan herbal yang diklaim lebih mudah diserap tubuh dan bermanfaat bagi kesehatan pembuluh darah. […]

  • Purbalingga Ramadhan Food Festival 2026 Resmi Digelar, Beraneka Ragam Takjil dan Hiburan Warga Saat Ngabuburit

    Purbalingga Ramadhan Food Festival 2026 Resmi Digelar, Beraneka Ragam Takjil dan Hiburan Warga Saat Ngabuburit

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Suasana bulan suci Ramadhan di Kabupaten Purbalingga semakin semarak dengan digelarnya Purbalingga Ramadhan Food Festival, sebuah kegiatan kuliner dan hiburan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat untuk ngabuburit sekaligus berburu takjil. Kegiatan tersebut mulai digelar pada Kamis (5/3/2026) dan akan berlangsung hingga hari Minggu (15/3/2026), setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 […]

  • ‎LSM Harimau Bantah Tuduhan Pengeroyokan Kades Purwasaba dan Klarifikasi Pernyataan soal Kapolsek

    ‎LSM Harimau Bantah Tuduhan Pengeroyokan Kades Purwasaba dan Klarifikasi Pernyataan soal Kapolsek

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Ranting Purwasaba, PAC Mandiraja, DPC Banjarnegara, Jawa Tengah, membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa anggotanya terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap Kepala Desa Purwasaba. Pihak LSM menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perwakilan LSM Harimau menyampaikan bahwa organisasi mereka menjunjung […]

  • Latih Kesiapsiagaan Personel, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan Dalmas

    Latih Kesiapsiagaan Personel, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan Dalmas

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga menggelar pelatihan pengendalian massa (Dalmas) dan pengecekan peralatan dalam rangka melatih kesiapsiagaan personel. Kegiatan digelar di lapangan Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (28/2/2026). Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam apel mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kesiapsiagaan apabila terjadi kontijensi di wilayah Kabupaten Purbalingga. “Melalui […]

  • Zona Merah di Stasiun Purwokerto, apakah masih efektif ??

    Zona Merah di Stasiun Purwokerto, apakah masih efektif ??

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 513
    • 0Komentar

    PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah yang melarang penjemputan penumpang oleh angkutan aplikasi online baik Grab, Gojek, Maxim maupun angkutan online yang lainnya, di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto sangat merepotkan penumpang kereta. Hal ini dikarenakan penumpang kereta harus berjalan kaki sejauh hampir 100 meter lebih demi untuk bisa menggunakan angkutan aplikasi online. Akibat dari […]

  • Penambangan Pasir Ilegal di Banjarnegara Dikeluhkan Pemerintah Desa

    Penambangan Pasir Ilegal di Banjarnegara Dikeluhkan Pemerintah Desa

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan setelah pemerintah desa memastikan bahwa operasi tersebut berlangsung tanpa izin dan tanpa koordinasi resmi. Penambangan dilakukan secara masif dan dinilai merugikan masyarakat, terutama karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa. Sekretaris Desa Karanganyar, Tejo, menyampaikan pada Minggu (30/11/2025) bahwa pengusaha […]

expand_less