Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut.

Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan para pejabat utama Polri pada pagi hari untuk membahas arah kebijakan dan mekanisme awal yang harus dipersiapkan. Pertemuan tersebut digelar guna memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Untuk itu, langkah-langkah teknis harus segera disusun agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya, terutama terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Pembentukan Tim Pokja

Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja). Tim ini diberi mandat menyusun kajian cepat yang akan menjadi dasar teknis implementasi kebijakan.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ujar Kadivhumas Polri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Tim pokja itu dijadwalkan bekerja intensif untuk merumuskan panduan yang dapat diterapkan secara terukur dan sesuai kerangka hukum. Hasil kajian akan menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan keputusan MK di lapangan.

Koordinasi Lintas Lembaga

Kadivhumas menjelaskan bahwa tim pokja tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini melibatkan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus perkara.

Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Selain itu, integrasi antarinstansi juga diperlukan agar langkah implementasi sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan dan struktur jabatan sipil.

Instruksi Percepatan dari Kapolri

Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Percepatan ini diperlukan mengingat implementasi putusan MK berdampak langsung pada tata kelola organisasi Polri.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” kata Kadivhumas.

Hingga saat ini, proses penyusunan kajian dan koordinasi lintas lembaga masih berlangsung. Polri memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap terbuka terhadap perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK tersebut.

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less