Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Digembok Orang Tak Dikenal, Penyewa Rumah di Bojongsari Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang penyewa rumah di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, mengaku terkejut saat kembali dari luar kota dan mendapati pintu rumah kontrakannya telah tergembok dari luar menggunakan rantai dan gembok oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan penggembokan itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik rumah. Akibatnya, penyewa tidak dapat mengakses rumah yang selama ini ditempatinya secara sah berdasarkan hubungan sewa-menyewa.

Penyewa menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna mengetahui siapa pelaku penggembokan dan apa dasar hukum tindakan tersebut. Menurutnya, penguncian akses rumah secara sepihak berpotensi merugikan dirinya karena menghalangi penggunaan rumah serta akses terhadap barang-barang pribadi yang berada di dalamnya.

Dari sisi hukum, apabila terbukti dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, tindakan penggembokan rumah yang sedang dalam penguasaan penyewa berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum. Selain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, aparat penegak hukum juga dapat mendalami ada atau tidaknya unsur memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Lebih lanjut, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menghalangi seseorang untuk mengakses tempat yang secara sah dikuasainya, memaksa penghuni keluar, atau mengambil alih penguasaan rumah tanpa prosedur hukum yang berlaku, maka terdapat potensi konsekuensi pidana maupun perdata yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan.

Bahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan bergerak atau tidak dapat keluar maupun masuk ke tempat yang secara sah dikuasainya akibat tindakan penggembokan tersebut, penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai delapan tahun penjara. Namun demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Selain itu, apabila penggembokan dilakukan dengan tujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa penyewa untuk menyerahkan hak penguasaan rumah tanpa putusan pengadilan maupun kesepakatan para pihak, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai bentuk tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi secara perdata.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan penggembokan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun perintah kepada siapa pun untuk memasang rantai dan gembok pada rumah yang sedang dikontrakkan tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal penggembokan itu. Tidak ada izin dari saya dan saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menggembok rumah tersebut,” ujar pemilik rumah.

Sejumlah anggota keluarga yang berada di sekitar lokasi juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penggembokan maupun kapan tepatnya gembok dan rantai tersebut dipasang.

“Kami tidak tahu siapa yang memasang gembok itu dan tidak mengetahui adanya aktivitas penggembokan sebelumnya,” ungkap salah satu anggota keluarga di sekitar lokasi.

Merasa haknya terganggu, penyewa berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penyewa berharap aparat dapat mengusut motif dan dasar tindakan penggembokan tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, identitas pelaku penggembokan belum diketahui. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta, bukti, atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (Rizal / Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Pertamax Palsu, Kepercayaan Masyarakat Menurun : SPBU di Purbalingga Dipadati Pembeli Pertalite

    Polemik Pertamax Palsu, Kepercayaan Masyarakat Menurun : SPBU di Purbalingga Dipadati Pembeli Pertalite

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kepercayaan masyarakat terhadap bahan bakar jenis Pertamax mengalami penurunan drastis setelah adanya kasus pemalsuan Pertamax yang mencuat ke publik. Dampak dari polemik ini terasa di berbagai daerah, termasuk di Purbalingga, Jawa Tengah, di mana masyarakat lebih memilih mengantre panjang di SPBU untuk mendapatkan Pertalite dibandingkan harus membeli Pertamax. Pantauan di beberapa […]

  • BRI Gelar Program Mudik Gratis 2025 : “Mudik Aman Sampai Tujuan”

    BRI Gelar Program Mudik Gratis 2025 : “Mudik Aman Sampai Tujuan”

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kembali menghadirkan program Mudik Bersama BRI 2025, yang merupakan bagian dari inisiatif Mudik Bersama BUMN 2025. Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat, khususnya nasabah BRI, guna mendukung perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. (5/3/2025) […]

  • Polres Purbalingga Sediakan Charge Point Mudik untuk Kendaraan Listrik di Rest Area Cheng Ho

    Polres Purbalingga Sediakan Charge Point Mudik untuk Kendaraan Listrik di Rest Area Cheng Ho

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama arus mudik Idul Fitri 1447 H, Polres Purbalingga menghadirkan inovasi layanan berupa Charge Point Mudik atau titik pengisian daya kendaraan listrik. Layanan ini diperuntukkan bagi para pemudik yang melintas di wilayah Kabupaten Purbalingga. Fasilitas pengisian daya kendaraan listrik tersebut disediakan di jalur mudik […]

  • Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum

    72 KPM di Brebes Diduga Alami Pemotongan Bantuan Kesra

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BREBES – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) mencuat di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin), Rabu (25/12/2025). Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah warga penerima bantuan. Salah […]

  • SEMINAR KEPEMUDAAN & RAKOR GARDA EMAS  “Pemuda Bergerak, Ekonomi Berdaulat”

    SEMINAR KEPEMUDAAN & RAKOR GARDA EMAS “Pemuda Bergerak, Ekonomi Berdaulat”

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kegiatan Seminar Kepemudaan dan Rapat Koordinasi (Rakor) Garda Emas sukses diselenggarakan di Hotel Owabong, Purbalingga. Acara ini menjadi momentum penting dalam menguatkan peran pemuda dalam pembangunan daerah serta mempererat sinergi organisasi. Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Ananda Wahyu Bayu Aji, S.H., yang menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari komitmen […]

  • Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri, Tetap Lantang Suarakan Kritik Sosial Lewat Musik

    Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri, Tetap Lantang Suarakan Kritik Sosial Lewat Musik

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menolak tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi duta kepolisian. Keputusan tersebut diumumkan langsung melalui unggahan di akun resmi Instagram mereka. (4/3/2025) Dalam pernyataan yang sama, Sukatani juga mengungkapkan adanya tekanan dan intimidasi yang mereka alami sejak Juli 2024 dari pihak kepolisian. […]

expand_less