Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maraknya Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penipuan di Perusahaan Leasing, Modus Karyawan Nakal Terungkap

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kasus pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan penipuan di dalam industri pembiayaan dan leasing kian marak terjadi. Sejumlah laporan mengungkap bahwa praktik ilegal ini kerap dilakukan oleh oknum karyawan di perusahaan pembiayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, menyebabkan kerugian besar bagi nasabah dan perusahaan. (1/3/2025)

Modus yang digunakan cukup beragam. Beberapa di antaranya adalah :

1. Pemalsuan Dokumen Pengajuan Kredit – Oknum karyawan memalsukan data nasabah, seperti slip gaji, KTP, dan NPWP, untuk meloloskan pengajuan kredit kendaraan, modal usaha, maupun pengajuan kredit yang lainnya.

2. Pemalsuan Tanda Tangan – Dalam beberapa kasus, tanda tangan nasabah dipalsukan di kontrak perjanjian kredit maupun di surat pernyataan penjamin tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

3. Penipuan Dana Pembiayaan – Beberapa oknum karyawan mengalihkan dana pembiayaan ke rekening pribadi dengan dokumen fiktif atau menggunakan data nasabah tanpa izin.

4. Manipulasi Denda dan Angsuran – Ada laporan mengenai karyawan yang meminta pembayaran denda atau angsuran langsung ke rekening pribadi, sementara di sistem perusahaan tidak ada catatan pembayaran tersebut.

Maraknya kasus seperti ini menyebabkan kerugian besar bagi nasabah yang merasa dirugikan karena terjebak dalam kontrak kredit yang tidak mereka ajukan.

Beberapa nasabah bahkan baru menyadari namanya tercatat sebagai debitur saat mengalami masalah dengan riwayat kredit di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau didatangi langsung oleh Dept Collector ke rumahnya dengan tagihan yang tidak diketahuinya.

Di sisi lain, perusahaan leasing juga mengalami kerugian finansial akibat kredit macet dari nasabah fiktif. Kepercayaan publik terhadap perusahaan pembiayaan pun terancam menurun akibat kasus-kasus seperti ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian telah menerima banyak laporan terkait kasus ini. Beberapa perusahaan leasing mulai memperketat sistem verifikasi dengan teknologi biometrik dan digital signature untuk mencegah adanya pemalsuan data.

OJK harus menindak tegas setiap pelaku, baik individu maupun perusahaan yang lalai dalam pengawasan. Selain itu masyarakat juga harus lebih berhati – hati lagi dalam upaya pengajuan kredit baik di leasing maupun di pembiayaan yang lainnya.

Perbuatan pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen, dan penipuan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh karyawan leasing dapat dijerat dengan :

1. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) – ancaman 6 tahun penjara

2. Pasal 378 KUHP (Penipuan) – ancaman 4 tahun penjara

3. Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) – ancaman 5 tahun penjara

4. Pasal 55-56 KUHP (Konspirasi/Penyertaan dalam Kejahatan) – sesuai peran masing-masing

5. UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) – ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar jika ada pencucian uang.

Jika kasus ini terjadi dalam skala besar dan melibatkan banyak pihak di perusahaan leasing, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi dan bisa dikenakan sanksi pidana serta denda bagi perusahaan yang lalai mengawasi karyawannya.

Masyarakat dihimbau segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan dalam pengajuan kredit mereka. Sementara itu, perusahaan leasing juga harus meningkatkan pengawasan internal guna mencegah oknum karyawan melakukan praktik curang yang merugikan banyak pihak.

Pewarta : Handy Arif Oktavianto, SH.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Owabong : Destinasi Wisata Air Paling Seru di Purbalingga

    Wisata Owabong : Destinasi Wisata Air Paling Seru di Purbalingga

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 874
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Owabong adalah salah satu destinasi wisata air terbesar dan paling populer di Purbalingga, Jawa Tengah. Nama Owabong sendiri merupakan singkatan dari “Objek Wisata Air Bojongsari.” Dengan berbagai wahana seru, kolam renang berstandar internasional, serta fasilitas yang lengkap, Owabong menjadi pilihan utama bagi wisatawan lokal maupun luar daerah yang ingin menikmati liburan […]

  • PUNKTOURAA 2025 : Braling Solid Guard (BSG) ikut mengamankan Event Musik PUNKTOURAA 2025 di Kendal, Ribuan Penonton Antusias Padati Konser yang diselenggarakan oleh SHAOLIN MUSIC

    PUNKTOURAA 2025 : Braling Solid Guard (BSG) ikut mengamankan Event Musik PUNKTOURAA 2025 di Kendal, Ribuan Penonton Antusias Padati Konser yang diselenggarakan oleh SHAOLIN MUSIC

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 1.013
    • 0Komentar

    KENDAL || PERWIRANEWS.COM – Gelombang semangat dan energi punk kembali bergemuruh lewat rangkaian konser musik PunkTouraa 2025 yang diselenggarakan oleh @shaolinmusic. Event musik tahunan yang selalu ditunggu-tunggu pecinta punk ini sukses mengguncang beberapa kota di Jawa Tengah. Tahun ini, PunkTouraa digelar di enam kota yakni Pemalang, Kendal, Brebes, Batang, Pekalongan, dan Tegal, menghadirkan sederet band […]

  • Warga Wanayasa digemparkan dengan penemuan mayat bayi

    Bayi Ditemukan Meninggal di Atap Toilet SMKN 1 Wanayasa Banjarnegara

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Warga Wanayasa digemparkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di atap kamar mandi SMKN 1 Wanayasa pada Senin (1/12/2025). Temuan tersebut bermula dari adanya ceceran dan tetesan darah di dinding serta atap toilet yang pertama kali diketahui petugas kebersihan sekolah sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak sekolah segera memulangkan seluruh siswa lebih awal agar […]

  • Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Purbalingga yang Baru, AKBP Hendry Susanto Sianipar Jabat Kapolres Purbalingga

    Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Purbalingga yang Baru, AKBP Hendry Susanto Sianipar Jabat Kapolres Purbalingga

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Jabatan Kapolres Purbalingga resmi diserahterimakan dari AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H. kepada AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K., M.H.. Upacara serah terima jabatan telah dilaksanakan di Polda Jateng, Rabu (29/7/2026) kemarin. Secara simbolis kedatangan pejabat baru Kapolres Purbalingga ditandai dengan tradisi pedang pora dan apel di halaman Mapolres Purbalingga, Jumat (31/7/2026). […]

  • Dukung Supriyono dan Teguh, Warga Pati Dirikan Posko Keadilan di Alun-Alun

    Dukung Supriyono dan Teguh, Warga Pati Dirikan Posko Keadilan di Alun-Alun

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 173
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PATI – Kelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan mendirikan Posko Pencari Keadilan di kawasan Alun-alun Pati, Jumat (28/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes serta dukungan moral terhadap dua aktivis, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, yang tengah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Jawa Tengah serta Polresta Pati. Pendirian posko tersebut diberitahukan secara […]

  • solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

    Gudang Solar Subsidi Ilegal Diduga Beroperasi di Kecamatan Kramatwatu

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SERANG – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas tersebut diduga merugikan masyarakat dan negara serta melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM subsidi. Informasi mengenai dugaan penimbunan ini mencuat pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah […]

expand_less