Gudang Solar Subsidi Ilegal Diduga Beroperasi di Kecamatan Kramatwatu
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- visibility 174
- comment 0 komentar

solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter
PERWIRANEWS.COM, SERANG – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas tersebut diduga merugikan masyarakat dan negara serta melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM subsidi.
Informasi mengenai dugaan penimbunan ini mencuat pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM di lokasi tersebut. Solar bersubsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah titik pengisian, lalu ditampung di dalam gudang untuk kepentingan tertentu.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak media juga telah menayangkan laporan serupa terkait dugaan penimbunan solar subsidi di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Serang–Cilegon, wilayah Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Lokasi tersebut disebut dimiliki oleh pihak berinisial TD dan PWT dan telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.
Keterangan Kepolisian
Menanggapi laporan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penimbunan saat petugas datang ke tempat kejadian.
“Kami dari pihak kepolisian sudah mendatangi lokasi di Jalan Raya Serang Pelamun. Saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas,” ujar Yoga, anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Namun, muncul dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak sepenuhnya berhenti, melainkan berpindah lokasi dan masih berada dalam wilayah hukum Polda Banten. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Hasil Investigasi Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter. Kendaraan tersebut disebut hampir setiap hari keluar-masuk gudang yang berada di Desa Margasana.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Namun, mereka menyatakan enggan melapor karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.
“Hampir semua warga sekitar tahu soal kegiatan ini, tapi tidak ada yang berani melapor. Kami khawatir ada apa-apanya, seolah-olah pelaku kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Jerat Hukum Penimbunan BBM Subsidi
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dan merugikan masyarakat luas.
Hingga kini, masyarakat berencana kembali melaporkan dugaan penimbunan solar subsidi di Desa Margasana ke Polda Banten agar dapat dilakukan penyelidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar