Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kritik muncul terkait maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Beberapa pihak menilai kondisi itu sebagai bentuk pelanggaran Perbup Nomor 94 Tahun 2019 dan lemahnya instruksi pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan mengenai situasi regulasi yang saat ini tengah berada dalam masa transisi.

Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sedang membiarkan pelanggaran, tetapi menunggu selesainya pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Karena sesuai UU Nomer 12 Tahun 2011 dan ketentuan yuridis asas lex superior derogat legi inferiori: Jika Perda baru mengatur hal berbeda dengan Perbup lama, maka Perbup lama tidak dapat digunakan.

Ia menyampaikan, pada Selasa (18/11), Pansus I bersama eksekutif akan menyelesaikan pembahasan terakhir Raperda tersebut paska harmonisasi. Jika sesuai jadwal, Raperda akan dibawa ke Rapat Paripurna menunggu rapat Bamus akhir bulan ini. Pada ketentuan penutup, raperda baru nantinya akan mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2016, sehingga Perbup Nomor 94 Tahun 2019 otomatis tidak lagi memiliki landasan hukum.

“Bunyi pada draft terakhir di ketentuan penutup raperda ini akan mencabut Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jika nanti perda yang baru disahkan, maka Perbub No. 94 tahun 2019 tidak punya sandaran hukum. Ketika sedang pembahasan, tidak bisa saklek dengan yang nantinya juga mau dicabut, bukan membiarkan tapi perlu bersikap bijak” jelasnya.

Ia menambahkan, aktivitas berjualan di Alun-alun maupun GOR sudah berlangsung sejak lama, jauh sebelum pemerintahan saat ini. Karena itu, kondisi sekarang tidak bisa langsung diartikan sebagai pembiaran oleh bupati.

“Menurut saya cara terbaik memang bukan terus membiarkan tapi juga jangan menindak terburu buru, mari kita kawal dan menunggu selesainya pembahasan raperda yang baru. Sabar sekarang sudah tahap akhir di Pansus tinggal dibawa ke Paripurna,” katanya.

Padang memastikan bahwa upaya pemerintah tetap berjalan melalui penertiban oleh Satpol PP, namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak dapat dilakukan setiap saat.

Raperda yang baru juga membawa perubahan dalam pendekatan penertiban. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan trantibum dilakukan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif. Berbeda dengan perda lama yang hanya memuat dua pendekatan terakhir.

“Preemtif itu penyuluhan dan pembinaan. Contohnya bisa tegas diatur tidak boleh jualan di alun-alun namun dilakukan pembinaan dengan diberi lokasi alternatif, atau bisa saja nanti diatur pedagang berjualan mulai sore atau waktu tertentu saja dan yang pasti seharusnya pedagang dari luar daerah tidak diperbolehkan masuk,” terang Padang.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang berjualan kan berhak mendapatkan penghidupan yang layak dengan diakomodir. Terpenting ialah kesadaran pedagang itu sendiri. Namun jangan menggunakan alat negara untuk seolah-olah menghalangi hak hidup dan berusaha masyarakat. Tegas ok tapi santun tetap dijaga.

Terkait kritik mengenai absennya Bupati dalam beberapa rapat penting, termasuk pembahasan RAPBD 2026, Padang menjelaskan bahwa kehadiran kepala daerah dapat diwakilkan kepada wakil bupati sesuai mekanisme yang ada.

“Kecuali anggota DPRD, kami tidak bisa diwakilkan. Untuk eksekutif, ada mekanisme jika bupati berhalangan. Selama ini saat penetapan, bupati selalu hadir, kalaupun berhalangan secara pribadi kan bisa diwakilkan dengan keterangan yang jelas” tuturnya.

Mengenai surat DPRD yang belum terbalas sejak 24 Oktober, ia menyampaikan bahwa Sekda telah memberi penjelasan bahwa bupati sedang menyiapkan waktu yang tepat. Menurutnya Ini hanya miskomunikasi yang perlu diperbaiki. Karena sesungguhnya Bupati sudah melakukan kinerja yang luarbiasa terutama program alus dalane yang direspon positif oleh masyarakat luas.

Sementara itu, menanggapi sorotan terkait sejumlah dinas yang masih dipimpin pelaksana tugas (plt), Padang menegaskan tata kelola pemerintahan merupakan kewenangan eksekutif. DPRD hanya memberi masukan, sementara keputusan berada di tangan bupati.

“Penentuan kepala dinas harus berbasis meritokrasi dan data yang valid. Bukan kepentingan golongan. Saat ini pengisian plt dilakukan melalui mekanisme seleksi bukan asal pilih,” ucapnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus ini bermula dari percakapan yang diduga dilakukan oknum A kepada seorang perempuan muda

    Viral Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Ustad di Ciampea, Picu Konflik Internal

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BOGOR – Dugaan perseteruan antara dua oknum ustad di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik setelah rekaman layar percakapan pribadi tersebar di media sosial. Kasus yang melibatkan dua pria berinisial A dan M ini diduga bermula dari tindakan pelecehan verbal terhadap seorang perempuan muda, sebelum kemudian berkembang menjadi konflik perebutan perhatian korban. Berdasarkan […]

  • Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Bupati Purbalingga Lantik Enam Pejabat Eselon II, Tekankan Meritokrasi

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jumat (2/1/2026). Pelantikan yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2026 ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kinerja aparatur dan penerapan sistem merit. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga. Kegiatan […]

  • Jelang Operasi Patuh 2026, ETLE Perkuat Penegakan Hukum Tanpa Interaksi Langsung dengan Pelanggar

    Jelang Operasi Patuh 2026, ETLE Perkuat Penegakan Hukum Tanpa Interaksi Langsung dengan Pelanggar

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas Polri terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat. Salah satu langkah yang terus diperkuat adalah pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan […]

  • Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Getah pohon pisang diketahui mengandung senyawa alami yang bermanfaat bagi kesehatan kulit. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa getah ini dapat digunakan untuk menghentikan pendarahan luka kecil, mengatasi sariawan, hingga membantu perawatan kulit. Penggunaan bahan alami tersebut disarankan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai anjuran. Getah pisang kerap dimanfaatkan masyarakat karena sifatnya […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi langsung menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan Gunung Slamet tidak diperbolehkan

    Gubernur Jateng Tegaskan Larangan Penambangan di Kawasan Gunung Slamet

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kawasan Gunung Slamet tengah diproses sebagai taman nasional sehingga seluruh aktivitas penambangan dilarang keras. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mahasiswa Universitas Indonesia asal Pemalang, terkait dugaan penambangan pasir di area tersebut, dalam acara Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah di TMII, Jakarta Timur, Sabtu […]

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    HUT ke-80 Eks Brimob Nusantara Purbalingga Diperingati dengan Tasyakuran PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kapolres Purbalingga AKBP Ahmad Akbar menghadiri acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Eks Brimob Nusantara Polres Purbalingga yang berlangsung di Owabong Counteg, Sabtu (…). Kegiatan bertema *Brimob Presisi untuk Masyarakat* ini menjadi momentum mempererat soliditas sekaligus mengenang pengabdian panjang Brimob dalam menjaga […]

expand_less