Karang Taruna Desak Pembangunan BTS di Pemalang Tertib Izin
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- visibility 211
- comment 0 komentar

proses pembangunan yang dilakukan tanpa kelengkapan izin berisiko memicu polemik sosial di tengah masyarakat

proses pembangunan yang dilakukan tanpa kelengkapan izin berisiko memicu polemik sosial di tengah masyarakat
PERWIRANEWS.COM, PEMALANG – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Kabupaten Pemalang, Hamu Fauzi, mendesak vendor atau pemilik menara BTS yang sedang dibangun di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, agar menyelesaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan sebelum melanjutkan proses pembangunan. Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Hamu Fauzi menegaskan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus mematuhi regulasi yang berlaku, baik di tingkat desa hingga kabupaten. Ia menilai, proses pembangunan yang dilakukan tanpa kelengkapan izin berisiko memicu polemik sosial di tengah masyarakat.
Menurut Hamu, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Karang Taruna Desa Nyamplungsari, sosialisasi terkait pembangunan menara BTS tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pihak vendor disebut telah berkoordinasi dengan Karang Taruna setempat, meskipun komunikasi dilakukan melalui perantara yang memiliki kedekatan dengan struktur masyarakat desa.
Hasil Sosialisasi dan Respons Masyarakat
Hamu Fauzi mengungkapkan, dari hasil sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah informasi yang menjadi perhatian pemuda setempat. Salah satunya terkait bentuk kompensasi atau bantuan yang diberikan oleh pihak vendor kepada lingkungan sekitar.
“Informasi yang saya dapat dari pemuda setempat, pemilik tower (vendor) sudah memberikan bantuan pada masjid setempat hanya Rp3 juta, kemudian untuk kas Karang Taruna setempat juga hanya Rp1 juta. Setiap sosialisasi, peserta diberi transport sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, walaupun penyalurannya tidak langsung oleh pemilik pekerjaan tower BTS tersebut, melainkan melalui perantara,” ujar Hamu Fauzi, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan dan komunikasi yang tidak dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi evaluasi agar proses pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Desakan Penyelesaian Perizinan
Sebagai pimpinan Karang Taruna di tingkat kabupaten, Hamu Fauzi menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan. Ia meminta agar vendor atau pemilik menara BTS mengurus izin secara menyeluruh, mulai dari level desa hingga kabupaten.
“Menurut saya, pemilik tower harus menyelesaikan proses perizinan dengan benar, baik di level desa maupun di level berikutnya, yakni di tingkat kabupaten. Selain itu, kompensasi maupun segala hak yang harus diterimakan kepada masyarakat sekitar juga harus direalisasikan dengan benar,” katanya.
Hamu menilai, jika seluruh kewajiban tersebut belum dipenuhi, langkah paling bijak adalah menghentikan sementara proses pembangunan. Hal itu dinilai lebih baik dibandingkan membiarkan persoalan berkembang dan memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Ia berharap, pihak vendor dapat bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas lingkungan. Karang Taruna Kabupaten Pemalang, kata Hamu, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta menyuarakan aspirasi masyarakat agar pembangunan infrastruktur berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan warga sekitar.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar