Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gudang Solar Subsidi Ilegal Diduga Beroperasi di Kecamatan Kramatwatu

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025
  • comment 0 komentar
solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter

PERWIRANEWS.COM, SERANG – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas tersebut diduga merugikan masyarakat dan negara serta melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM subsidi.

Informasi mengenai dugaan penimbunan ini mencuat pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM di lokasi tersebut. Solar bersubsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah titik pengisian, lalu ditampung di dalam gudang untuk kepentingan tertentu.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak media juga telah menayangkan laporan serupa terkait dugaan penimbunan solar subsidi di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Serang–Cilegon, wilayah Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Lokasi tersebut disebut dimiliki oleh pihak berinisial TD dan PWT dan telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.

Keterangan Kepolisian

Menanggapi laporan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penimbunan saat petugas datang ke tempat kejadian.

“Kami dari pihak kepolisian sudah mendatangi lokasi di Jalan Raya Serang Pelamun. Saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas,” ujar Yoga, anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, muncul dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak sepenuhnya berhenti, melainkan berpindah lokasi dan masih berada dalam wilayah hukum Polda Banten. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Hasil Investigasi Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, solar bersubsidi diduga dikumpulkan dengan cara mengisi BBM dari sejumlah stasiun pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter. Kendaraan tersebut disebut hampir setiap hari keluar-masuk gudang yang berada di Desa Margasana.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Namun, mereka menyatakan enggan melapor karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.

“Hampir semua warga sekitar tahu soal kegiatan ini, tapi tidak ada yang berani melapor. Kami khawatir ada apa-apanya, seolah-olah pelaku kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Jerat Hukum Penimbunan BBM Subsidi

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dan merugikan masyarakat luas.

Hingga kini, masyarakat berencana kembali melaporkan dugaan penimbunan solar subsidi di Desa Margasana ke Polda Banten agar dapat dilakukan penyelidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi Arus Lalu Lintas H+1 Lebaran di Jawa Tengah : Masih Ramai Lancar Meski Ada Peningkatan Kendaraan

    Situasi Arus Lalu Lintas H+1 Lebaran di Jawa Tengah : Masih Ramai Lancar Meski Ada Peningkatan Kendaraan

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 317
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Memasuki H+1 Lebaran, arus lalu lintas di sejumlah jalur utama di wilayah hukum Polda Jawa Tengah masih terpantau ramai lancar. Meskipun terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa titik, situasi masih dapat dikendalikan tanpa perlu dilakukan rekayasa lalu lintas yang signifikan. Berdasarkan pantauan hingga Selasa (1/4) pukul 13.30 WIB, beberapa titik jalur […]

  • Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, Limbah SPPG Karangjoho Cemari Air Warga

    Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, Limbah SPPG Karangjoho Cemari Air Warga

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 643
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dugaan praktik pembuangan limbah secara sembarangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, mengemuka dan memicu keresahan warga. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya aliran limbah sisa produksi dan cairan sabun cuci piring yang diduga dibuang langsung ke parit tanpa melalui proses pengolahan. Temuan tersebut diperkuat dengan kondisi […]

  • Wakil Bupati Purbalingga Apresiasi Semangat Pemuda Karangbanjar dalam Menghidupkan Kembali Danau Munjulluhur

    Wakil Bupati Purbalingga Apresiasi Semangat Pemuda Karangbanjar dalam Menghidupkan Kembali Danau Munjulluhur

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 40
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Upaya pelestarian lingkungan sekaligus pengembangan potensi wisata lokal kembali mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetya Hani, SE., MM., melakukan kunjungan langsung ke kawasan Danau Munjulluhur di Desa Karangbanjar yang saat ini tengah memasuki tahap akhir proses normalisasi. Kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap […]

  • Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

    Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sedang mudik Lebaran. Hal tersebut disampaikan Kapolri usai meninjau langsung Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur, pada Minggu (15/3) pagi. Sigit mengatakan dari hasil pemantauan di Posko Terpadu Stasiun Surabaya Gubeng sudah mulai terlihat peningkatan penumpang […]

  • Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

    Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAKARTA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Polri terus memperkuat operasi Search and Rescue (SAR) dalam penanganan insiden hilang kontak dan tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Tanjung Selatan, Kalimantan Selatan, sekitar Pulau Masalembu. Pengerahan kekuatan dilakukan secara terpadu untuk mendukung proses pencarian, penyelamatan, evakuasi, identifikasi, hingga pelayanan kepada keluarga korban. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo […]

  • Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 203
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Polri tengah merumuskan ulang model dan standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan dilakukan melalui kajian multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi […]

expand_less