Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Digembok Orang Tak Dikenal, Penyewa Rumah di Bojongsari Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang penyewa rumah di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, mengaku terkejut saat kembali dari luar kota dan mendapati pintu rumah kontrakannya telah tergembok dari luar menggunakan rantai dan gembok oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan penggembokan itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik rumah. Akibatnya, penyewa tidak dapat mengakses rumah yang selama ini ditempatinya secara sah berdasarkan hubungan sewa-menyewa.

Penyewa menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna mengetahui siapa pelaku penggembokan dan apa dasar hukum tindakan tersebut. Menurutnya, penguncian akses rumah secara sepihak berpotensi merugikan dirinya karena menghalangi penggunaan rumah serta akses terhadap barang-barang pribadi yang berada di dalamnya.

Dari sisi hukum, apabila terbukti dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, tindakan penggembokan rumah yang sedang dalam penguasaan penyewa berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum. Selain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, aparat penegak hukum juga dapat mendalami ada atau tidaknya unsur memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Lebih lanjut, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menghalangi seseorang untuk mengakses tempat yang secara sah dikuasainya, memaksa penghuni keluar, atau mengambil alih penguasaan rumah tanpa prosedur hukum yang berlaku, maka terdapat potensi konsekuensi pidana maupun perdata yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan.

Bahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan bergerak atau tidak dapat keluar maupun masuk ke tempat yang secara sah dikuasainya akibat tindakan penggembokan tersebut, penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai delapan tahun penjara. Namun demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Selain itu, apabila penggembokan dilakukan dengan tujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa penyewa untuk menyerahkan hak penguasaan rumah tanpa putusan pengadilan maupun kesepakatan para pihak, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai bentuk tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi secara perdata.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan penggembokan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun perintah kepada siapa pun untuk memasang rantai dan gembok pada rumah yang sedang dikontrakkan tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal penggembokan itu. Tidak ada izin dari saya dan saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menggembok rumah tersebut,” ujar pemilik rumah.

Sejumlah anggota keluarga yang berada di sekitar lokasi juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penggembokan maupun kapan tepatnya gembok dan rantai tersebut dipasang.

“Kami tidak tahu siapa yang memasang gembok itu dan tidak mengetahui adanya aktivitas penggembokan sebelumnya,” ungkap salah satu anggota keluarga di sekitar lokasi.

Merasa haknya terganggu, penyewa berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penyewa berharap aparat dapat mengusut motif dan dasar tindakan penggembokan tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, identitas pelaku penggembokan belum diketahui. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta, bukti, atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (Rizal / Red)

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Banyumas Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Inkracht 2024–2025

    Kejari Banyumas Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Inkracht 2024–2025

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 189
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banyumas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 285, mulai pukul 09.10 hingga 09.57 WIB dengan diikuti sekitar 25 peserta. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyumas, Lutchas […]

  • Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan

    DD Non-Earmark Tahap II Belum Cair, Desa-Desa di Blora Hentikan Pembangunan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BLORA – Gelombang protes dari pemerintah desa di Kabupaten Blora menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 kategori non-earmark belum dapat dicairkan. Kondisi ini membuat sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik di berbagai desa terhenti sejak Kamis (27/11/2025), sehingga pemerintah desa kesulitan menjawab tuntutan warga yang menunggu realisasi hasil Musyawarah […]

  • PUNKTOURAA 2025 : Braling Solid Guard (BSG) ikut mengamankan Event Musik PUNKTOURAA 2025 di Kendal, Ribuan Penonton Antusias Padati Konser yang diselenggarakan oleh SHAOLIN MUSIC

    PUNKTOURAA 2025 : Braling Solid Guard (BSG) ikut mengamankan Event Musik PUNKTOURAA 2025 di Kendal, Ribuan Penonton Antusias Padati Konser yang diselenggarakan oleh SHAOLIN MUSIC

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 1.013
    • 0Komentar

    KENDAL || PERWIRANEWS.COM – Gelombang semangat dan energi punk kembali bergemuruh lewat rangkaian konser musik PunkTouraa 2025 yang diselenggarakan oleh @shaolinmusic. Event musik tahunan yang selalu ditunggu-tunggu pecinta punk ini sukses mengguncang beberapa kota di Jawa Tengah. Tahun ini, PunkTouraa digelar di enam kota yakni Pemalang, Kendal, Brebes, Batang, Pekalongan, dan Tegal, menghadirkan sederet band […]

  • merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

    Pakar Hukum Tegaskan Merek SH Terate Kelas 41 Sah dan Bukan Pidana

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 218
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik serta berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi persoalan merek yang telah diputus pengadilan. Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan […]

  • how to make Balinese grape wine using simple tools

    how to make Balinese grape wine using simple tools

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 535
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – The process of making Balinese black grape wine can be done at home using simple equipment. With fresh grapes, beets, dragon fruit, sugar, and yeast as the main ingredients, this method can produce homemade wine with consistent quality. The initial stages begin with cleaning the ingredients and continue to the first fermentation […]

  • Sosialisasi Masa Persiapan Penegak dan Rangkaian Acara Penutup Berlangsung Meriah di MAN Purbalingga

    Sosialisasi Masa Persiapan Penegak dan Rangkaian Acara Penutup Berlangsung Meriah di MAN Purbalingga

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – MAN Purbalingga bekerja sama dengan Dewan Kerja Cabang (DKC) Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Masa Persiapan Penegak pada Jumat (17/7/2026) mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai di lingkungan MAN Purbalingga. Kegiatan ini diikuti sekitar 500 siswa calon Penegak Pramuka sebagai bekal awal sebelum memasuki jenjang Penegak. Acara dihadiri oleh Kepala MAN Purbalingga, […]

expand_less