Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pakar Hukum Tegaskan Merek SH Terate Kelas 41 Sah dan Bukan Pidana

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
  • comment 0 komentar
merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik serta berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi persoalan merek yang telah diputus pengadilan.

Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan bahwa dalam Hak Merek Kelas 41, ruang lingkup kegiatan telah diatur secara tegas. Kegiatan tersebut meliputi latihan seni bela diri SH Terate, aktivitas olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat SH Terate.

Menurut Edy, identitas SH TERATE dalam Kelas 41 merupakan milik pemegang hak merek yang sah dan secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, penggunaan merek tersebut tidak dapat dipersoalkan secara pidana selama dilakukan oleh pihak yang memiliki hak atau izin resmi.

Putusan Pengadilan Telah Inkracht

Edy menegaskan bahwa status hukum merek SH TERATE Kelas 41 telah melalui proses peradilan dan bersifat final serta mengikat. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, dalam putusan tersebut pengadilan secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Ranah Organisasi dan HKI Berbeda

Pandangan serupa disampaikan advokat Khoirun Nasihin. Ia menegaskan bahwa putusan perdata organisasi yang menetapkan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek.

“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Keduanya tidak saling membatalkan,” tegas Khoirun Nasihin.

Khoirun menilai bahwa penggunaan merek oleh pemegang hak yang sah tidak memenuhi unsur pidana karena didasarkan pada sertifikat merek resmi serta putusan pengadilan yang telah inkracht. Oleh sebab itu, setiap upaya kriminalisasi dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini berada di ranah perdata atau HKI, bukan pidana,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, khususnya warga dan keluarga besar SH Terate, untuk menghormati putusan pengadilan dan menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik serta pelanggaran hukum.

Izin Pemegang Hak Jadi Kunci

Sementara itu, advokat Nur Indah menegaskan bahwa kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan maupun pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pemegang merek terdaftar. Tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang, membatasi, atau mengintervensi kegiatan jasa Kelas 41 yang telah mendapatkan izin tersebut.

“Setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Nur Indah.

Peringatan Potensi Pelanggaran

Di tempat terpisah, advokat sekaligus pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dipa Kurniantoro menyampaikan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41, yang mencakup pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH Terate, sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemegang hak yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Oleh karena itu, setiap pihak, baik perorangan maupun badan hukum, diharapkan tidak menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari,” tegas Dipa Kurniantoro.

Para pakar hukum tersebut menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Zebra Candi 2025, Polres Purbalingga Ajak Pengemudi Bus Pariwisata Tertib Lalu Lintas

    Operasi Zebra Candi 2025, Polres Purbalingga Ajak Pengemudi Bus Pariwisata Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Polres Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pengemudi bus pariwisata. Kegiatan dilaksanakan di sejumlah objek wisatabdalam rangka Operasi Zebra Candi 2025, Minggu (23/11/2025). Tiga lokasi wisata yang menjadi sasaran sosialisasi yakni Owabong Waterpark Bojongsari, Sanggaluri Park Kutasari, dan Purbasari Pancuran Mas Padamara. Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga memberikan […]

  • Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menjadi pusat perhatian insan pers

    Isu BUMDes dan OTT Wartawan, Camat Wonokerto Beri Penjelasan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PEKALONGAN – Aula Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menjadi pusat perhatian insan pers saat digelar forum klarifikasi terbuka bersama Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, S.H., M.A.P., Senin (1/12) pukul 10.45 WIB. Pertemuan ini membahas sejumlah isu yang sempat menghangat di ruang publik, mulai dari postingan viral hingga polemik pengelolaan BUMDes dan peran pendamping desa. Acara […]

  • Bayu Gaka, Fotografer Asal Purbalingga yang Ubah Hobi Sejak SD Jadi Profesi, Sudah Produksi Lebih dari 100 Video

    Bayu Gaka, Fotografer Asal Purbalingga yang Ubah Hobi Sejak SD Jadi Profesi, Sudah Produksi Lebih dari 100 Video

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Berawal dari hobi memotret sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Bayu Rubiyanto atau yang akrab disapa Bayu Gaka kini sukses menekuni profesi sebagai fotografer dan videografer di Kabupaten Purbalingga. Pria kelahiran Purbalingga tersebut mulai mengenal dunia fotografi saat berusia sekitar 12 tahun. Berbekal rasa penasaran dan semangat belajar secara otodidak, […]

  • Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa

    Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang mematangkan kesiapan pengamanan rencana aksi unjuk rasa evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang dijadwalkan berlangsung Kamis (22/10/2026). Pengamanan disiapkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berwibawa, sekaligus mengantisipasi dampak kegiatan terhadap kelancaran aktivitas masyarakat. Kesiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol […]

  • tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta

    Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 282
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Lanto (44), perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran desa berdasarkan hasil audit, dokumen keuangan, dan keterangan sejumlah saksi. […]

  • Revitalisasi SMPN 2 Bobotsari Beranggaran Rp2,4 Miliar Jadi Sorotan, PERWIRANEWS Dorong Verifikasi Dokumen

    Revitalisasi SMPN 2 Bobotsari Beranggaran Rp2,4 Miliar Jadi Sorotan, PERWIRANEWS Dorong Verifikasi Dokumen

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pelaksanaan program revitalisasi SMP Negeri 2 Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian PERWIRANEWS. Program yang diinformasikan memiliki anggaran sekitar Rp2,4 miliar tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh gambaran utuh mengenai lingkup pekerjaan, hasil pembangunan, serta pertanggungjawaban anggarannya. Berdasarkan pengamatan visual awal tim PERWIRANEWS di lokasi, perubahan fisik bangunan […]

expand_less Back to top