LSM Harimau DPC Purbalingga Ungkap Kondisi Memprihatinkan Lansia 99 Tahun di Kelurahan Bancar, Soroti Minimnya Respons Pemerintah Purbalingga
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 11 Mei 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Hasil Investigasi yang dilakukan oleh LSM Harimau DPC Purbalingga kembali menyoroti persoalan klasik yang belum terselesaikan, yaitu lemahnya kehadiran negara di tengah warga yang paling rentan.
Dalam investigasi yang dilakukan pada Senin (11/5/26), tim menemukan seorang lansia bernama Ibu Narsinah (99 tahun), warga RT 3 RW 4, Kelurahan Bancar, Kabupaten Purbalingga yang hidup dalam kondisi jauh dari kata layak.

Dari hasil peninjauan langsung, kondisi tempat tinggal Ibu Narsinah dinilai tidak memenuhi standar kesehatan maupun kelayakan hunian. Rumah yang berantakan, minim sanitasi, serta keterbatasan fasilitas dasar menjadi gambaran keseharian lansia tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, kondisi fisik Ibu Narsinah yang sedang sakit tampak tidak mendapatkan perawatan optimal, baik dari sisi keluarga maupun dukungan layanan sosial dan kesehatan setempat.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan tanggung jawab pemerintah desa/kelurahan dalam memastikan warganya, khususnya kelompok lansia, mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Kritik terhadap Pemerintah Desa/Kelurahan
Dalam keterangannya, perwakilan pemerintah desa melalui Kaur Kesejahteraan Rakyat, Siswanto, menyebut bahwa keluarga tersebut sebelumnya pernah menerima bantuan. Namun, untuk saat ini disebutkan belum tersedia anggaran atau alokasi bantuan lanjutan.
Pernyataan ini justru memantik kritik. Ketergantungan pada alasan “tidak adanya anggaran” dinilai tidak cukup untuk membenarkan kondisi yang dialami Ibu Narsinah.
Sebab, dalam situasi darurat sosial seperti ini, pemerintah desa seharusnya memiliki mekanisme respons cepat, baik melalui dana darurat, koordinasi lintas sektor, maupun pengajuan prioritas bantuan.
Lebih jauh, kondisi ini mengindikasikan adanya kemungkinan lemahnya pendataan dan pemutakhiran data warga miskin ekstrem di tingkat desa.

Jika seorang lansia berusia 99 tahun dengan kondisi sakit dan hunian tidak layak masih luput dari perhatian aktif, maka patut dipertanyakan efektivitas sistem perlindungan sosial di tingkat paling bawah pemerintahan.
Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten
Tak hanya berhenti di tingkat desa, LSM Harimau juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Hingga saat ini, masih ditemukan warga dengan kondisi hidup yang sangat memprihatinkan, yang seharusnya masuk dalam prioritas penanganan program sosial daerah.
LSM Harimau mendesak agar Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga dan instansi terkait tidak sekadar menunggu laporan administratif dari desa, melainkan proaktif melakukan verifikasi lapangan dan intervensi langsung. Respons yang lambat berpotensi memperburuk kondisi warga yang sudah berada di ambang kerentanan ekstrem.

Sebagai tindak lanjut awal, pihak kelurahan disebut akan mengajukan permohonan bantuan ke dinas terkait, termasuk kursi roda dan perlengkapan kesehatan dasar. Namun demikian, langkah ini dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan solusi jangka panjang, seperti program bedah rumah, bantuan pangan rutin, serta pendampingan kesehatan berkala.
Temuan Tambahan : Lebih dari Satu Kasus
Dalam investigasi yang sama, tim LSM Harimau DPC Purbalingga juga menemukan satu keluarga lain di wilayah yang sama dengan kondisi serupa, membutuhkan bantuan mendesak dari pemerintah, yaitu Ibu Jumitri warga Kelurahan Bancar, RT 03 / RW 04.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa persoalan kemiskinan ekstrem dan keterbatasan akses layanan dasar di wilayah tersebut bukan kasus tunggal, melainkan fenomena yang lebih luas.
Harapan dan Tuntutan
LSM Harimau DPC Purbalingga menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat desa maupun kabupaten.
Pemerintah dituntut lebih peka, responsif, dan bertanggung jawab dalam memastikan setiap warga, terutama lansia dan kelompok rentan, mendapatkan hak hidup yang layak.

“Jangan sampai warga yang sudah sangat renta dan sakit justru terabaikan. Ini bukan hanya soal bantuan, tetapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” tegas perwakilan LSM Harimau.
Kunjungan LSM Harimau DPC Purbalingga, pada 11 Mei 2026 ini diharapkan menjadi titik balik, bukan sekadar catatan investigasi. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah, bukan sekadar janji atau alasan administratif, untuk menghadirkan keadilan sosial yang nyata bagi warga seperti Ibu Narsinah.
- Penulis: admin
























Saat ini belum ada komentar