Sekdes Kalikajar Terjerat Pasal Penganiayaan, Kasus Disorot Publik
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 27 Des 2025
- visibility 202
- comment 0 komentar

Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa

Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa
PERWIRANEWS.COM, WONOSOBO – Aparat kepolisian menangkap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama perangkat desa di Balai Desa Butuh Kidul. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan pelaku diamankan sehari kemudian oleh petugas.
Pelaku berinisial S (37) ditangkap oleh jajaran Polsek Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo pada Kamis (25/12/2025). Kasus tersebut menyita perhatian warga karena tindak kekerasan terjadi di lingkungan balai desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan desa.
Korban dalam peristiwa ini merupakan rekan kerja pelaku yang sama-sama menjabat sebagai perangkat Desa Butuh Kidul. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kalikajar AKP Arif Kristiawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/12/2025). Korban menanyakan kepastian agenda pertemuan di Balai Desa Butuh Kidul yang sedianya membahas penggunaan dana belanja kegiatan betonisasi jalan di Dusun Jenggeran.
Namun hingga sore hari, pertemuan yang telah direncanakan tersebut tidak kunjung terlaksana. Dalam komunikasi itu, pelaku sempat mengirimkan sebuah video kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju balai desa.
Merasa ragu dengan informasi tersebut, korban kemudian mendatangi Balai Desa Butuh Kidul untuk memastikan kondisi pelaku. Di lokasi balai desa itulah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Korban mendatangi balai desa untuk memastikan informasi yang disampaikan pelaku. Di lokasi kemudian terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan,” ujar AKP Arif Kristiawan kepada wartawan.
Motif Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emosi pelaku diduga tersulut setelah korban menanyakan secara rinci terkait dana bantuan gubernur yang dialokasikan untuk proyek betonisasi jalan di Dusun Jenggeran. Pertanyaan tersebut memicu kemarahan pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dana bantuan gubernur yang dipertanyakan korban telah digunakan untuk keperluan lain. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan yang dilakukan secara spontan.
“Motif sementara, pelaku emosi karena dimintai penjelasan terkait dana bantuan gubernur. Penganiayaan dilakukan secara spontan,” jelas AKP Arif Kristiawan.
Proses Hukum
Usai menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparat pemerintahan desa.
Sorotan Publik
Peristiwa penganiayaan tersebut memantik keprihatinan warga dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Wonosobo. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa dinilai mencederai nilai etika, transparansi, dan pelayanan publik.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar