Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pakar Hukum Tegaskan Merek SH Terate Kelas 41 Sah dan Bukan Pidana

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
  • comment 0 komentar
merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik serta berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi persoalan merek yang telah diputus pengadilan.

Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan bahwa dalam Hak Merek Kelas 41, ruang lingkup kegiatan telah diatur secara tegas. Kegiatan tersebut meliputi latihan seni bela diri SH Terate, aktivitas olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat SH Terate.

Menurut Edy, identitas SH TERATE dalam Kelas 41 merupakan milik pemegang hak merek yang sah dan secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, penggunaan merek tersebut tidak dapat dipersoalkan secara pidana selama dilakukan oleh pihak yang memiliki hak atau izin resmi.

Putusan Pengadilan Telah Inkracht

Edy menegaskan bahwa status hukum merek SH TERATE Kelas 41 telah melalui proses peradilan dan bersifat final serta mengikat. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, dalam putusan tersebut pengadilan secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Ranah Organisasi dan HKI Berbeda

Pandangan serupa disampaikan advokat Khoirun Nasihin. Ia menegaskan bahwa putusan perdata organisasi yang menetapkan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek.

“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Keduanya tidak saling membatalkan,” tegas Khoirun Nasihin.

Khoirun menilai bahwa penggunaan merek oleh pemegang hak yang sah tidak memenuhi unsur pidana karena didasarkan pada sertifikat merek resmi serta putusan pengadilan yang telah inkracht. Oleh sebab itu, setiap upaya kriminalisasi dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini berada di ranah perdata atau HKI, bukan pidana,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, khususnya warga dan keluarga besar SH Terate, untuk menghormati putusan pengadilan dan menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik serta pelanggaran hukum.

Izin Pemegang Hak Jadi Kunci

Sementara itu, advokat Nur Indah menegaskan bahwa kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan maupun pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pemegang merek terdaftar. Tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang, membatasi, atau mengintervensi kegiatan jasa Kelas 41 yang telah mendapatkan izin tersebut.

“Setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Nur Indah.

Peringatan Potensi Pelanggaran

Di tempat terpisah, advokat sekaligus pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dipa Kurniantoro menyampaikan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41, yang mencakup pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH Terate, sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemegang hak yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Oleh karena itu, setiap pihak, baik perorangan maupun badan hukum, diharapkan tidak menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari,” tegas Dipa Kurniantoro.

Para pakar hukum tersebut menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Purbalingga Apresiasi Semangat Pemuda Karangbanjar dalam Menghidupkan Kembali Danau Munjulluhur

    Wakil Bupati Purbalingga Apresiasi Semangat Pemuda Karangbanjar dalam Menghidupkan Kembali Danau Munjulluhur

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Upaya pelestarian lingkungan sekaligus pengembangan potensi wisata lokal kembali mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetya Hani, SE., MM., melakukan kunjungan langsung ke kawasan Danau Munjulluhur di Desa Karangbanjar yang saat ini tengah memasuki tahap akhir proses normalisasi. Kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap […]

  • Anggaran SANIMAS Rp400 Juta di Banjaran, Nilai per Titik dan Proses Pengadaan Perlu Diperjelas

    Anggaran SANIMAS Rp400 Juta di Banjaran, Nilai per Titik dan Proses Pengadaan Perlu Diperjelas

    • calendar_month Sel, 20 Okt 2026
    • account_circle PERWIRA NEWS
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pelaksanaan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, menjadi perhatian dalam penelusuran redaksi. Perhatian tersebut tertuju pada perbedaan keterangan mengenai nilai pekerjaan per titik, mekanisme penawaran harga material, dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program. Dalam keterangannya kepada media, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Guyub […]

  • Nota Material Revitalisasi SMPN 2 Kejobong Disorot, Perbedaan Dokumen Perlu Diklarifikasi

    Nota Material Revitalisasi SMPN 2 Kejobong Disorot, Perbedaan Dokumen Perlu Diklarifikasi

    • calendar_month Sen, 19 Okt 2026
    • account_circle PERWIRA NEWS
    • visibility 50
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Penelusuran administrasi pembelian material dalam program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di SMP Negeri 2 Kejobong, Kabupaten Purbalingga, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pencatatan transaksi, penguasaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pembagian kewenangan dalam proses pengadaan material. Salah satu hal yang menjadi perhatian redaksi adalah adanya dua dokumen nota material yang secara tampilan […]

  • Sosialisasi Masa Persiapan Penegak di MAN Purbalingga Berlangsung Lancar dan Penuh Antusias

    Sosialisasi Masa Persiapan Penegak di MAN Purbalingga Berlangsung Lancar dan Penuh Antusias

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM, 17 Juli 2026 – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Masa Persiapan Penegak yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Cabang (DKC) Purbalingga, Jumat (17/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 10.30 WIB ini diikuti oleh seluruh calon Penegak dari MAN Purbalingga.   Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan […]

  • Kita jaga Gunung Slamet jangan sampai menjadi Tapanuli ke-2

    Warga Banyumas Khawatir Aktivitas Tambang di Lereng Slamet Picu Bencana

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 200
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Aktivitas penambangan pasir dan batu di sejumlah titik lereng Gunung Slamet memicu kekhawatiran serius warga Banyumas. Mereka menilai eksploitasi yang terjadi di Limpakuwus, Baturaden, hingga Gandatapa berpotensi mengancam keselamatan akibat meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor, terutama saat musim hujan. Kekhawatiran ini mencuat kembali setelah berbagai kerusakan infrastruktur mulai terlihat dalam beberapa […]

  • Ketum Bhayangkari Apresiasi Upaya Tim Trauma Healing Pulihkan Kondisi Psikologis Korban Longsor Banjarnegara

    Ketum Bhayangkari Apresiasi Upaya Tim Trauma Healing Pulihkan Kondisi Psikologis Korban Longsor Banjarnegara

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Polda Jateng, Banjarnegara | Momen kebersamaan dan empati menyelimuti lokasi pengungsian warga terdampak bencana tanah longsor di Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara. Ketua Umum Bhayangkari, Ibu Juliati Sigit Prabowo, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah, Ibu Diana Ribut Hari Wibowo, beserta para pengurus, hadir langsung pada Minggu (23/11/2025) untuk menyalurkan kepedulian dalam kegiatan bertajuk “Bhayangkari Peduli […]

expand_less Back to top