Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hyup Sung Indonesia Cicil Hak Pensiun Rp35 Juta Selama Setahun; Hingga Kini Diduga Belum Tuntas, Disnaker Diminta Turun Tangan

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Praktik pembayaran hak pensiun yang diterapkan PT Hyup Sung Indonesia, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan tajam. Perusahaan diduga tidak membayarkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja secara penuh saat pekerja memasuki masa pensiun, melainkan menerapkan skema pembayaran angsuran hingga 12 bulan. Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran yang diduga belum diselesaikan sepenuhnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pasalnya, pesangon dan uang penghargaan masa kerja merupakan hak normatif pekerja yang pada prinsipnya wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir.

Sorotan ini mencuat setelah redaksi memperoleh dokumen Kesepakatan Bersama Nomor 03/KBP/HS-01/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT Hyup Sung Indonesia masih memiliki kewajiban membayarkan sisa hak pensiun berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar Rp35 juta kepada masing-masing pensiunan, yakni Saniah dan Rustiowati.

Namun yang menjadi pertanyaan, hak tersebut tidak dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki masa purna tugas. Perusahaan justru menerapkan sistem cicilan sejak Juni 2024 hingga Juni 2025. Skema pembayaran selama satu tahun penuh ini memunculkan dugaan adanya persoalan finansial maupun kebijakan internal yang berpotensi mengorbankan hak pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Hak Pensiun Dicicil, Kepatuhan terhadap Regulasi Dipertanyakan

Praktik pembayaran hak pensiun secara angsuran dinilai tidak lazim dan layak mendapat perhatian serius dari instansi pengawas ketenagakerjaan. Sebab, pesangon dan penghargaan masa kerja bukanlah bentuk bantuan sukarela perusahaan, melainkan hak pekerja yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam menerapkan skema pembayaran bertahap tersebut. Apakah terdapat persetujuan yang benar-benar lahir tanpa tekanan, atau justru pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima mekanisme yang ditawarkan perusahaan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang secara hukum berada pada posisi yang harus dilindungi negara.

Nominal Sama Meski Jabatan dan Riwayat Kerja Berbeda

Kejanggalan lain yang turut menyita perhatian adalah kesamaan nominal kompensasi yang diterima kedua pensiunan.

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, Saniah yang bekerja di bagian Quality Control (QC) dan Rustiowati yang bekerja di bagian Potong Bentuk sama-sama menerima kompensasi sebesar Rp35 juta.

Padahal, dalam praktik ketenagakerjaan, besaran pesangon dan penghargaan masa kerja lazimnya dihitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari masa kerja, jabatan, hingga upah terakhir yang diterima pekerja.

Kesamaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan baru. Apakah perhitungan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat metode tertentu yang perlu diuji dan diverifikasi oleh pihak berwenang?

Klausul “Tidak Akan Menuntut” Dinilai Berpotensi Merugikan Pekerja

Perhatian publik juga tertuju pada salah satu klausul dalam dokumen kesepakatan yang menyebutkan bahwa pekerja tidak akan mengajukan tuntutan apa pun kepada perusahaan setelah menerima pembayaran tersebut.

Klausul ini dinilai sensitif karena berpotensi membatasi ruang pekerja untuk memperjuangkan haknya apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran atau ketidaksesuaian perhitungan hak normatif.

Sejumlah pemerhati hubungan industrial menilai pelepasan hak untuk menuntut semestinya dilakukan setelah seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi secara utuh dan tidak menyisakan potensi sengketa. Jika tidak, klausul tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan posisi para pihak dalam perjanjian.

Pembayaran Tunai Dinilai Minim Transparansi

Selain skema angsuran, metode pembayaran yang dilakukan secara tunai di lingkungan perusahaan juga menjadi sorotan.

Dalam dokumen disebutkan pembayaran dilakukan di kantor PT Hyup Sung Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Padamara Km 03, Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Sejumlah pihak menilai pembayaran tunai memiliki tingkat transparansi yang lebih rendah dibandingkan transfer perbankan karena minim jejak administrasi yang dapat ditelusuri secara independen apabila di kemudian hari terjadi sengketa.

Kondisi ini dinilai semakin memperkuat perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait.

HRD Benarkan Sistem Angsuran, Namun Tak Jelaskan Dasar Kebijakan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (10/6/2026), Udin selaku HRD PT Hyup Sung Indonesia membenarkan adanya pembayaran kompensasi pensiun yang dilakukan secara bertahap.

”Memang ada pembayaran pensiun yang dilakukan dengan sistem angsuran,” ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai dasar kebijakan tersebut, alasan perusahaan tidak membayar secara penuh, serta metode perhitungan yang digunakan, yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Tangan

Menyikapi persoalan ini, para pensiunan berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah perhitungan hak pensiun yang dilakukan perusahaan telah sesuai ketentuan hukum, apakah mekanisme pembayaran secara angsuran dibenarkan, serta apakah seluruh hak pekerja benar-benar telah dipenuhi tanpa ada yang dikurangi.

“Kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai aturan. Kami tidak meminta lebih dari yang menjadi hak kami,” ujar salah satu pensiunan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Hyup Sung Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penerapan sistem pembayaran hak pensiun secara angsuran, dasar hukum yang digunakan, maupun penjelasan mengenai kesamaan nominal kompensasi yang diterima para pensiunan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Bola panas berada di tangan instansi ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan dan tidak ada perusahaan yang kebal terhadap kewajiban hukum dalam memenuhi hak-hak pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya selama bertahun-tahun. (Red)

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purbalingga Ungkap Kronologi Penganiayaan Warga di Kemangkon

    Polres Purbalingga Ungkap Kronologi Penganiayaan Warga di Kemangkon

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 330
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Seorang pria di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius setelah diserang tetangganya menggunakan parang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bernama Riris Setiawan (30) menderita luka di pelipis kanan akibat tebasan senjata tajam, sementara pelaku berinisial AS (38) langsung diamankan polisi usai kejadian. Menurut informasi dari Polres Purbalingga, […]

  • Driver Ojek Online Mengeluh Sepi Orderan, Kesulitan Ekonomi Makin Mencekik

    Driver Ojek Online Mengeluh Sepi Orderan, Kesulitan Ekonomi Makin Mencekik

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Sejumlah Driver Ojek Online (ojol) mengeluhkan sepinya pelanggan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini membuat mereka kesulitan mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (27/2/2025) Berdasarkan pantauan di beberapa titik strategis di Purbalingga, banyak Driver Ojek Online terlihat menunggu orderan dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku […]

  • Sosialisasi Masa Persiapan Penegak di MAN Purbalingga Berlangsung Lancar dan Penuh Antusias

    Sosialisasi Masa Persiapan Penegak di MAN Purbalingga Berlangsung Lancar dan Penuh Antusias

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 75
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM, 17 Juli 2026 – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Masa Persiapan Penegak yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Cabang (DKC) Purbalingga, Jumat (17/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 10.30 WIB ini diikuti oleh seluruh calon Penegak dari MAN Purbalingga.   Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan […]

  • Polisi Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Karangreja

    Polisi Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Karangreja

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dua rumah warga di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, terbakar pada Minggu (15/3/2026) siang. Polisi bersama petugas pemadam kebakaran dan warga bergerak cepat memadamkan api sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Kapolsek Karangreja AKP Arisno mengatakan kebakaran menimpa rumah milik Kamirah (50) dan Misni (46) di Desa Siwarak RT 1 RW […]

  • Mengupas Lika-Liku Dunia Jurnalisme dan Nilai-Nilai Kehidupan Bersama Mas Agung di Podcast Eksklusif J-Shelter Purbalingga

    Mengupas Lika-Liku Dunia Jurnalisme dan Nilai-Nilai Kehidupan Bersama Mas Agung di Podcast Eksklusif J-Shelter Purbalingga

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 443
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Di tengah perkembangan zaman dan gelombang informasi yang semakin cepat, masyarakat modern kini semakin haus akan kisah-kisah inspiratif dan reflektif yang tidak hanya menyentuh sisi intelektual, tetapi juga menggugah nurani. Salah satu media yang berhasil menjawab permasalahan itu adalah hadirnya sebuah podcast eksklusif yang digelar di J-Shelter, sebuah ruang kreatif dan […]

  • Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Selaganggeng, Purbalingga

    Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Selaganggeng, Purbalingga

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 288
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang pria lanjut usia (lansia) ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada Senin siang (3/3/2025). Korban diketahui bernama Wiryanto (79), warga Desa Mrebet RT 7 RW 1, Kecamatan Mrebet. Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, mengungkapkan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat bernama […]

expand_less